Berita

Breaking News

Viral Aksi Debt Collector Tahan Mobil, Netizen Soroti Polda Lampung dan Ingatkan Putusan MK

Lampung, (Gnotif. Com) – Viral di media sosial aksi penahanan mobil oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan tajam dari publik. Peristiwa tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan adanya fasilitasi mediasi antara pihak leasing dan debt collector dengan debitur di lingkungan Mapolda Lampung.

Salah satu korban dalam peristiwa ini adalah warga Bandar Lampung, Ivin Aidyan Firnandez, yang mobilnya ditahan oleh oknum debt collector. Kasus yang dialaminya menambah panjang daftar praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak yang menimbulkan keresahan masyarakat. Ivin mengaku kaget dan tertekan dengan cara penahanan yang dilakukan terhadap mobilnya.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil. Mobil saya ditahan begitu saja tanpa ada surat resmi dari pengadilan. Padahal saya tahu, sesuai putusan MK, penarikan itu hanya bisa lewat kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat kecil bisa dapat perlindungan hukum?” ungkap Ivin dengan nada kecewa.

Kritik dari Praktisi Hukum

Komentar keras juga datang dari akun @ADV. Muhammad Zennur, SH, MH, seorang advokat yang menilai langkah Polda Lampung tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Menurutnya, keputusan MK tersebut telah mengubah hak eksekutorial dari unit jaminan fidusia, sehingga penarikan kendaraan oleh debt collector tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak di jalan.

Zennur menegaskan bahwa Polda Lampung seharusnya memahami isi putusan MK tersebut, bukan malah memberikan ruang bagi praktik mediasi yang justru membuka peluang tindakan melawan hukum. Ia menyebut ada dua jalur yang sah untuk penarikan unit jaminan fidusia:

  1. Penyerahan secara sukarela dari debitur.
  2. Melalui gugatan ke pengadilan, lalu melaksanakan putusan pengadilan.

“Kalau Polda Lampung memahami isi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, mereka tidak mungkin memfasilitasi mediasi antar debt collector dengan debitur. Putusan MK jelas menyebutkan penarikan unit jaminan fidusia yang gagal bayar hanya bisa dilakukan dengan dua cara tersebut,” tegasnya.

LBH Desak Penindakan Tegas

Kritik senada juga datang dari Aminudin Uzir, Ketua LBH Pembangunan. Ia meminta Kapolda Lampung bertindak tegas memberantas praktik premanisme berkedok debt collector. Aminudin bahkan menduga ada keterlibatan oknum Paminal Polda Lampung yang berperan sebagai mediator, padahal hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Kapolri.

“Kapolri sudah tegas melarang penarikan kendaraan di jalan. Apalagi ini dilakukan di Mapolda Lampung, sangat memalukan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Instruksi Tegas Kapolri

Sebagai catatan, pada 26 Maret 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk menindak praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan oleh debt collector. Kapolri menekankan bahwa tindakan tersebut kerap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak pidana. Instruksi tersebut juga menekankan bahwa aparat kepolisian tidak boleh terlibat dalam praktik yang justru menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan masyarakat.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan beberapa poin penting yang kini menjadi dasar hukum bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum:

  • Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur.
  • Eksekusi hanya sah apabila ada kesepakatan sukarela dari debitur untuk menyerahkan objek fidusia.
  • Jika debitur menolak, maka kreditur wajib mengajukan gugatan ke pengadilan.
  • Pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan landasan hukum ini, publik menuntut agar aparat kepolisian bersikap tegas sesuai aturan, bukan justru memfasilitasi praktik yang dilarang hukum. Netizen di berbagai platform media sosial ramai-ramai mengingatkan bahwa aparat seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan memperkuat posisi pihak debt collector.

Respons Publik di Media Sosial

Sejumlah netizen melontarkan kritik keras terhadap peristiwa tersebut. Ada yang menilai Polda Lampung abai terhadap instruksi Kapolri, ada pula yang menyoroti betapa seringnya kasus seperti ini terjadi meski sudah ada aturan jelas dari Mahkamah Konstitusi.

Banyak komentar di lini masa media sosial yang menegaskan bahwa praktik penahanan mobil oleh debt collector merupakan bentuk premanisme yang dilegalkan. Beberapa akun bahkan menandai akun resmi kepolisian untuk meminta klarifikasi langsung dari Kapolda Lampung.

Kasus ini semakin menunjukkan adanya jurang antara aturan hukum tertulis dan praktik di lapangan. Padahal, salah satu poin penting dari putusan MK adalah memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil agar tidak menjadi korban arogansi perusahaan leasing maupun oknum debt collector.

Pentingnya Penegakan Hukum yang Konsisten

Kasus yang menimpa Ivin Aidyan Firnandez menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk lebih tegas. Banyak pihak menilai, jika praktik penahanan sepihak ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. Selain itu, perusahaan leasing juga akan cenderung mengabaikan mekanisme hukum yang sudah ditetapkan.

Beberapa akademisi hukum yang ikut memberikan komentar menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Aparat kepolisian tidak boleh hanya menjadi penonton, apalagi menjadi fasilitator praktik yang justru merugikan masyarakat.

Desakan untuk Reformasi Praktik Leasing

Selain kritik terhadap debt collector, kasus ini juga membuka kembali diskusi tentang praktik leasing di Indonesia. Banyak kalangan menilai bahwa sistem leasing saat ini sering kali hanya menguntungkan perusahaan, tanpa mempertimbangkan kondisi debitur. Tidak jarang, perjanjian yang ditandatangani penuh dengan klausul yang merugikan konsumen, terutama ketika terjadi keterlambatan pembayaran.

Dengan adanya putusan MK, sebenarnya ada peluang untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem leasing agar lebih adil. Namun, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum, putusan tersebut akan sulit dijalankan di lapangan.

Penutup

Kasus viral debt collector yang menahan mobil di Lampung bukan hanya soal satu orang yang dirugikan, tetapi soal bagaimana hukum ditegakkan. Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 sudah jelas memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun implementasinya masih jauh dari harapan. Aparat penegak hukum dituntut untuk lebih tegas, transparan, dan berpihak pada kebenaran.

Publik berharap Kapolda Lampung segera memberikan klarifikasi dan menindak oknum yang terlibat. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan semakin tergerus. Pada akhirnya, penegakan hukum yang konsisten dan adil adalah kunci agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan. 

(Sumber : Berita Indonesia. Com)

(Redaksi Gnotif. Com)

#DebtCollector #PutusanMK #Kapolri #Lampung #PoldaLampung #Hukum #Keadilan #StopPremanisme #BeritaIndonesia #ViralLampung

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif