Lampung Utara, (Gnotif. Com) — Heri Setiawan, perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, membenarkan bahwa seorang oknum tenaga honorer berinisial SDC yang bertugas sebagai operator di MAN 1 Kotabumi telah resmi dinonaktifkan dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan terhadap siswi di bawah umur yang belakangan juga dikaitkan dengan pernikahan sementara di luar sekolah. Proses penonaktifan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan internal antara kedua belah pihak. Senin (20/10/2025).
“Kami telah memproses kasus ini secara institusi dan saat ini masih menunggu hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Heri Setiawan ketika dikonfirmasi oleh awak media di Kantor Kemenag Lampung Utara.
Proses Penonaktifan dan Tahapan Pemeriksaan
Menurut Heri, pihaknya mengambil langkah penonaktifan terhadap SDC untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah serta mencegah munculnya spekulasi negatif di masyarakat. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan berarti SDC dinyatakan bersalah, melainkan sebagai bagian dari prosedur administratif yang harus ditempuh hingga proses klarifikasi dan penyelidikan selesai dilakukan.
“Kami tidak ingin ada kesimpangsiuran. Penonaktifan ini bersifat sementara hingga keputusan resmi keluar. Kami menjalankan prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Kemenag,” jelasnya.
Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa Kemenag Lampung Utara telah melakukan mediasi antara pihak SDC dan keluarga siswi yang disebut menjadi korban dalam kasus ini. Mediasi dilakukan secara tertutup dengan menghadirkan perwakilan sekolah, tokoh masyarakat, serta pihak dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.
“Pihak sekolah sudah melakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Kami berkomitmen agar kasus ini ditangani secara transparan tanpa merugikan salah satu pihak, terutama siswa yang masih berstatus pelajar,” tambah Heri.
Status SDC Sebagai Calon P3K Masih Menunggu Keputusan Pusat
Heri juga menjelaskan bahwa status SDC yang sebelumnya tercatat sebagai Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) gelombang kedua kini masih dalam proses evaluasi. Pihaknya telah mengirimkan laporan lengkap ke Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan menunggu arahan lebih lanjut dari pusat.
“Untuk status SDC sebagai calon P3K gelombang kedua, kami tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Kami sudah melaporkan dan tinggal menunggu hasil dari pusat,” jelasnya.
Heri juga menegaskan bahwa seluruh proses sudah dijalankan sesuai prosedur kelembagaan. Ia menampik tudingan bahwa Kemenag menutup-nutupi kasus tersebut. “Kami tidak menutupi apapun. Semua sudah kami proses sesuai aturan. Namun, kami juga harus menghormati hak privasi dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Pernyataan Resmi Kemenag Lampung Utara
Dalam kesempatan yang sama, Heri menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Sekolah MAN 1 Kotabumi untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan kondusif. Ia menekankan bahwa langkah penonaktifan bukan hasil rapat komite, melainkan keputusan internal sekolah yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kemenag.
“Jadi perlu kami luruskan, itu bukan rapat komite sekolah, tetapi rapat internal. Yang bersangkutan (SDC) sudah kami nonaktifkan dari tugasnya sebagai operator sekolah,” pungkas Heri.
Ia juga menambahkan bahwa pihak sekolah telah menunjuk sementara staf lain untuk mengisi posisi operator agar kegiatan administrasi pendidikan tetap berjalan normal. “Yang paling penting adalah menjaga agar kegiatan siswa tidak terganggu. Kami tidak ingin kasus ini berdampak luas terhadap suasana belajar di sekolah,” imbuhnya.
Latar Belakang Kasus dan Reaksi Publik
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama SDC mencuat setelah muncul laporan dari salah satu pihak keluarga siswi yang menuduh adanya tindakan tidak pantas. Kasus ini kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu beragam reaksi publik, terutama di kalangan wali murid MAN 1 Kotabumi.
Beberapa orang tua siswa bahkan mendatangi sekolah untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak kepala sekolah. Mereka khawatir kasus tersebut mencoreng nama baik lembaga pendidikan yang selama ini dikenal memiliki reputasi baik di Kabupaten Lampung Utara.
“Kami sebagai orang tua sangat prihatin. Kami berharap Kemenag bisa menyelesaikan kasus ini secara adil dan terbuka. Jangan sampai nama sekolah ikut tercoreng karena ulah oknum,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Reaksi masyarakat pun beragam. Ada yang menilai kasus ini merupakan masalah pribadi yang seharusnya tidak dibesar-besarkan, namun ada pula yang menuntut agar oknum terkait mendapat sanksi tegas jika terbukti melakukan pelanggaran etik maupun moral.
Langkah Sekolah dan Koordinasi dengan Aparat Hukum
Pihak MAN 1 Kotabumi juga tidak tinggal diam. Dalam wawancara terpisah, salah satu pejabat sekolah yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa pihak sekolah telah berkoordinasi dengan pihak berwenang, termasuk unit PPA Polres Lampung Utara. Tujuannya agar penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa intervensi dari pihak manapun.
“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat. Dari sekolah, kami hanya menjalankan prosedur administratif dan memastikan bahwa kegiatan belajar tetap berjalan normal,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penonaktifan SDC merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan sekolah dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan madrasah.
Komitmen Kemenag dalam Menegakkan Etika Aparatur
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas tenaga pendidik di bawah naungan Kemenag. Heri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan etika aparatur, termasuk honorer yang bertugas di satuan pendidikan madrasah.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk menjaga kehormatan institusi. Madrasah bukan sekadar tempat belajar akademik, tetapi juga lembaga pembentukan karakter. Jadi perilaku pribadi tenaga pendidik harus menjadi teladan bagi siswa,” ujarnya tegas.
Ia juga menambahkan bahwa Kemenag tidak akan segan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran etik atau moral, termasuk pembatalan status calon P3K apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat.
Dukungan dari Masyarakat dan Tokoh Agama
Beberapa tokoh agama di Lampung Utara juga menyampaikan dukungan terhadap langkah Kemenag yang dianggap tegas dan proporsional. Menurut mereka, kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar berhati-hati dalam berperilaku, terlebih bagi mereka yang bekerja di lingkungan pendidikan agama.
“Madrasah adalah lembaga mulia, jadi sudah seharusnya semua yang bekerja di dalamnya menjaga marwah lembaga. Kami mendukung langkah Kemenag untuk menindak tegas oknum, tapi juga mengedepankan asas keadilan,” ujar Ustaz Ridwan, tokoh agama setempat.
Dampak Sosial dan Langkah Preventif
Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran tentang perlindungan terhadap siswa di lingkungan sekolah. Beberapa lembaga masyarakat sipil yang bergerak di bidang perlindungan anak bahkan mendorong agar Kemenag memperkuat pengawasan di satuan pendidikan, terutama dalam aspek interaksi guru dan siswa.
“Kemenag perlu memperketat mekanisme rekrutmen dan pengawasan tenaga pendidik, termasuk honorer. Selain itu, penting untuk membangun sistem pelaporan yang aman bagi siswa agar tidak takut melapor jika mengalami pelecehan,” kata Lia Rahmawati, aktivis perlindungan anak di Lampung Utara.
Menanggapi hal tersebut, Heri menyatakan bahwa pihaknya sedang merancang kebijakan baru berupa penguatan sistem pengawasan internal madrasah. “Kami akan memperkuat program pembinaan etika dan moral tenaga pendidik, serta meningkatkan sistem pengawasan melalui satuan kerja Kemenag di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Menunggu Keputusan Pusat
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi dan pemeriksaan masih berlangsung. Kemenag Lampung Utara menyatakan telah mengirimkan laporan resmi ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Lampung dan Kementerian Agama RI di Jakarta untuk mendapat petunjuk dan keputusan final terkait status SDC, baik sebagai tenaga honorer maupun calon P3K.
“Kami sudah jalankan semua sesuai SOP. Tinggal menunggu keputusan dari pusat. Kalau nanti ada keputusan final, akan kami sampaikan secara terbuka,” tegas Heri kembali.
Penegasan Akhir
Di akhir pernyataannya, Heri menegaskan bahwa pihak Kemenag tidak menutup diri terhadap informasi atau pertanyaan dari masyarakat maupun media. Ia berharap semua pihak bisa menunggu proses hukum dan administratif berjalan sesuai aturan.
“Kami paham isu ini sensitif. Tapi kami mohon semua pihak bersabar dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti. Kami pastikan, apapun hasilnya nanti, akan kami sampaikan secara transparan,” tutupnya.
(Redaksi : Gnotif. Com)

0 Komentar