Berita

Breaking News

Bebasnya Armada Batubara Overload Melintas di Lampung Utara Picu Polemik dan Dugaan Pungli

Lampung Utara, (Gnotif. Com) 20 Oktober 2025 – Persoalan lalu lintas angkutan batubara yang melebihi kapasitas (overload) kembali menjadi sorotan tajam masyarakat di Kabupaten Lampung Utara. Truk-truk besar asal Sumatera Selatan yang melintas di jalan lintas Sumatra, terutama di wilayah Kabupaten Lampung Utara, dinilai telah menimbulkan dampak serius terhadap kondisi infrastruktur jalan serta keselamatan pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu, muncul pula dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan sejumlah oknum di lapangan dalam aksi yang mengatasnamakan gerakan masyarakat.

Kerusakan jalan yang semakin parah, meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, dan minimnya penindakan tegas dari pihak berwenang menjadi isu utama yang disuarakan oleh masyarakat. Sejumlah kecelakaan bahkan dilaporkan menelan korban jiwa akibat armada truk batu bara yang melintas tanpa kontrol ketat dari pihak terkait.

Aksi Damai Berujung Dugaan Pungli

Sejumlah warga dari 24 desa di Lampung Utara yang tergabung dalam kelompok Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GERMAS) melakukan aksi damai dengan tujuan awal untuk menolak keberadaan armada angkutan batubara yang melintas di jalur lintas Sumatera. Aksi tersebut dikomandani oleh Ketua Pirhansyah dan Bendahara Berty, yang mengklaim bahwa gerakan ini murni berasal dari keresahan masyarakat atas dampak negatif aktivitas angkutan batubara.

Namun, di lapangan, aksi tersebut justru berujung pada pembukaan pos pemeriksaan atau “cek poin” di depan Ruko Vijai, Desa Bumiraya, Kabupaten Lampung Utara. Pos tersebut diduga kuat menjadi tempat praktik pungutan liar terhadap sopir truk batubara yang melintas. Sejumlah warga menyebutkan bahwa setiap truk yang melewati jalur tersebut dikenai biaya hingga Rp 400.000 per kendaraan.

Modusnya itu dengan cara mendirikan pos cek poin. Mereka mendata setiap truk yang lewat di Lampung Utara, kemudian data itu dikirim ke pos utama di Way Kanan untuk dicairkan satu pintu. Jadi satu mobil harus setor Rp400 ribu,” ujar salah satu orator yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan di lokasi.

Ia menambahkan bahwa dirinya awalnya ikut aksi tersebut karena prihatin terhadap kondisi jalan yang rusak dan banyaknya korban jiwa akibat armada batu bara. Namun, setelah mengetahui adanya praktik pungli yang justru menciderai tujuan awal gerakan, ia merasa kecewa dan menarik diri dari kegiatan itu. “Saya niatnya ikut karena prihatin, tapi ternyata malah ada pungutan. Jadi saya mundur, nggak mau terlibat hal begitu,” keluhnya.

Kondisi Jalan Rusak Parah dan Kecelakaan Meningkat

Dari hasil penelusuran tim media di lapangan, hampir setiap hari ratusan truk pengangkut batu bara dari Sumatera Selatan melintas menggunakan jalur umum di Provinsi Lampung. Aktivitas tersebut menyebabkan sejumlah ruas jalan, terutama di wilayah Kabupaten Lampung Utara, mengalami kerusakan berat. Lubang besar di badan jalan, bahu jalan yang ambles, serta kemacetan parah di beberapa titik menjadi pemandangan sehari-hari bagi warga.

Sudah banyak korban jiwa karena truk batubara ini. Ada yang tertabrak karena sopir kelelahan, ada juga mobil pribadi yang terguling akibat menghindari truk yang mendadak belok,” ungkap Rahmad, seorang warga Kelurahan Bukit Kemuning.

Selain itu, beberapa warga mengaku bahwa kegiatan angkutan batubara ini juga menimbulkan polusi udara dan kebisingan yang cukup mengganggu. Truk-truk besar yang lewat pada malam hari sering kali menyalakan klakson panjang dan mengeluarkan asap hitam pekat. “Anak-anak susah tidur, tiap malam truk lewat terus. Jalannya rusak, debunya banyak, rumah kami retak karena getaran kendaraan berat,” tambah Sulastri, warga Desa Ogan Lima.

Surat Edaran Gubernur Lampung dan SKB Forkopimda yang Tak Ditegakkan

Padahal, Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya telah menerbitkan regulasi yang mengatur tata cara pengangkutan batu bara di wilayahnya. Surat edaran Gubernur Lampung Nomor: 045-2/02.08/V.13/2022 tentang Tata Cara Pengangkutan Barang dan Batu Bara di Provinsi Lampung menegaskan bahwa pengangkutan batubara harus menggunakan jalur khusus, bukan jalan umum, serta tidak boleh melebihi kapasitas angkut.

Namun kenyataannya, surat edaran tersebut tidak sepenuhnya dijalankan di lapangan. Hal ini juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang pada era kepemimpinan Bupati Budi Utomo telah melakukan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA). Hasilnya, mereka menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Lampung Utara tertanggal 30 Januari 2023 tentang tindak lanjut Surat Edaran Gubernur.

SKB tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur, antara lain pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, DPRD, dan instansi militer. Isinya menegaskan pelarangan angkutan batu bara overload untuk melintas di jalan lintas Sumatera wilayah Lampung Utara. Namun, sampai saat ini kebijakan tersebut seolah tidak memiliki kekuatan di lapangan.

Kalau aturan sudah ada, tapi nggak ditegakkan ya percuma. Masyarakat jadi korban, jalan rusak, ekonomi terganggu,” ujar aktivis LSM Gerak Lampung, Andri Syahputra, yang turut menyoroti lemahnya penegakan hukum di sektor transportasi berat.

Pemerintah dan Aparat Dinilai Lamban Bertindak

Warga menilai bahwa lambannya tindakan aparat dan pemerintah menjadi penyebab utama terus beroperasinya truk batubara overload di jalan umum. Tidak sedikit warga yang menganggap bahwa lemahnya pengawasan disebabkan oleh adanya kepentingan ekonomi tertentu yang bermain di balik bisnis angkutan batu bara ini.

Seorang tokoh masyarakat Lampung Utara, H. Sukarmin, mengatakan bahwa masalah ini sudah lama menjadi keluhan publik. Namun, hingga kini belum ada langkah nyata yang menuntaskan persoalan. “Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi ke DPRD, bahkan mengirim surat ke Pemprov Lampung. Tapi hasilnya nihil. Truk-truk itu masih bebas melintas. Kami curiga ada pembiaran,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ia juga menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat kerusakan jalan. Banyak pelaku usaha kecil di sepanjang lintas Sumatera yang mengalami kerugian karena kendaraan sulit lewat dan biaya transportasi meningkat tajam. “Harga sembako naik, ongkos kirim mahal. Jalan rusak bikin biaya distribusi melonjak. Masyarakat kecil yang paling susah,” tambahnya.

Suara Warga dan Seruan untuk Penegakan Hukum

Warga Lampung Utara kini menuntut agar pemerintah daerah dan kepolisian menindak tegas praktik pungli yang berkedok aksi masyarakat, sekaligus melakukan penegakan hukum terhadap sopir dan perusahaan angkutan yang melanggar ketentuan muatan. Mereka meminta agar jalur khusus batubara segera diaktifkan dan kendaraan overload dilarang total melintas di jalan umum.

Jangan tunggu korban lagi. Sudah banyak yang meninggal karena jalan rusak dan truk rem blong. Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau perlu batubara dilarang total lewat sini,” kata Fitriani, warga Desa Kalibalangan.

Selain masyarakat, sejumlah akademisi dan pemerhati transportasi juga menyerukan pentingnya pengawasan terpadu. Menurut Dr. Ridwan Kamil, M.T., dosen teknik sipil Universitas Lampung, kerusakan jalan akibat muatan berlebih dapat mengurangi usia jalan hingga 70 persen dari rencana awal. “Jika dibiarkan, biaya perawatan jalan akan jauh lebih besar dari pendapatan pajak kendaraan itu sendiri,” jelasnya.

Dampak Sosial dan Lingkungan

Selain kerugian ekonomi, aktivitas truk batubara overload juga menimbulkan dampak sosial yang cukup luas. Warga di sekitar jalur lintas Sumatera melaporkan peningkatan kasus penyakit pernapasan akibat polusi debu batu bara. Anak-anak dan lansia menjadi kelompok yang paling rentan.

Setiap pagi, halaman rumah hitam karena debu. Kalau cuci baju harus tiap hari. Anak saya sering batuk nggak sembuh-sembuh,” ungkap warga Desa Blambangan, Nuryati.

Di sisi lain, lingkungan sekitar juga mengalami degradasi akibat kebisingan, getaran kendaraan berat, dan rusaknya drainase yang memperburuk banjir saat musim hujan. Kondisi ini memperparah penderitaan masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur transportasi batu bara.

Seruan Terakhir: Pemerintah Harus Tegas

Menjelang akhir tahun 2025, desakan agar pemerintah dan aparat kepolisian menertibkan angkutan batu bara overload semakin menguat. Berbagai organisasi masyarakat, LSM, serta tokoh adat dan agama di Lampung Utara menyerukan tindakan nyata, bukan sekadar janji.

Sudah cukup masyarakat menderita. Jangan hanya rapat dan surat edaran, tapi tidak ada aksi. Kalau aturan ditegakkan, jalan bisa diselamatkan, nyawa bisa diselamatkan,” tegas tokoh adat Abung, Sutan Marzuki.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Lampung maupun pihak terkait di tingkat kabupaten mengenai langkah konkret untuk menertibkan angkutan batu bara yang melintas di jalur lintas Sumatera. Namun masyarakat berharap, aparat segera menindak oknum yang terlibat pungli dan memastikan regulasi dijalankan sebagaimana mestinya.

(Tim/Red – Gnotif)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif