Berita

Breaking News

Polda Lampung Perketat Aturan Pengawalan Lalu Lintas, Kurangi Sirine dan Utamakan Humanisme

LAMPUNG, (Gnotif. Com) – Polda Lampung resmi memperketat aturan mengenai pengawalan lalu lintas dengan menindaklanjuti arahan dari Kakorlantas Polri. Kebijakan baru ini diambil sebagai langkah reformasi kultural yang menekankan pentingnya pendekatan humanis, profesionalisme, dan keselamatan dalam setiap pelaksanaan pengawalan. Langkah ini diharapkan mampu menjawab sorotan publik yang selama ini kerap menilai bahwa pola pengawalan masih sarat dengan tindakan arogan dan kurang memperhatikan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.

Menurut evaluasi terbaru, pengawalan lalu lintas kini tidak lagi semata-mata dipandang sebagai rutinitas, melainkan sebuah bentuk pelayanan publik yang mencerminkan wajah polisi lalu lintas (Polantas) di hadapan masyarakat. Dengan demikian, setiap pelaksanaan pengawalan wajib mengedepankan prinsip Kamseltibcarlantas atau keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Pernyataan Kabid Humas Polda Lampung

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, dalam keterangannya kepada awak media pada Selasa (23/9/2025), menyampaikan bahwa pengawalan tidak boleh lagi dilakukan dengan cara-cara lama yang justru menimbulkan keresahan. Menurutnya, pengawalan bukan sekadar urusan teknis, tetapi sebuah tanggung jawab moral yang melekat pada diri setiap anggota Polantas.

“Polri menegaskan pengawalan bukan sekadar tugas rutin, tetapi juga representasi wajah humanis Polantas di mata masyarakat,” kata Yuyun.

Ia menambahkan, wajah humanis Polantas akan tercermin melalui senyum, sikap persuasif, dan pelayanan yang penuh rasa tanggung jawab. Sehingga, masyarakat bukan hanya merasa aman, melainkan juga dihargai saat polisi melaksanakan tugas pengawalan.

Pembekuan Sementara Pengawalan

Salah satu langkah konkret dalam kebijakan baru ini adalah pembekuan sementara seluruh bentuk pengawalan lalu lintas. Meski begitu, pembekuan tersebut tidak berarti polisi benar-benar berhenti melakukan pengawalan. Personel tetap diperbolehkan siaga di lokasi BKO (Bawah Kendali Operasi) pejabat yang memerlukan pengawalan, namun dengan batasan dan aturan baru yang lebih ketat.

Dalam kondisi darurat, pengawalan tetap diperbolehkan dilakukan, tetapi penggunaan sirine dan lampu rotator kini dibatasi. Sirine hanya bisa digunakan pada situasi krusial yang benar-benar membutuhkan penanganan cepat. Bahkan, khusus pada sore hingga malam hari, penggunaan sirine sangat diimbau untuk tidak dilakukan sama sekali demi menjaga kenyamanan warga.

“Suara sirine hanya boleh dipakai pada kondisi krusial atau darurat, bahkan pada waktu sore dan malam hari diimbau untuk tidak digunakan sama sekali,” jelas Yuyun.

Kritik Publik Jadi Landasan Perubahan

Selama ini, banyak kritik masyarakat mengenai cara polisi melakukan pengawalan. Kritik yang paling sering muncul adalah suara sirine yang terlalu keras, penutupan jalan secara mendadak untuk memberi jalan bagi rombongan tertentu, hingga manuver kendaraan pengawal yang terkesan arogan. Semua kritik tersebut kini menjadi bahan introspeksi dan pembenahan internal di tubuh Polri.

Kombes Yuyun menegaskan, reformasi kultur yang dilakukan Polri berangkat dari kesadaran bahwa kritik masyarakat merupakan bentuk kepedulian terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, alih-alih menolak kritik, Polda Lampung memilih menjadikannya sebagai acuan dalam memperbaiki pola pengawalan agar lebih diterima publik.

“Senyum petugas adalah marka utama, bukan manuver berlebihan yang menimbulkan antipati. Inilah bagian dari reformasi kultur yang sedang kita jalankan,” tegas Yuyun.

Pengawalan Tokoh Lebih Terkontrol

Kebijakan baru Polda Lampung juga mencakup aspek administratif, yakni setiap pelaksanaan pengawalan terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun pejabat pemerintahan harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Kapolda. Tujuannya agar seluruh aktivitas pengawalan bisa dipantau dan dievaluasi secara langsung oleh pimpinan.

Hal ini sekaligus menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri. Dengan adanya mekanisme pelaporan, pengawalan tidak akan dilakukan sembarangan, melainkan benar-benar sesuai kebutuhan yang relevan dan mendesak.

Polantas Harus Jadi Solusi

Dalam konteks lebih luas, Yuyun menegaskan bahwa kehadiran polisi lalu lintas di jalan raya seharusnya menjadi solusi atas berbagai persoalan lalu lintas, bukan malah menambah masalah. Tugas pengawalan adalah kehormatan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan.

“Prinsipnya, kehadiran polisi di jalan harus menjadi solusi, bukan menambah masalah. Tugas pengawalan adalah kehormatan, sehingga setiap personel wajib melaksanakannya dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Makna Humanisme dalam Pengawalan

Humanisme yang dimaksud dalam kebijakan ini mencakup berbagai aspek: dari cara polisi tersenyum dan menyapa masyarakat, cara mereka memberikan arahan, hingga bagaimana mereka menghentikan kendaraan di jalan. Semua tindakan harus didasari niat baik untuk menjaga ketertiban tanpa menimbulkan rasa tertekan atau antipati dari masyarakat.

Dengan sikap humanis, Polantas dapat lebih dekat dengan masyarakat. Hubungan yang terjalin pun bukan sekadar hubungan antara aparat dan rakyat, melainkan kemitraan yang setara, saling menghargai, dan saling membutuhkan. Hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri sebagai institusi pelayan masyarakat.

Reformasi Kultur Polri

Reformasi kultur Polri bukan hanya slogan. Perubahan dalam aturan pengawalan lalu lintas ini menjadi bukti nyata bahwa Polri benar-benar serius melakukan transformasi dari dalam. Jika sebelumnya pengawalan identik dengan suara bising dan manuver tegas, kini pengawalan diarahkan untuk lebih ramah, persuasif, dan penuh empati.

Langkah ini sejalan dengan visi Polri untuk selalu hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Dengan pola pengawalan baru, Polri menunjukkan bahwa mereka siap beradaptasi dengan tuntutan zaman dan aspirasi publik yang semakin tinggi terhadap kinerja aparat penegak hukum.

Kesimpulan

Kebijakan baru Polda Lampung mengenai pengawalan lalu lintas menandai babak baru dalam hubungan antara polisi dan masyarakat. Pembatasan penggunaan sirine, pembekuan sementara pengawalan, pelaporan pengawalan tokoh, hingga penekanan pada humanisme, semuanya diarahkan untuk memperbaiki citra Polantas sekaligus meningkatkan efektivitas tugas mereka di lapangan.

Dengan perubahan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi memandang pengawalan sebagai beban atau gangguan, melainkan sebagai bentuk pelayanan yang membantu menjaga ketertiban dan kelancaran. Polri pun semakin dekat dengan masyarakat, bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Akhirnya, reformasi kultur Polri dalam pengawalan lalu lintas bukan hanya soal teknis, melainkan refleksi komitmen Polri untuk terus berubah menjadi institusi yang lebih baik, humanis, dan dicintai rakyat.


Redaksi: Gnotif. Com.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif