Lampung Utara, (Gnotif. Com) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi menyoroti terungkapnya kasus love scam yang dilakukan oleh narapidana dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi. Kasus ini diungkap jajaran Polda Lampung dan menyeret tiga orang warga binaan sebagai terduga pelaku. Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin praktik kriminal daring bisa berjalan dari balik jeruji besi dengan pengawasan yang seharusnya ketat?
Yang menjadi sorotan publik, hanya hitungan jam setelah pengungkapan kasus tersebut, dua pejabat utama Lapas Kotabumi justru mendapatkan promosi jabatan ke Lapas lain. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, akademisi, dan organisasi kepemudaan seperti HMI. Dugaan adanya disfungsi sistemik dalam pengelolaan Lapas pun semakin menguat.
Kritik HMI terhadap Tata Kelola Pemasyarakatan
Wakil Sekretaris Umum Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI Cabang Kotabumi, Yudi Rahman, menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai insiden semata. Ia menegaskan, Lapas merupakan institusi dengan sistem keamanan berlapis. Jika kejahatan daring masih bisa berjalan, maka ada masalah serius yang mengakar.
“Di Lapas, sistem keamanan sangat ketat. Kalau praktik kejahatan berbasis teknologi informasi masih bisa terjadi, tentu ada kelemahan serius dalam pengawasan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada oknum yang justru membina bisnis haram tersebut,” ujar Yudi.
Pernyataan ini memunculkan dugaan bahwa praktik kejahatan bukan hanya akibat kelalaian, tetapi bisa melibatkan jaringan yang lebih besar, termasuk aparat internal. Dalam analisis HMI, kondisi tersebut memperlihatkan adanya disfungsi sistemik yang berbahaya, di mana lembaga pembinaan berubah menjadi lahan subur kejahatan.
Fenomena Love Scam di Balik Jeruji
Love scam adalah modus penipuan berbasis daring yang memanfaatkan hubungan emosional. Korban biasanya dijebak dengan rayuan asmara hingga diminta mengirimkan uang atau barang berharga. Kasus di Lapas Kotabumi ini menjadi ironi besar karena dilakukan oleh warga binaan yang seharusnya dalam kondisi terisolasi dari akses komunikasi modern.
Polda Lampung mengungkap bahwa tiga napi terlibat langsung dalam mengoperasikan modus ini. Mereka memanfaatkan perangkat komunikasi yang secara prosedur seharusnya tidak boleh masuk Lapas. Fakta ini semakin menegaskan lemahnya pengawasan dan potensi adanya celah yang sengaja dibiarkan.
Fenomena ini bukan kasus pertama di Indonesia. Sebelumnya, publik juga dikejutkan dengan kasus narkoba dan penipuan daring dari dalam Lapas di beberapa daerah. Hal ini membuktikan bahwa persoalan serupa telah menjadi pola berulang dan tidak tertangani secara serius.
Roling Jabatan yang Menimbulkan Tanda Tanya
Hanya beberapa jam setelah kasus ini mencuat, dua pejabat utama Lapas Kotabumi, yakni Sudirman Jaya selaku Kepala Lapas dan Beni Umayah sebagai Kepala Pengamanan Lapas, dipindahkan ke Lapas lain dengan status promosi jabatan. Alih-alih diberhentikan sementara untuk kepentingan investigasi, mereka justru mendapatkan posisi baru yang dinilai “menguntungkan”.
Bagi publik, langkah ini menimbulkan kecurigaan adanya pola “penyelamatan” pejabat. Mutasi jabatan yang semestinya dilakukan untuk pembenahan justru terlihat sebagai upaya menghindarkan pejabat terkait dari pemeriksaan intensif. HMI pun mempertanyakan transparansi di balik kebijakan tersebut.
Empat Rekomendasi HMI untuk Ditjenpas
Sebagai bentuk sikap moral, HMI Cabang Kotabumi menyampaikan empat rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM:
- Audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh jajaran petugas Lapas Kelas IIA Kotabumi, untuk mengungkap potensi keterlibatan maupun pembiaran.
- Sanksi tegas secara administratif, etik, maupun hukum terhadap petugas yang terbukti lalai atau terlibat, bukan sekadar rotasi jabatan.
- Publikasi terbuka atas hasil investigasi dan tindakan korektif, demi memulihkan kepercayaan publik.
- Audit harta kekayaan pejabat Lapas, baik yang masih bertugas maupun yang baru saja dipindahkan, guna memastikan tidak ada akumulasi kekayaan yang mencurigakan.
Empat rekomendasi tersebut dinilai krusial untuk mencegah berulangnya kasus serupa. Menurut HMI, tanpa langkah korektif yang nyata, Lapas hanya akan terus menjadi ladang bisnis gelap di balik status resminya sebagai tempat pembinaan narapidana.
Ancaman terhadap Kepercayaan Publik
HMI menilai kasus ini telah merugikan masyarakat secara material maupun moral. Fenomena napi yang bisa menjalankan kejahatan daring dari dalam Lapas membuat masyarakat kehilangan kepercayaan pada institusi pemasyarakatan. Bahkan, kondisi ini bisa menimbulkan persepsi bahwa kejahatan telah menjadi hal “normal” dalam sistem hukum.
“Jika tidak ada langkah tegas, kita berhadapan dengan risiko normalisasi praktik kejahatan terstruktur dalam institusi negara. Ini ancaman serius bagi demokrasi, penegakan hukum, dan keadilan sosial,” tegas Yudi.
Pernyataan ini menegaskan bahwa dampak kasus bukan hanya pada korban love scam, melainkan juga pada kepercayaan publik terhadap negara. Apabila masyarakat merasa hukum tidak ditegakkan dengan adil, maka kepercayaan terhadap institusi negara bisa runtuh.
Rencana Tindak Lanjut HMI
HMI Cabang Kotabumi tidak berhenti hanya pada kritik. Mereka juga menyatakan akan menyurati Presiden Prabowo Subianto jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius oleh pemerintah. Menurut HMI, keterlibatan Presiden diperlukan untuk memberikan arahan langsung kepada Kemenkumham dan Ditjenpas.
Selain itu, HMI membuka kemungkinan membangun konsolidasi dengan organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, dan akademisi untuk bersama-sama mendorong reformasi di bidang pemasyarakatan. Langkah ini dinilai penting agar tekanan terhadap pemerintah semakin kuat dan perubahan bisa lebih cepat terwujud.
Kasus Kotabumi sebagai Cermin Nasional
Kasus love scam di Lapas Kotabumi menjadi refleksi masalah nasional di lembaga pemasyarakatan. Selama ini, publik sudah akrab dengan berita napi yang mengendalikan narkoba, bisnis online ilegal, hingga pungutan liar dari balik penjara. Semua kasus itu menunjukkan bahwa Lapas belum sepenuhnya steril dari pengaruh luar.
Pakar hukum menilai, pembenahan Lapas harus dilakukan dengan pendekatan struktural dan kultural. Secara struktural, diperlukan sistem pengawasan digital yang ketat, termasuk blokir sinyal ponsel di area Lapas. Secara kultural, dibutuhkan perubahan mental aparat agar tidak tergoda bekerja sama dengan napi untuk mencari keuntungan pribadi.
Harapan Publik
Publik menaruh harapan besar agar kasus Kotabumi menjadi momentum perubahan. Tidak hanya di Lampung, tetapi juga di seluruh Indonesia. Masyarakat berharap, Kemenkumham dan Ditjenpas tidak lagi menutup mata terhadap fakta bahwa sebagian Lapas telah berubah menjadi “kantor bisnis ilegal” bagi napi.
Jika rekomendasi HMI benar-benar direspons, ada peluang bagi Lapas untuk kembali pada fungsi utamanya: membina narapidana agar kembali ke masyarakat dengan lebih baik. Namun, jika pembiaran terus berlangsung, maka krisis kepercayaan publik terhadap hukum akan semakin dalam.
(Sumber: Ledy – Tim KWIP)
Redaksi Gnotif. Com.

0 Komentar