Pemerintah Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keharmonisan antar wilayah desa. Hal ini terlihat dari pelaksanaan kegiatan Penetapan Tapal Batas Desa yang dipusatkan di Desa Gunung Besar pada Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Lampung Utara, H. Hamartoni Ahadis, yang menegaskan perlunya kejelasan batas wilayah antar desa di Kecamatan Abung Tengah untuk menghindari potensi konflik sosial.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Abung Tengah, H. Kasim, S.E., M.M., memimpin langsung jalannya penetapan batas desa yang dihadiri oleh para kepala desa, perangkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari desa-desa yang memiliki wilayah berbatasan. Adapun kegiatan ini diikuti oleh sebelas desa, yaitu: Desa Gunung Besar, Desa Kedaton, Desa Subik, Desa Neglasari, Desa Pekurun Selatan, Desa Pekurun Utara, Desa Kinciran, Desa Gunung Gijul, Desa Gunung Sadar, Desa Sri Bandung, dan Desa Pekurun Barat.
Tujuan Penetapan Tapal Batas Desa
Menurut penjelasan Camat Abung Tengah, kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis pemerintah daerah dalam rangka memperkuat tertib administrasi wilayah serta meningkatkan pelayanan publik. Tapal batas yang jelas diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik di masa mendatang, terutama yang berkaitan dengan pembagian wilayah administrasi, pengelolaan sumber daya alam, dan penentuan hak-hak masyarakat di wilayah perbatasan.
“Dengan adanya penetapan tapal batas ini, kami berharap seluruh pihak dapat memahami posisi wilayahnya masing-masing dan tidak ada lagi tumpang tindih. Hal ini sangat penting untuk mendukung pembangunan di setiap desa secara terukur dan berkeadilan,” ungkap H. Kasim.
Partisipasi Desa dan Kondisi Lapangan
Dalam kegiatan penetapan batas ini, turut hadir pula utusan dari beberapa kecamatan tetangga seperti Abung Pekurun, Abung Barat, dan Tanjung Raja. Hal ini dikarenakan sejumlah desa di Kecamatan Abung Tengah memiliki batas langsung dengan wilayah desa dari kecamatan tersebut. Meskipun terdapat kompleksitas dalam pembahasan batas wilayah, kegiatan berlangsung dengan suasana yang kondusif dan penuh semangat musyawarah.
Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah Kecamatan Abung Tengah bersama perangkat desa bekerja sama dengan masyarakat untuk memastikan seluruh proses berjalan secara transparan dan partisipatif. Camat Abung Tengah menekankan bahwa keberhasilan kegiatan ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh unsur masyarakat, terutama kepala desa dan tokoh adat setempat. Proses penetapan batas dilakukan dengan meninjau langsung lokasi perbatasan, menggunakan peta administrasi resmi, serta melibatkan perangkat daerah yang berkompeten di bidang tata wilayah.
Selain itu, pendekatan kultural juga diutamakan untuk memastikan setiap keputusan yang diambil dapat diterima oleh seluruh warga desa. Hal ini menjadi penting mengingat sebagian besar batas wilayah masih bersinggungan dengan lahan perkebunan dan area pemukiman masyarakat yang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan sosial penduduk setempat.
Harapan Camat Abung Tengah
Saat diwawancarai oleh awak media, Camat Abung Tengah H. Kasim, S.E., M.M. menyampaikan harapannya agar penetapan tapal batas ini berjalan lancar tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan koordinasi antar desa agar kesepakatan yang sudah dicapai dapat dipertahankan dan dijaga bersama.
Dukungan Pemerintah Kabupaten dan Keberlanjutan Program
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Bupati H. Hamartoni Ahadis memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang dilakukan oleh Kecamatan Abung Tengah. Program penetapan batas desa merupakan bagian penting dari implementasi kebijakan daerah tentang penataan wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
Dengan adanya kejelasan batas wilayah, pemerintah daerah akan lebih mudah dalam menentukan arah pembangunan dan pembagian alokasi anggaran. Selain itu, batas yang jelas juga akan memperkuat data kependudukan, administrasi pertanahan, serta memudahkan perencanaan pembangunan desa secara terpadu antara satu wilayah dengan lainnya.
Dampak Positif Penetapan Tapal Batas
Penetapan batas desa di Kecamatan Abung Tengah diharapkan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:
- Menghindari potensi konflik horizontal antar masyarakat desa yang selama ini mungkin terjadi akibat ketidakjelasan batas wilayah.
- Memperkuat sistem pemerintahan desa dengan batas administratif yang sah dan diakui secara hukum.
- Menjadi dasar hukum bagi pengelolaan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.
- Memperjelas tanggung jawab pelayanan publik dan pembangunan di setiap desa.
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam menyelesaikan persoalan wilayah dengan musyawarah dan mufakat.
Seluruh proses ini mencerminkan semangat gotong royong dan kebersamaan yang masih kuat di tengah masyarakat Abung Tengah. Camat H. Kasim menegaskan bahwa kegiatan semacam ini tidak hanya bersifat administratif, namun juga sosial, karena memperkuat nilai-nilai persaudaraan dan kebersamaan antar warga.
Penutup
Kegiatan penetapan tapal batas di Kecamatan Abung Tengah merupakan salah satu contoh nyata bagaimana kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan perangkat desa mampu menghasilkan solusi damai terhadap persoalan batas wilayah. Dengan semangat kebersamaan, musyawarah, dan keterbukaan, diharapkan seluruh desa di Abung Tengah dapat melangkah maju dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat tanpa hambatan yang berarti.
Pemerintah Kecamatan Abung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan terhadap desa-desa dalam proses penetapan dan penegasan batas wilayah hingga tuntas. Dengan dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, langkah ini menjadi tonggak penting bagi penataan tata wilayah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
(Editor : Redaksi Gnotif. Com)





0 Komentar