Liputan: TIM KWIP
Lampung Utara – Fenomena penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh kendaraan niaga besar milik perusahaan terus menjadi sorotan publik. Dalam pantauan Tim KWIP di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Lampung, antrean panjang truk-truk tronton bermuatan singkong terlihat mengisi Solar bersubsidi. Padahal, subsidi seharusnya diberikan untuk masyarakat kecil dan transportasi publik, bukan perusahaan besar yang memiliki kapasitas finansial.
Potret di SPBU Lampung Utara
Pada Jumat, 15 September 2025, suasana di salah satu SPBU di Lampung Utara cukup mencolok. Truk-truk berukuran besar berjejer di jalur pengisian, sebagian di antaranya sudah penuh dengan muatan singkong. Ketika ditanya mengenai tujuannya, seorang sopir menyebut bahwa muatan tersebut akan dikirim ke pabrik tapioka di Lampung Tengah. “Kami antar singkong dari sini ke pabrik Bumi Waras,” ujarnya.
Lebih lanjut, sopir itu menjelaskan bahwa truk tersebut bukan miliknya pribadi. “Ini mobil BW, Mas,” katanya, yang diduga merujuk pada perusahaan besar yang cukup dikenal di Lampung. Hal ini memunculkan dugaan bahwa kendaraan milik perusahaan besar telah turut menikmati subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil.
Subsidi dan Tujuan yang Menyimpang
Tujuan utama subsidi BBM adalah membantu masyarakat tidak mampu agar tetap bisa memenuhi kebutuhan transportasi mereka dengan harga terjangkau. Subsidi ini juga ditujukan untuk transportasi publik serta sektor usaha kecil tertentu seperti nelayan dan petani kecil. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan. Truk besar milik perusahaan mengisi Solar subsidi untuk menekan biaya logistik, padahal perusahaan tersebut mampu membeli BBM non-subsidi.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2022 secara jelas mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya dapat disalurkan kepada masyarakat dengan keterbatasan ekonomi, sektor usaha mikro, transportasi publik, dan kelompok tertentu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, kendaraan logistik perusahaan jelas tidak berhak atas BBM bersubsidi.
“Subsidi ini adalah uang rakyat. Setiap liter Solar bersubsidi yang masuk ke tangki kendaraan perusahaan berarti mengalihkan hak rakyat kecil kepada korporasi,” ungkap seorang pengamat energi kepada KWIP.
Kerugian Negara dan Ketidakadilan Sosial
Jika praktik semacam ini terus berlanjut, kerugian negara akan semakin besar. Dana subsidi yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya. Ketika subsidi diserap oleh pihak yang tidak berhak, maka masyarakat miskin harus menanggung beban lebih besar. Mereka sulit mendapatkan Solar bersubsidi karena habis diborong oleh kendaraan perusahaan.
Kondisi ini memperlebar kesenjangan sosial. Sementara perusahaan bisa menekan ongkos produksi, masyarakat kecil justru harus mengeluarkan biaya lebih untuk membeli BBM non-subsidi. Hal ini menimbulkan ketidakadilan struktural yang pada akhirnya dapat memicu keresahan sosial.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat berimplikasi pada tindak pidana. Berdasarkan regulasi, SPBU yang melayani kendaraan tak berhak bisa terkena sanksi mulai dari teguran, denda, hingga pemutusan kerja sama dengan Pertamina.
Bagi perusahaan pengguna, hal ini berpotensi dikenakan pasal penggelapan dalam KUHP Pasal 374. Apalagi jika ditemukan indikasi pemalsuan dokumen, maka praktik ini dapat masuk ranah tindak pidana korupsi yang ancaman hukumannya sangat berat.
Keterangan dan Upaya Konfirmasi
Sampai berita ini ditulis, Tim KWIP belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Bumi Waras Inti (BWI) terkait dugaan keterlibatan armada perusahaan mereka dalam mengisi Solar bersubsidi. Begitu juga dengan pihak Pertamina Patra Niaga Regional Lampung yang masih belum memberikan keterangan mengenai langkah pengawasan di lapangan.
Publik berharap agar pihak terkait segera turun tangan melakukan pengawasan lebih ketat. Apalagi kasus penyalahgunaan subsidi semacam ini bukanlah yang pertama terjadi di Lampung.
Dampak Jangka Panjang
Selain kerugian negara secara finansial, penyalahgunaan subsidi juga berdampak pada:
- Distribusi BBM: Ketersediaan BBM bersubsidi bagi rakyat kecil menjadi terganggu.
- Persaingan Tidak Sehat: Perusahaan besar mendapatkan keuntungan dengan cara curang, merugikan pelaku usaha kecil yang jujur.
- Beban APBN: Anggaran negara menjadi tidak tepat sasaran.
- Kepercayaan Publik: Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kebijakan subsidi pemerintah.
Seruan untuk Pengawasan
Masyarakat diminta berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Pertamina menyediakan saluran aduan di nomor 135 dan melalui aplikasi Pertamina LiveChat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti untuk mencegah kebocoran subsidi.
Kasus di Lampung Utara ini menjadi contoh nyata bahwa pengawasan di lapangan masih lemah. Tanpa pengawasan ketat, perusahaan besar akan terus memanfaatkan celah untuk meraup keuntungan di atas penderitaan rakyat kecil.
Kesimpulan
Penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh truk-truk pengangkut singkong milik perusahaan besar di Lampung merupakan bentuk pelanggaran serius yang harus segera ditindak. Pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina harus bersinergi untuk menghentikan praktik ini. Jika dibiarkan, subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru akan terus mengalir ke kantong korporasi besar.
(TIM KWIP)




0 Komentar