Berita

Breaking News

LSM Triga Nusantara DPD Provinsi Lampung Akan Laporkan Dugaan Korupsi Dan Pungli MTSN 1 Kota Bandarlampung.

Gnotif - LSM TRIGA NUSANTARA DPD PROVINSI LAMPUNG AKAN LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DAN PUNGLI MTSN 1 KOTA BANDAR LAMPUNG


Bandar Lampung 13 Agustus 2024, Sekjen LSM TRIGA NUSANTARA INDONESIA Faqih Fakhrozi Menyampaikan Kepada Awak media bahwasannya terkait Dugaan adanya indikasi Korupsi dan maraknya Pungutan Liar yang terjadi di Satuan Pendidikan khususnya di Provinsi Lampung Harus menjadi PR kita bersama sebagai Masyarakat Provinsi Lampung yang berperan serta mengawasi dan memonitoring Anggaran Negara yang bebas bersih dari Korupsi yang diatur dalam Undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam hal ini menurut Faqih adanya Dugaan Telah Terjadi Praktek-praktek Dugaan Indikasi Korupsi Perealisasian Dana Bos Madrasah Serta Adanya Indikasi telah terjadi kejahatan dengan Modus operandi Pungutan Liar (PUNGLI) di Salah Satu Sekolah yang ada Kota Bandar Lampung tepatnya Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTS N 1) Kota Bandar Lampung. dari Tahun 2020,2021,2022, dimana Berdasarkan hasil kegiatan Prealisaian Dana BOS Reguler Pada Kepala Sekolah MTSN 1 Kota Bandar Lampung Tahun 2020,2021,2022 diduga Terindikasi Korupsi Secara Tersistematis Hal ini Berdasarkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDRAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2791 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN KURIKULUM DARURAT PADA MADRASAH, yang artinya belajar secara online ataupun tatap muka dan tidak beraktivitas di sekolah, jadi bagaimana mungkin sekolah bisa menganggarkan untuk kegiatan :1.Kegiatan Ekstrakulikuler 2.Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran 3. Administrasi Kegiatan Sekolah. Selain dari Pada itu adanya Indikasi MarkUp Anggaran : 1. Anggaran Langganan Daya dan Jasa 2. Gaji Honorer. Dan dugaan ini adanya indikasi Keterlibatan kesengajaan dari Pihak Kepala Sekolah MTSN 1 Kota Bandar Lampung.

Selain itu Faqih Juga Mengatakan Bahwa adanya Praktek Pungli Ini berdasarkan Hasil Investigasi Team Traiger LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Lampung menyatakan Bahwa Pihak Sekolah MTS N 1 Kota Bandar Lampung Telah Memperjual Belikan LKS dan Buku Kepada Murid" sekolahnya Hal ini Jelas sudah Melanggar Peraturan Per Undang- Undangan, dimana sekolahan sudah dibiayai Melalui Bos Untuk Pembelian Buku, dan tidak diperbolehkan sekolah Memperjual Belikan Buku Kepada Murid untuk dijadikan Ladang Bisnis. Hal tersebut menurut Faqih sudah masuk Kategori Pungutan Liar sesuai dengan Bukti-bukti yang sudah Kami miliki.

Sebelumnya Kami Juga sudah Melayangkan surat Somasi Konfirmasi dan Klarifikasi Namun tidak ada Jawaban dari Pihak Sekolah MTS N 1 Kota Bandar Lampung, Maka sesuai Agenda Kita dari Dewan Pimpinan Daerah Lsm Triga Nusantara Indonesia akan Melaporkan Secara Resmi Kepada Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kota Bandar Lampung dalam Waktu Dekat, Dan akan Menggelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Kemenag Kota Bandar Lampung sebagai bentuk Perlawanan Terhadap Para Oknum Pelaku Dugaan Korupsi dan Pungli Yang terjadi di MTS N 1 Kota Bandar Lampung. (Tim).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif