LAMPUNG UTARA – Dunia pers di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali diguncang isu serius. Seorang wartawan dari portal medialampung.co.id (Radar Lampung Media Group) menjadi korban intimidasi oleh seorang oknum anggota dewan, Genius Akbar, yang juga menjabat sebagai ketua pelaksana kegiatan Lampung Utara Fest 2025. Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Peristiwa tersebut terjadi pasca viralnya pemberitaan mengenai dugaan pungutan kepada para pejabat kecamatan (camat) hingga pelaku UMKM. Pungutan yang disebut-sebut mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah itu menimbulkan polemik, karena meskipun kegiatan Lampung Utara Fest 2025 digadang-gadang sebagai motor penggerak ekonomi, caranya justru menuai kritik keras dari banyak pihak.
Kronologi Kejadian Intimidasi
Hasan, wartawan medialampung.co.id, menceritakan kejadian itu berlangsung pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 23.10 WIB. Ia didatangi oleh satu unit mobil berisi empat orang, salah satunya Genius Akbar. Kehadiran rombongan itu jelas tidak biasa, terlebih dengan cara yang terkesan intimidatif di malam hari.
“Saya didatangi sekitar pukul 23.10 WIB. Dia sempat melontarkan kata-kata kasar, bahkan sampai mengajak duel,” ungkap Hasan dengan wajah gusar.
Hasan menuturkan, tidak hanya dirinya yang merasa terancam, tetapi juga keluarganya yang turut mendengar kata-kata kasar tersebut. Genius disebut mempertanyakan pemberitaan mengenai dugaan pungutan. “Dia bilang, ‘Kamu kira saya dapat duit apa? Yang ada malah duit saya keluar. Kalau kamu tidak suka sama saya, ngomong!’,” ujar Hasan menirukan ucapan Genius.
Lebih jauh, Genius juga disebut menyinggung soal pemberitaan apakah akan diturunkan atau tidak, dengan nada yang menekan. Hal itu semakin mempertegas dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Reaksi dan Sikap PD IWO Lampung Utara
Menanggapi insiden tersebut, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Lampung Utara dengan tegas mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan oleh Genius Akbar. Ketua PD IWO, Fahrozi Irsan Toni, menyebut kasus ini akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).
“Dalam bekerja, jurnalis dilindungi undang-undang. Kalau begini, sama saja menghalangi kerja pilar keempat Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam fungsi kontrol sosial. Kami tidak akan diam,” tegas Fahrozi.
IWO menilai tindakan tersebut sebagai bentuk arogansi dan ketidakpatutan seorang wakil rakyat. Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers jelas menyebutkan, siapa pun yang menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau dikenakan denda hingga Rp500 juta.
“Kami PD IWO akan membawa kasus ini ke ranah hukum, paling lambat besok pagi. Ini harus jadi pelajaran bagi siapa pun, bahwa intimidasi terhadap wartawan tidak bisa ditoleransi,” tambahnya.
Kritik terhadap Etika Wakil Rakyat
Fahrozi menilai, tindakan Genius datang ke rumah wartawan pada malam hari merupakan pelanggaran etika. “Dia itu anggota dewan, masak datang ke rumah orang tengah malam dengan cara intimidasi. Etikanya di mana wakil rakyat yang duduk di kursi terhormat itu?” katanya.
Banyak pihak juga menyatakan bahwa perilaku seperti ini merusak citra lembaga legislatif. Wakil rakyat seharusnya menjadi contoh, bukan justru melakukan tindakan yang bisa menekan kebebasan pers.
Latar Belakang Kasus
Intimidasi ini bermula dari pemberitaan terkait dugaan pungutan dalam kegiatan Lampung Utara Fest 2025. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa para camat diminta menyumbang hingga Rp1,5 juta, sementara pelaku UMKM juga diminta menyetor sejumlah uang dengan nominal bervariasi. Hal ini dinilai memberatkan, terutama di tengah upaya efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya.
Sebelumnya, Genius Akbar sempat membenarkan adanya pungutan itu, dengan alasan dana dipakai untuk membiayai sewa tenda dalam kegiatan. Namun, alasan tersebut dianggap tidak masuk akal oleh sejumlah pihak, sebab acara skala kabupaten seharusnya bisa dibiayai dari anggaran resmi pemerintah daerah.
Dampak Terhadap Kebebasan Pers
Kebebasan pers adalah bagian penting dari demokrasi. Intimidasi terhadap wartawan bukan hanya persoalan individu, melainkan ancaman serius terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Jika wartawan takut menulis karena tekanan, maka masyarakat kehilangan salah satu instrumen kontrol sosial.
“Kasus ini adalah bentuk nyata upaya pembungkaman pers. Kalau tidak ditindak tegas, ke depan wartawan akan semakin sulit menyampaikan kebenaran,” ujar seorang aktivis media di Lampung.
Dengan adanya kasus ini, organisasi pers berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan maksimal kepada jurnalis agar mereka bisa bekerja dengan aman.
Seruan Solidaritas dari Organisasi Pers
Bukan hanya IWO, organisasi pers lainnya seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) turut mengecam tindakan intimidasi tersebut. Mereka menyerukan solidaritas antarjurnalis untuk tidak gentar menghadapi tekanan dan ancaman.
“Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan, gunakan mekanisme hak jawab atau koreksi, bukan dengan intimidasi. Cara-cara premanisme tidak boleh dibiarkan hidup di ruang demokrasi,” ujar perwakilan AJI Lampung.
PWI Lampung Utara juga menyatakan dukungan penuh terhadap Hasan. Mereka menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya soal individu, melainkan juga soal martabat profesi wartawan secara keseluruhan.
Harapan Publik dan Penutup
Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus ini. Apabila dibiarkan, kasus intimidasi wartawan bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Lampung Utara. Sebaliknya, jika diproses secara hukum, ini akan menjadi momentum penting untuk menegakkan keadilan sekaligus memperkuat posisi pers dalam menjalankan fungsinya.
“Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang akan masuk. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers harus dijaga bersama-sama. Wartawan bukan musuh, melainkan mitra dalam pembangunan bangsa. Intimidasi, ancaman, hingga ajakan duel jelas tidak pantas dilakukan oleh siapa pun, terlebih oleh seorang wakil rakyat.
Reporter: Redaksi Gnotif
Editor: Tim Redaksi

0 Komentar