Berita

Breaking News

Dua Pemuda di Jakbar Ditangkap Polres Jakbar, Kelola Situs Judi Online Omzet Rp1,5 Juta per Hari

Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi

Patroli Cyber Polres Jakbar Bongkar Sindikat Judi Online, Beraksi 3 Bulan Raup Ratusan Juta

Jakarta Barat, (Gnotif. Com) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana siber. Kali ini, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikelola dua pemuda berinisial NA (27) dan RL (25). Keduanya ditangkap saat mengoperasikan server situs judi online di kawasan Rawa Lele, Pegadungan, Jakarta Barat, Rabu (17/9/2025) malam.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis (25/9/2025), menjelaskan bahwa kedua pelaku memanfaatkan aplikasi Telegram untuk menyebarkan pesan spam berupa promosi situs judi online. Beberapa situs yang mereka kelola dan promosikan antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.

Modus Operandi yang Terstruktur

Berdasarkan hasil penyelidikan, NA berperan sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana dari pemain. Sementara RL berfungsi sebagai operator dan admin yang bertugas mengelola server, melayani pemain, serta memastikan jalannya promosi. Dengan pembagian tugas yang jelas ini, mereka berhasil membangun bisnis ilegal yang cukup rapi.

Keduanya mengaku telah mengoperasikan situs judi online tersebut selama tiga bulan terakhir. Dalam kurun waktu itu, mereka mampu meraup keuntungan hingga Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan harian sebesar Rp1,5 juta. Uang hasil perjudian kemudian ditransfer ke rekening bank tertentu sebelum dialihkan ke aplikasi dompet digital guna mengaburkan jejak transaksi.

Belajar Coding Secara Otodidak

Salah satu fakta menarik dari pengungkapan kasus ini adalah latar belakang pelaku. NA dan RL ternyata hanya lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang belajar membuat situs dan coding secara otodidak melalui internet. Mereka memanfaatkan ilmu dasar teknologi informasi yang dipelajari secara mandiri untuk membangun sistem perjudian online. Kapolres Twedi menegaskan bahwa aksi mereka murni dilakukan atas inisiatif pribadi karena faktor ekonomi, bukan bagian dari jaringan internasional.

“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan faktor ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” tegas Kombes Pol Twedi.

Patroli Siber Ungkap Server Judi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menambahkan bahwa kasus ini berhasil terbongkar berkat patroli siber intensif. Polisi menemukan aktivitas digital mencurigakan yang mengarah ke lokasi server di kawasan Rawa Lele, Kalideres.

“Jadi, kami mengecek langsung dari TKP di Rawa Lele, mereka memiliki server sendiri yang digunakan untuk mengoperasikan situs-situs tersebut,” jelas Arfan.

Keberadaan server tersebut memperkuat bukti bahwa kedua pemuda ini bukan sekadar kaki tangan, melainkan otak yang mengendalikan bisnis perjudian online secara mandiri.

Pasal yang Menjerat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 10 tahun penjara. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, telepon genggam, serta dokumen transaksi perbankan.

Dampak Judi Online bagi Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai bahaya judi online. Meski tampak menggiurkan karena menjanjikan keuntungan besar, praktik ini justru merugikan masyarakat luas. Banyak orang yang terjerat hutang, kehilangan harta benda, hingga mengalami keretakan rumah tangga akibat kecanduan berjudi. Judi online juga seringkali menjadi pintu masuk tindak kriminal lain, seperti pencurian, penipuan, bahkan kekerasan domestik.

Menurut laporan Center for Digital Society, Indonesia mengalami kerugian sosial-ekonomi triliunan rupiah setiap tahun akibat praktik perjudian online. Kerugian itu mencakup hilangnya produktivitas kerja, meningkatnya kasus kriminalitas, hingga membebani sistem hukum dan sosial.

Langkah Tegas Polres Metro Jakarta Barat

Kombes Pol Twedi menegaskan bahwa kepolisian akan terus memperkuat patroli siber sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penindakan. Polres Metro Jakarta Barat juga berencana bekerja sama dengan provider internet, penyedia aplikasi pesan, hingga lembaga keuangan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku judi online.

Selain itu, edukasi publik akan terus digalakkan. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan, khususnya melalui pesan singkat atau aplikasi pesan instan yang mengarahkan ke situs judi online.

Harapan dan Penutup

Kasus penangkapan NA dan RL ini menjadi bukti nyata bahwa hukum tetap berjalan meskipun bentuk kejahatan bergeser ke ranah digital. Dengan jeratan hukum yang berat, aparat berharap pelaku dan masyarakat lain jera untuk mencoba bisnis haram serupa. Pada saat yang sama, masyarakat diimbau untuk lebih bijak menggunakan teknologi, tidak mudah tergiur dengan tawaran cepat kaya, dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi perjudian online di lingkungannya.

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)


Redaksi Gnotif. Com.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif