Serang, 19 September 2025 – Aliansi Gerakan Bersama Rakyat Banten (GEBER BANTEN) kembali melakukan aksi turun ke lapangan di kawasan Sawah Luhur, Kota Serang, untuk memastikan proyek pengurugan ilegal yang telah menuai sorotan publik benar-benar dihentikan. Aksi yang dilakukan pada Kamis, 18 September 2025 ini menjadi sorotan publik karena kembali menunjukkan bagaimana persoalan tata ruang dan lingkungan hidup di Banten menjadi isu yang kompleks, penuh intrik, serta berlapis kepentingan.
Kedatangan massa aksi yang berjumlah ratusan orang justru tidak berjalan mulus. Sejumlah oknum warga yang diduga memiliki kepentingan dengan keberadaan proyek pengurugan menghadang dan bahkan melakukan intimidasi. Bentuk intimidasi itu berupa ancaman verbal, teriakan provokatif, hingga upaya penghalangan secara fisik. Kondisi ini sempat membuat ketegangan di lokasi, meski massa aksi menegaskan kedatangan mereka dengan damai.
“Kami datang dengan damai untuk memastikan bahwa proyek ilegal ini sudah dihentikan. Tapi justru yang kami terima adalah tindakan intimidatif dari oknum warga yang mencoba menakut-nakuti massa aksi,” ujar Akhmad Rizky, perwakilan Aliansi GEBER BANTEN, dalam orasinya.
Intimidasi Dinilai Melanggar Hak Konstitusional
Aksi penghadangan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara. Rizky menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dengan demikian, intimidasi dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan dan berpotensi menyalahi aturan hukum.
“Intimidasi dan penghadangan seperti ini bukan hanya bentuk pembungkaman, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam praktik demokrasi di daerah. Jika hal ini dibiarkan, maka masyarakat akan kehilangan ruang untuk bersuara,” tegas Rizky.
Dugaan Adanya Kepentingan Tertentu
Aliansi Geber Banten juga menduga kuat bahwa penghadangan tersebut bukanlah murni sikap warga, melainkan hasil mobilisasi yang terstruktur oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Dugaan ini muncul karena pola aksi intimidasi terlihat sistematis, di mana masyarakat seolah dipertemukan untuk bertentangan dengan masyarakat lainnya.
“Kami melihat ada pola sistematis, seolah rakyat dipertarungkan dengan rakyat, padahal persoalan utama adalah pelanggaran hukum oleh pengembang proyek. Ini jelas upaya untuk membelokkan isu sebenarnya,” jelas Rizky.
Menurutnya, keberadaan proyek pengurugan Sawah Luhur jelas melanggar aturan tata ruang. Tidak hanya itu, proyek ini juga menimbulkan ancaman serius terhadap ekosistem, merusak fungsi lingkungan, dan berpotensi menghancurkan nilai sejarah kawasan tersebut yang selama ini memiliki keterikatan dengan identitas masyarakat Banten.
Apresiasi terhadap Pemkot Serang
Meski dihadapkan dengan intimidasi, perwakilan GEBER BANTEN lainnya, Wahyudi, memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Serang yang sebelumnya telah menghentikan sementara proyek pengurugan. Menurutnya, sikap tersebut mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.
“Kami menyambut baik langkah Pemkot Serang yang telah menghentikan sementara proyek ini. Tapi, penghentian sementara tidak boleh hanya berhenti sebagai catatan administratif. Harus ada pengawasan di lapangan, penindakan hukum, dan evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi pengulangan,” tegas Wahyudi.
Ancaman terhadap Lingkungan dan Sosial
Jika proyek pengurugan tetap dilanjutkan, risiko kerusakan lingkungan akan semakin nyata. Lahan persawahan yang berfungsi sebagai daerah resapan air bisa hilang, meningkatkan potensi banjir di musim hujan. Selain itu, ekosistem flora dan fauna juga terancam punah akibat perubahan bentang alam yang drastis.
Dari sisi sosial, keberadaan proyek ilegal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Alih-alih memberi manfaat, proyek justru menjadi sumber konflik horizontal. Situasi di Sawah Luhur menunjukkan bagaimana masyarakat dipertarungkan untuk menutupi kepentingan segelintir pihak.
Gerakan Damai untuk Rakyat dan Lingkungan
Aliansi GEBER BANTEN menegaskan bahwa perjuangan mereka adalah gerakan damai yang berpihak pada rakyat, lingkungan, dan sejarah Banten. Mereka menolak segala bentuk intimidasi yang bertujuan membungkam suara masyarakat.
“Gerakan kami adalah gerakan damai. Kami berdiri untuk kepentingan rakyat, lingkungan, dan sejarah Banten. Tidak boleh ada lagi praktik intimidasi yang membungkam suara masyarakat,” tegas Wahyudi.
Tuntutan GEBER BANTEN
Dalam aksi tersebut, GEBER BANTEN menyampaikan sejumlah tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait:
- Penghentian total proyek pengurugan ilegal di Sawah Luhur.
- Penegakan hukum terhadap pengembang proyek dan pihak yang melindunginya.
- Perlindungan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tanpa intimidasi.
- Restorasi fungsi lingkungan yang telah dirusak.
- Transparansi pemerintah dalam tata ruang wilayah Serang dan Banten.
Refleksi Demokrasi dan Perlindungan Lingkungan
Kejadian di Sawah Luhur menjadi refleksi bahwa demokrasi di tingkat lokal masih menghadapi tantangan serius. Hak sipil masyarakat sering kali terancam oleh kepentingan ekonomi dan politik yang lebih besar. Padahal, partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan adalah elemen penting dalam negara demokrasi.
Aliansi GEBER BANTEN menekankan bahwa suara rakyat tidak boleh dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial yang sehat. Aksi damai di Sawah Luhur adalah wujud nyata keterlibatan publik dalam melindungi lingkungan dan memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan.
Penutup
Kasus pengurugan ilegal Sawah Luhur memperlihatkan bagaimana konflik antara kepentingan ekonomi, lingkungan, dan masyarakat sipil berlangsung dalam dinamika pembangunan daerah. Intimidasi terhadap massa aksi menunjukkan adanya upaya sistematis membungkam aspirasi rakyat. Namun, Aliansi GEBER BANTEN berkomitmen untuk terus mengawal penghentian proyek, menjaga lingkungan, serta membela hak rakyat untuk menyampaikan pendapat.
Perjuangan mereka bukan hanya tentang Sawah Luhur, tetapi juga tentang masa depan Banten yang lebih adil, berkelanjutan, dan demokratis. Suara masyarakat harus tetap dijaga agar pembangunan tidak mengorbankan lingkungan dan hak-hak konstitusional rakyat.
Reporter: Tim Gnotif

0 Komentar