Pada tanggal 19 September 2025, salah satu media online memberitakan aksi yang berlangsung di kawasan Sawah Luhur, Kota Serang, dengan judul yang menurut Geber Banten bernada provokatif: “Aksi Massa Demo di Sawahluhur Diduga Hanya Membuat Gaduh”. Pernyataan itu memicu reaksi keras dari kelompok pemrakarsa aksi yang mengaku mewakili aspirasi mayoritas warga terdampak. Mereka membantah keras tudingan tersebut dan menuntut agar media menerbitkan koreksi bila pemberitaan terbukti tidak sesuai fakta lapangan.
Pernyataan Tegas Koordinator Lapangan
Koordinator Lapangan Geber Banten, Mulyadi, secara tegas menyatakan bahwa aksi yang digelar adalah sah dan telah melalui mekanisme pemberitahuan resmi kepada aparat kepolisian. Menurut Mulyadi, alur yang mereka tempuh adalah pemberitahuan ke pihak kepolisian setempat, bukan kepada kelurahan atau kecamatan, sebagaimana mekanisme yang lazim dijalankan untuk penyampaian aspirasi di muka umum.
“Aksi ini bukan gaduh, tapi bentuk penyampaian aspirasi. Kami sudah menempuh prosedur dengan pemberitahuan ke kepolisian, bukan ke kelurahan atau kecamatan. Itu mekanismenya,” kata Mulyadi.
Ia menambahkan bahwa tuduhan yang menyatakan aksi itu hanya mencari keributan tidak berdasar, bahkan menyesatkan publik. Menurutnya, pemberitaan yang mengedepankan framing provokatif justru dapat memicu polarisasi, menyudutkan warga yang sedang memperjuangkan hak-haknya, serta mereduksi esensi demokrasi: hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Tuntutan Utama: Kejelasan Perizinan dan Alih Fungsi Lahan
Mulyadi memaparkan inti tuntutan yang dibawa Geber Banten: kejelasan perizinan dan keterbukaan soal alih fungsi lahan di Sawah Luhur. Ia menjelaskan bahwa banyak warga setempat belum memahami peruntukan area yang tengah dikerjakan sebagai proyek pembangunan. Misteri mengenai status lahan—apakah untuk fasilitas publik, investasi swasta, atau pengembangan lain—menyisakan kekhawatiran akan hilangnya ruang hidup masyarakat tradisional.
“Banyak masyarakat Sawahluhur yang tidak menerima adanya proyek ini. Mereka tidak tahu peruntukannya untuk apa. Kami hanya menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari pemerintah kota,” ujar Mulyadi. Dalam konteks ini, tuntutan transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak menjadi korban keputusan yang diambil tanpa partisipasi publik.
Kontestasi Identitas Kelompok Lokal
Salah satu dimensi yang membuat konflik semakin kompleks adalah keberadaan kelompok lain yang mengaku mewakili warga setempat, yakni Himpunan Masyarakat Sawahluhur (HAMAS). Menurut Mulyadi, HAMAS bukan representasi mayoritas warga dan keberadaannya lebih condong sebagai sebagian kecil kelompok yang mungkin memiliki kepentingan berbeda. Ia menegaskan bahwa mayoritas massa yang hadir dalam aksi mendukung gerakan Geber Banten.
“HAMAS itu bukan mayoritas orang Sawahluhur. Hanya segelintir saja yang benar warga sana. Justru masyarakat lebih banyak mendukung gerakan kami,” tegasnya.
Pernyataan ini menyingkap dinamika internal komunitas yang kerap terjadi pada konflik lahan—di mana klaim legitimasi lokal dapat diperebutkan oleh berbagai kelompok dengan kepentingan yang beragam. Hal ini menuntut verifikasi lebih lanjut dari pihak independen untuk menentukan siapa yang benar-benar mewakili suara mayoritas warga.
Hak Konstitusional dan Regulasi Aksi
Geber Banten menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Mereka menolak stempel "pengacau" yang dilekatkan pada gerakan mereka dan menuntut agar pihak-pihak yang merasa terganggu lebih bijak dalam merespons aspirasi publik.
Mulyadi mempertanyakan aturan yang mengharuskan ijin dari kelurahan agar suatu aksi dinyatakan sah. Menurutnya, mekanisme yang benar adalah pemberitahuan ke kepolisian sebagaimana praktik di banyak daerah. Ia meminta penjelasan atas dasar hukum jika ada pihak yang menuduh aksi mereka tidak sah karena tidak meminta izin ke tingkat kelurahan.
Isu Massa Bayaran dan Penggunaan Media
Dalam narasi yang berkembang di lokasi, Mulyadi menuduh adanya massa bayaran yang sengaja dihadirkan untuk menghalangi aksi Geber Banten dan berpura-pura sebagai warga Sawahluhur. Tuduhan semacam ini bukan hanya menambah tensi, tetapi juga membuka kemungkinan adanya perangkat mobilisasi yang digunakan untuk kepentingan politik dan ekonomi tertentu.
“Faktanya, banyak masyarakat yang pro dan mendukung pergerakan Geber Banten. Dalam hal ini yang telah membuat kegaduhan itu siapa, bahkan fakta di lapangan terlihat adanya massa bayaran yang berusaha untuk menghalang-halangi Geber Banten dengan menjual atas nama warga Sawahluhur,” ujar Mulyadi.
Selain itu, Mulyadi juga mengkritik peran media yang menurutnya cenderung menggoreng isu dan menampilkan framing provokatif. Ia meminta agar media melakukan verifikasi yang ketat dan menyajikan berita berdasarkan fakta lapangan, bukan sekadar narasi satu pihak yang bisa memicu polarisasi publik.
Desakan ke Aparat: Tegakkan Hukum dan Lindungi Aspirasi Publik
Geber Banten menuntut agar aparat kepolisian bertindak objektif dan profesional di lapangan. Mereka meminta agar polisi lebih fokus menertibkan pihak yang dinilai mengganggu aksi dan perusahaan atau pihak swasta yang diduga berperan dalam proses peralihan fungsi lahan tanpa keterbukaan publik.
“Harusnya kepolisian menegur pihak perusahaan. Aksi kami jelas untuk meminta klarifikasi dan keadilan,” pungkas Mulyadi. Ia menegaskan bahwa keberadaan petugas kepolisian di lokasi seharusnya menjadi bukti bahwa aksi telah diterima secara resmi dan mendapat pengamanan sesuai prosedur.
Suara Koordinator Aksi Lain: Wahyudin
Salah satu koordinator aksi, Wahyudin, menambahkan pernyataannya yang menegaskan bahwa alur aksi sudah sesuai prosedur. Ia mengatakan bahwa Geber Banten telah mengajukan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Polda Banten dan Polres Kota Serang, sehingga klaim bahwa aksi ilegal menjadi tidak berdasar.
“Perihal aksi kita di Sawah Luhur sudah mengacu prosedur yang jelas dengan mengajukan surat pemberitahuan unjuk rasa atau aksi ke pihak kepolisian Polda Banten dan Polres Kota Serang. Masa kita dibilang gerakan aksi kita membuat gaduh?” kata Wahyudin.
Wahyudin juga menyayangkan adanya massa tandingan yang mengaku berasal dari Sawahluhur namun justru mengganggu jalannya aksi yang tertib. Menurutnya, pihak-pihak yang menghalangi jalannya penyampaian aspirasi harus bertanggung jawab secara hukum karena menciptakan kekisruhan di lokasi.
Implikasi Sosial dan Politik
Kasus seperti yang terjadi di Sawah Luhur memiliki implikasi sosial-politik yang luas. Konflik lahan umumnya melibatkan aspek kesejahteraan, identitas kultural, hak atas ruang hidup, serta relasi antara masyarakat lokal dengan investor atau pemerintah daerah. Ketika komunikasi publik terdistorsi oleh pemberitaan provokatif atau klaim-klaim identitas yang tidak terverifikasi, ruang dialog yang konstruktif kian sempit.
Lebih jauh, permasalahan ini juga memicu pertanyaan tentang tata kelola lahan, partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, dan transparansi perizinan. Jika tuntutan transparansi dan partisipasi tidak dijawab, potensi konflik jangka panjang akan meningkat dan berpotensi menimbulkan dampak sosial ekonomi yang merugikan masyarakat lokal.
Rekomendasi Langkah Solutif
Berdasarkan dinamika yang muncul, ada beberapa langkah solutif yang dapat ditempuh untuk meredam ketegangan dan menyelesaikan sengketa secara adil:
- Dialog Terbuka: Pemerintah daerah, perusahaan pengembang, perwakilan Geber Banten, serta perwakilan kelompok HAMAS perlu duduk bersama dalam forum mediasi yang difasilitasi pihak ketiga independen.
- Verifikasi Klaim Kepemilikan: Pemerintah berwenang wajib memastikan data kepemilikan lahan dan dokumen perizinan dipublikasikan agar publik dapat mengakses informasi tersebut.
- Peningkatan Transparansi: Semua izin, amdal, dan perjanjian yang berhubungan dengan proyek pembangunan di wilayah Sawahluhur harus dipublikasikan secara terbuka.
- Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat: Jika ada unsur masyarakat adat atau hak ulayat, perlu dilakukan pengakuan dan perlindungan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Penegakan Hukum terhadap Massa Bayaran: Aparat kepolisian diminta menindak oknum yang terbukti menggalang massa bayaran atau membuat kericuhan demi kepentingan tertentu.
Panggilan untuk Media: Verifikasi dan Etika Jurnalistik
Insiden ini menjadi pengingat penting bagi insan pers untuk memegang teguh prinsip verifikasi dan keseimbangan pemberitaan. Media massa memiliki tanggung jawab untuk menyajikan fakta secara utuh dan proporsional, serta menghindari judul-judul yang memicu sensasi tanpa dasar yang kuat. Jika informasi yang disampaikan sepihak, dapat menimbulkan kerugian sosial dan meningkatkan potensi konflik.
Geber Banten meminta media yang memuat pemberitaan provokatif untuk melakukan klarifikasi atau koreksi bila memang pemberitaan tidak sesuai fakta. Di sisi lain, media diharapkan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan versi keterangan sehingga publik dapat memutuskan sendiri berdasarkan bukti dan informasi yang berimbang.
Tuntutan Jangka Panjang: Keadilan untuk Warga Sawah Luhur
Gerakan yang digalang Geber Banten pada intinya menyoroti rasa ketidakadilan yang dirasakan warga terhadap proses pengelolaan tanah dan proyek pembangunan. Mereka menuntut agar keputusan yang mempengaruhi ruang hidup masyarakat dilakukan secara adil, partisipatif, dan transparan.
Dengan tetap menempuh jalur hukum dan prosedur, Geber Banten menyatakan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak warga melalui mekanisme yang sah. Keberlanjutan perjuangan ini, menurut mereka, bergantung kepada respons pemerintah dan aktor terkait dalam membuka ruang dialog yang konstruktif.
Penutup: Aspirasi, Tanggung Jawab, dan Harapan
Di penghujung pernyataannya, Mulyadi menegaskan kembali sikap Geber Banten: bahwa gerakan mereka lahir dari keresahan kolektif warga yang merasa haknya terabai. Mereka menegaskan aksi bukanlah usaha membuat gaduh, melainkan bentuk penjajakan demokratis untuk meminta kejelasan dan perlindungan hak atas tanah leluhur.
“Jangan membodohi demi meraup keuntungan pribadi dan golongan, merusak tanah karuhun Banten dan jadi antek-antek oligarki yang mau saja diadu domba. Harusnya kepolisian menegur pihak perusahaan. Aksi kami jelas untuk meminta klarifikasi dan keadilan,” ujar Mulyadi menutup pernyataannya.
Kasus Sawah Luhur masih akan membutuhkan pengawalan publik, perhatian media yang bertanggung jawab, serta intervensi kebijakan yang jelas dari pemerintah daerah. Hanya dengan langkah bersama antara masyarakat, aparat, pelaku usaha, dan pers yang sehat, sengketa semacam ini dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan demi kepentingan rakyat banyak.
Penulis: Redaksi Gnotif — Laporan dari Serang

0 Komentar