Turut hadir Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setdakab Lampung Utara H. Mankodri, S.H.,M.M. Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara diwakili Ketua Fraksi William Mamora, S.H. Anggota DPRD Kabupaten Lampung Utara Tessa Anggarani, Korwil TAPD Elviana, S.E. Pengurus BKAD Kecamatan Abung Tengah, Kades Pekurun Selatan M. Tayib, Babinsa , Babinkantibmas, Pendamping Desa dan PLD, Serta Para Ketua BPD dan anggota Se-Kecamatan Abung Tengah.
Camat Kasim menyampaikan Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai parlemen - nya desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan serta ditetapkan secara demokratis. Jelas Kasim.
Badan permusyawaratan desa memiliki peranan yang sangat penting sebagai wadah bagi anggota masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
Camat Kasim menyampaikan BPD mempunyai fungsi adalah diantaranya : Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan Melakukan pengawasan kinerja kepala desa. dari 3 tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Camat Kasim menambahkan sesuai dengan amanat pasal 21 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 07 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Di Desa bahwa anggota BPD berhak untuk memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan, dengan memperhatikan keuangan desa. Tutup Kasim. (Sumber : Camat Abung Tengah H. Kasim SE, MM).# Pariyo Saputra)





0 Komentar