Press Release Nomor: 713 / IX / HUM.6.1.1./ 2025/ Bidhumas
Kamis, 25 September 2025
Lampung, (Gnotif. Com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mencatat keberhasilan besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Melalui patroli siber yang dilakukan secara intensif, polisi berhasil mengungkap dua kasus penipuan daring dengan modus love scamming. Tidak tanggung-tanggung, empat orang tersangka ditetapkan sebagai pelaku, dan keempatnya ternyata berstatus sebagai narapidana di rumah tahanan serta lembaga pemasyarakatan di Provinsi Lampung.
Keberhasilan ini sekaligus membuka mata publik tentang kenyataan bahwa kejahatan tidak hanya berlangsung di luar, tetapi bisa dikendalikan dari balik jeruji besi. Modus yang digunakan para tersangka sangat rapi, melibatkan penyamaran sebagai aparat kepolisian untuk meyakinkan korban. Dari sinilah penipuan yang berujung pada pemerasan terjadi.
Identitas Para Tersangka
Polda Lampung mengumumkan identitas keempat tersangka yang seluruhnya berstatus napi. Mereka adalah:
- RDP – narapidana di Rutan Kota Metro.
- MNY – narapidana di Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
- S – narapidana di Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
- RS – narapidana di Lapas Kotabumi, Lampung Utara.
Keempat orang ini diketahui menjalankan modus yang sama meskipun berada di dua lokasi penahanan yang berbeda. Fakta bahwa napi masih bisa mengakses ponsel dan internet menjadi catatan serius bagi otoritas pemasyarakatan, sekaligus menjadi perhatian masyarakat luas mengenai lemahnya pengawasan di balik tembok lapas dan rutan.
Modus Operandi yang Dipakai Pelaku
Menurut keterangan resmi Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, modus yang dipakai para pelaku sangat mirip antara kasus pertama dan kedua. Para tersangka berpura-pura sebagai anggota kepolisian dengan identitas palsu yang mereka buat menggunakan foto-foto anggota Polri dari internet.
Setelah identitas palsu tersebut dipercaya oleh korban, pelaku memulai komunikasi intensif secara daring. Mereka mengaku sebagai aparat yang sedang bertugas, sehingga menimbulkan rasa hormat dan percaya dari korban. Seiring waktu, percakapan semakin akrab dan berubah menjadi hubungan asmara daring.
Di tahap berikutnya, korban diarahkan untuk melakukan video call bernuansa seksual. Tanpa disadari korban, panggilan tersebut direkam oleh pelaku. Rekaman inilah yang kemudian menjadi alat pemerasan. Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak memberikan sejumlah uang.
“Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Setelah ditelusuri, para pelaku diketahui menggunakan identitas palsu dengan mengambil foto anggota Polri dari internet,” jelas Kombes Dery Agung Wijaya, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, Para korban ini dibuat percaya, lalu diajak melakukan video call sex. Hasil rekamannya dijadikan alat untuk memeras mereka.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Lampung. Dari pantauan, ditemukan pola penipuan dengan pendekatan yang sama pada beberapa korban di media sosial. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa akun-akun pelaku ternyata dioperasikan dari dalam lapas dan rutan.
Polisi kemudian melakukan penelusuran alamat IP, jejak komunikasi, dan pola transfer keuangan. Dari hasil analisis, identitas empat pelaku mengerucut pada narapidana yang sudah tercatat menjalani masa hukuman. Penyidik segera berkoordinasi dengan Kanwil Ditjenpas untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan perangkat komunikasi di dalam rutan dan lapas.
Koordinasi lintas lembaga ini membuahkan hasil signifikan. Dari penggeledahan, sejumlah ponsel ditemukan masih aktif digunakan oleh napi. Bahkan sebagian ponsel berisi percakapan dan rekaman yang membuktikan keterlibatan mereka dalam kejahatan love scamming.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik Polda Lampung berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain:
- Beberapa unit ponsel pintar yang digunakan untuk menghubungi korban.
- Kartu ATM yang berfungsi sebagai rekening penampungan uang hasil pemerasan.
- Kaus bertuliskan “Jatanras” yang digunakan pelaku untuk memperkuat penyamaran sebagai aparat kepolisian.
Barang bukti ini kini diamankan di Ditreskrimsus Polda Lampung dan akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Dampak Psikologis dan Finansial Bagi Korban
Kejahatan love scamming tidak hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Banyak korban merasa malu, cemas, dan tertekan karena rekaman pribadi mereka berada di tangan pelaku. Ancaman penyebaran video membuat korban terjebak dalam lingkaran ketakutan yang berkepanjangan.
Selain itu, korban juga mengalami kerugian finansial karena harus menyerahkan sejumlah uang demi mencegah penyebaran rekaman. Jumlah kerugian bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada kondisi korban dan tuntutan pelaku.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya edukasi publik mengenai kejahatan siber, agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
Tantangan Pengawasan di Lapas dan Rutan
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik: lemahnya pengawasan di dalam lapas dan rutan. Meski regulasi melarang narapidana membawa ponsel, kenyataannya banyak napi yang masih bisa mengakses perangkat komunikasi. Modus penyelundupan barang terlarang diduga masih marak terjadi.
Pengamat hukum menyebutkan bahwa tanpa pengawasan ketat, lapas bisa menjadi pusat operasi kejahatan siber. Akses internet dari balik jeruji membuat napi mampu menipu korban di luar dengan lebih leluasa. Oleh sebab itu, perlu langkah tegas berupa razia rutin, penggunaan jammer sinyal, hingga peningkatan integritas aparat lapas.
Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat
Kombes Dery mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara daring. Ada beberapa tips yang disampaikan kepolisian agar masyarakat tidak menjadi korban:
- Jangan mudah percaya pada orang asing yang baru dikenal di dunia maya.
- Hindari membagikan konten pribadi atau sensitif kepada orang yang belum dikenal dengan baik.
- Lakukan verifikasi identitas sebelum mempercayai klaim seseorang sebagai aparat atau pejabat.
- Segera melapor ke pihak kepolisian jika merasa dicurigai atau diancam melalui media sosial.
Polda Lampung menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, dan identitas pelapor maupun korban akan dilindungi oleh hukum.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meski sudah berstatus narapidana, keempat tersangka tetap akan dikenakan proses hukum tambahan atas kejahatan baru yang mereka lakukan. Hal ini berarti mereka berpotensi mendapatkan tambahan masa hukuman sesuai dengan pasal yang dijeratkan.
Polda Lampung juga berencana memperkuat kerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk memperketat pengawasan di lapas dan rutan. Sinergi antar lembaga diharapkan mampu menutup celah peredaran ponsel ilegal yang sering kali menjadi sarana utama tindak pidana siber.
Kesimpulan
Kasus penipuan love scamming yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Lampung menunjukkan bahwa kejahatan siber bisa terjadi di mana saja, bahkan dikendalikan dari balik jeruji besi. Empat narapidana yang ditetapkan sebagai tersangka menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Namun di sisi lain, keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan digital. Melalui patroli siber, penyelidikan mendalam, dan koordinasi lintas lembaga, kasus ini berhasil dibongkar. Ke depan, diharapkan sinergi antar instansi dapat terus ditingkatkan demi menjaga keamanan digital di Indonesia.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat penting untuk selalu waspada dalam berinteraksi di dunia maya. Jangan mudah percaya dengan identitas palsu, dan segera laporkan jika mengalami ancaman atau penipuan. Perlindungan hukum akan selalu diberikan, dan setiap laporan adalah langkah nyata dalam memberantas kejahatan siber.

0 Komentar