Cikarang, (Gnotif. Com) 13 Oktober 2025 — Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA), kembali digelar di Pengadilan Negeri Cikarang. Namun, fakta-fakta persidangan terbaru menunjukkan tidak ada satu pun bukti kuat yang mengaitkan sosok H. Boksu dengan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya.
Dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan adanya kegiatan pungutan di area Pasar SGC Cikarang yang disebut-sebut berkaitan dengan LSM TRINUSA. Namun, seluruh saksi yang dihadirkan tidak ada yang secara langsung menyebut ataupun membuktikan bahwa pungutan tersebut dilakukan atas perintah, arahan, atau sepengetahuan H. Rahmat Gunasin.
Lebih jauh, fakta di lapangan juga memperlihatkan kejanggalan dalam prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Tidak pernah ada surat pemanggilan resmi terhadap saksi, calon tersangka, maupun terhadap H. Rahmat Gunasin sendiri sebelum dilakukan penangkapan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai objektivitas proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus memperkuat dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat tersebut.
KEGIATAN IURAN BUKAN PROGRAM RESMI ORGANISASI
Dalam klarifikasi resminya, pihak LSM TRINUSA menegaskan bahwa kegiatan yang disebut “pungutan” oleh sebagian media sebenarnya merupakan bentuk iuran sukarela antar pedagang dan masyarakat sekitar pasar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebersihan, keamanan, dan jasa angkut dolak atau lapak di wilayah Kelurahan Cikarang Kota.
“Kegiatan iuran itu bukanlah program resmi organisasi. Itu murni inisiatif warga untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pasar,” demikian ditegaskan dalam pernyataan resmi TRINUSA yang dibacakan oleh Sekretaris Jenderal organisasi tersebut.
TRINUSA sendiri merupakan lembaga berbadan hukum sah berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0003259.AH.01.07.2024. Sejak awal berdirinya, organisasi ini berfokus pada kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, kepedulian terhadap lingkungan, serta bertindak sebagai kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) TRINUSA serta peraturan perundangan yang berlaku.
Ketua Umum TRINUSA, H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah, menerima keuntungan, atau mengetahui secara langsung adanya kegiatan lapangan yang disangkutpautkan dengan dugaan pungli tersebut. Bahkan, ia menegaskan telah menyiapkan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar ketentuan organisasi.
“Kami ini lembaga resmi yang berbadan hukum. Misi kami adalah membantu masyarakat agar tertib dan aman. Bila ada oknum yang mencatut nama TRINUSA untuk kepentingan pribadi, tentu kami akan tindak. Namun jangan sampai lembaga sah seperti kami justru dikriminalisasi oleh oknum penegak hukum yang tidak memahami realitas sosial di lapangan,” ujar H. Rahmat Gunasin di hadapan awak media seusai sidang.
AHLI SOSIOLOGI HUKUM: “HUKUM TUMBUH DI TENGAH MASYARAKAT”
Dalam salah satu sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan seorang ahli sosiologi hukum untuk memberikan keterangan terkait praktik iuran sosial di pasar tradisional. Namun, pernyataan ahli tersebut justru menguatkan posisi pembelaan pihak terdakwa.
Ahli tersebut menjelaskan bahwa kegiatan iuran atau pungutan sosial di lingkungan pasar tradisional, terutama di kawasan pasar darurat seperti Pasar SGC Cikarang, merupakan fenomena hukum sosial (living law) yang telah diakui dalam kajian sosiologi hukum. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk gotong royong masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bersama akan keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
“Dalam sosiologi hukum, hukum bukan hanya yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga norma yang hidup dan tumbuh di tengah masyarakat. Selama iuran dilakukan tanpa paksaan dan bertujuan untuk kepentingan bersama, maka itu adalah bentuk hukum sosial yang justru menjaga ketertiban,” jelas sang ahli di hadapan majelis hakim.
Pernyataan ini sekaligus membantah tuduhan jaksa bahwa kegiatan iuran tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Menurut ahli, tidak ada unsur pemerasan, tidak ada paksaan, dan tidak ada pihak yang dirugikan secara nyata. Justru, sistem iuran tersebut menunjukkan adanya solidaritas sosial yang tinggi di antara para pedagang dan masyarakat pasar.
FAKTA PERSIDANGAN DAN DUGAAN KRIMINALISASI
Hasil dari serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cikarang memperlihatkan bahwa tidak ada satu pun alat bukti hukum yang dapat mengaitkan H. Rahmat Gunasin alias H. Boksu dengan dugaan pungutan liar sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Seluruh keterangan saksi dan bukti dokumen menunjukkan bahwa tidak terdapat aliran dana yang masuk ke rekening pribadi H. Rahmat Gunasin. Tidak ada pula bukti tertulis yang menunjukkan perintah atau arahan dari dirinya terkait kegiatan lapangan yang disangkakan.
Bahkan, para saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan bahwa mereka tidak merasa diperas atau dirugikan. Sebaliknya, iuran yang dilakukan di Pasar SGC Cikarang dilakukan secara sukarela, dengan tujuan meningkatkan kenyamanan lingkungan, membayar tenaga kebersihan, dan mendukung jasa angkut lapak. Oleh karena itu, tidak terdapat unsur korban ataupun kerugian materiil dan immateriil sebagaimana disyaratkan dalam unsur tindak pidana.
Namun demikian, terdapat sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam proses hukum ini. Penangkapan terhadap H. Rahmat Gunasin dilakukan secara mendadak tanpa adanya surat panggilan resmi, tanpa pemeriksaan pendahuluan, dan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (1) KUHAP yang mengatur prosedur pemanggilan dan pemeriksaan tersangka.
“Ini bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law. Klien kami ditangkap tanpa panggilan, tanpa pemeriksaan awal, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukan penegakan hukum yang berkeadilan, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat yang aktif membina rakyat kecil,” tegas Advokat Rezza Wiharta, S.H., M.H., C.L.A. dari MRWP Law Firm selaku kuasa hukum H. Rahmat Gunasin.
PANDANGAN PENGAMAT HUKUM: PRESIDEN BURUK UNTUK ORGANISASI SAH
Pengamat hukum sekaligus Ketua Ormas Lingkar Peduli Anak Negeri, Andre Pelawi, turut menyoroti kasus ini. Ia menilai bahwa perkara yang menimpa LSM TRINUSA merupakan preseden buruk bagi kebebasan berserikat dan berorganisasi di Indonesia.
“Tanggung jawab pidana bersifat pribadi. Tidak bisa kesalahan oknum dianggap sebagai kebijakan organisasi, apalagi dibebankan kepada Ketua Umum yang tidak memiliki keterlibatan langsung,” ujarnya dalam konferensi pers di Bekasi.
Andre juga menilai bahwa fakta persidangan justru memperlihatkan sisi kemanusiaan dan solidaritas sosial masyarakat Cikarang. Para pedagang, menurutnya, tidak merasa diperas atau dirugikan, melainkan mendapat manfaat dari keberadaan sistem iuran tersebut. Ia pun mengingatkan agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menilai tindakan sosial masyarakat, agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap organisasi sah seperti TRINUSA.
HARAPAN KEPADA MAJELIS HAKIM
TRINUSA melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan harapan besar agar majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat menegakkan keadilan berdasarkan fakta dan nurani, bukan atas tekanan publik atau opini media. Mereka percaya bahwa kebenaran hukum akan terungkap dan keadilan akan berpihak kepada pihak yang benar.
“Kami percaya bahwa majelis hakim yang mulia akan melihat bahwa tidak ada satu pun unsur pasal yang terbukti. Kami berharap majelis hakim berani menegakkan keadilan dengan membebaskan H. Rahmat Gunasin dari seluruh tuntutan hukum demi tegaknya marwah hukum yang berkeadilan,” ujar Rezza Wiharta, S.H., M.H., C.L.A.
Ia menambahkan bahwa putusan bebas bagi H. Rahmat Gunasin bukan hanya akan mengembalikan nama baik pribadi dan organisasi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
PENUTUP: SERUAN KEADILAN UNTUK MASYARAKAT CIKARANG
Kasus yang menimpa H. Rahmat Gunasin dan LSM TRINUSA bukan hanya perkara hukum semata, melainkan menyangkut harga diri, keadilan sosial, dan martabat masyarakat kecil yang selama ini dilayani oleh organisasi tersebut. Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini menjadi cermin bagaimana hukum seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan alat penindasan terhadap mereka yang berjuang untuk kepentingan sosial.
TRINUSA menyerukan kepada masyarakat Cikarang dan seluruh lapisan masyarakat Indonesia agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh narasi kriminalisasi yang menyesatkan, serta terus mempercayai proses hukum yang bersih dan transparan. Mereka juga mengajak semua pihak untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum introspeksi bagi lembaga penegak hukum agar lebih bijak dalam menangani perkara yang melibatkan masyarakat sipil.
“Kami mohon doa dan dukungan dari warga Cikarang. Jangan biarkan hukum dijadikan alat untuk menekan rakyat kecil dan mematikan semangat gotong royong. Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat kriminalisasi,” tutup H. Rahmat Gunasin.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Rezza Wiharta, S.H., M.H., C.L.A., Ade Purnama, S.H., M.H., Azizun Gatot Subroto, S.H., Achmad Solehudin, S.H., dan Argha Yudistira, S.H., M.H. berjanji akan terus memperjuangkan kebenaran melalui jalur hukum dan konstitusional. Mereka yakin bahwa pada akhirnya, kebenaran dan keadilan akan menang di atas segala bentuk tekanan politik maupun sosial.
#KeadilanUntukRakyat #HukumUntukKebenaran #StopKriminalisasiOrganisasi
Tim Redaksi Gnotif. Com.

0 Komentar