Lampung,(Gnotif. Com) – Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) mendesak Mabes Polri agar segera memerintahkan Polda Lampung menindak tegas kelompok debt collector yang merampas kendaraan warga secara paksa di lingkungan Mapolda Lampung. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/10) dan menimbulkan keprihatinan publik.
Kasus ini bukanlah kali pertama, sebelumnya peristiwa serupa pernah terjadi di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. Korban bahkan seorang wartawan yang selain kendaraannya dirampas, juga mengalami tindakan penganiayaan dari para debt collector. Kini, kejadian tersebut kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Lampung, terlebih karena berlangsung di kawasan Mapolda Lampung, yang seharusnya menjadi tempat warga mencari keadilan dan perlindungan hukum.
Pengakuan Korban: Mobil Dikuasai Saat Cari Perlindungan Hukum
Pemilik mobil, Ivin Aidyan Firnandez, mengaku bahwa kendaraannya dikuasai kelompok debt collector justru ketika dirinya sedang berada di Mapolda Lampung untuk mencari perlindungan hukum. Peristiwa ini semakin mempertegas keresahan masyarakat terhadap praktik ilegal debt collector yang masih marak dan kerap berlangsung dengan intimidasi.
Menurut Ivin, dirinya sudah mencoba menempuh jalur hukum dengan mendatangi aparat penegak hukum. Namun ironisnya, justru di tempat itulah kendaraannya diambil paksa. “Saya datang mencari keadilan, tapi malah jadi korban di lokasi yang seharusnya memberikan rasa aman,” ungkap Ivin.
KWIP: Kapolri Harus Bersikap Tegas
Menanggapi kasus ini, Ketua Bidang Hukum DPP KWIP, Dina Marlina, menegaskan bahwa Kapolri harus bersikap tegas agar kejadian serupa tidak kembali terulang. “Dasar hukum sudah sangat jelas. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penarikan kendaraan konsumen tidak boleh dilakukan secara sepihak. Selain itu, Surat Edaran Kapolri juga melarang aksi penarikan paksa dan memerintahkan aparat untuk menangkap para debt collector yang melakukannya,” tegas Dina.
Dina menambahkan bahwa Kementerian Keuangan melalui peraturan yang dikeluarkannya juga sudah mempertegas larangan terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari nasabah. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi aparat untuk membiarkan praktik tersebut terus berlangsung.
Dasar Hukum yang Melarang Penarikan Paksa
KWIP menegaskan bahwa larangan terhadap aksi debt collector bukan sekadar himbauan, melainkan memiliki landasan hukum yang sangat kuat, antara lain:
- Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 – Menyatakan bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, dan hanya sah bila ada kesepakatan atau perintah pengadilan.
- Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor S.T./2142/VIII/RES.1.24./2024 – Melarang keras penarikan paksa kendaraan di jalan serta memerintahkan aparat menindak tegas debt collector yang melakukannya.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/2012 – Mengatur secara jelas bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan kendaraan secara paksa dari nasabah.
Dengan adanya dasar hukum ini, seharusnya tidak ada lagi praktik penarikan kendaraan oleh debt collector di lapangan, apalagi dilakukan di lingkungan aparat penegak hukum.
Respon Publik: Keresahan dan Ketidakpercayaan
Peristiwa ini menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan. Banyak warga yang merasa kecewa dan marah karena kejadian tersebut justru berlangsung di kawasan Mapolda Lampung. “Kalau di Mapolda saja bisa dirampas, bagaimana dengan rakyat kecil di jalanan?” ujar salah seorang warga yang ikut mengomentari kasus ini.
Media sosial pun ramai dengan tagar #TindakDebtCollector yang menyerukan agar aparat benar-benar menindak para pelaku. Banyak netizen menilai bahwa praktik debt collector yang sering menggunakan kekerasan sudah berlangsung terlalu lama tanpa ada penyelesaian tegas.
KWIP Tegaskan Peran Mabes Polri
KWIP dalam pernyataannya menekankan bahwa Mabes Polri harus segera turun tangan untuk memberikan arahan tegas kepada jajaran di bawahnya. Hal ini penting agar tidak muncul persepsi bahwa aparat melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. Jika dibiarkan, keresahan masyarakat akan semakin meluas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian bisa tergerus.
Dina Marlina menambahkan, “Mabes Polri harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Debt collector yang melakukan perampasan harus diproses hukum, bukan hanya ditegur atau dibiarkan.”
Konteks Lebih Luas: Praktik Debt Collector di Indonesia
Fenomena debt collector memang bukan hal baru di Indonesia. Banyak laporan menyebutkan bahwa mereka sering kali menggunakan cara-cara intimidatif, mulai dari mendatangi rumah nasabah, menghentikan kendaraan di jalan, hingga melakukan kekerasan fisik. Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip negara hukum yang menjamin hak-hak setiap warga negara.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa praktik debt collector hanya bisa dihentikan jika ada ketegasan aparat penegak hukum untuk menindak. Selama ini, meski ada aturan yang jelas, praktik tersebut tetap berlangsung karena lemahnya penindakan dan adanya toleransi dari pihak tertentu.
Harapan Masyarakat: Perlindungan Hukum yang Nyata
Masyarakat berharap agar kasus yang menimpa Ivin Aidyan Firnandez bisa menjadi titik balik dalam penanganan aksi debt collector di Indonesia. Dengan dasar hukum yang kuat, aparat seharusnya tidak ragu untuk menindak tegas pelaku perampasan kendaraan.
Jika hal ini bisa diwujudkan, masyarakat akan kembali percaya bahwa hukum benar-benar menjadi panglima, bukan sekadar aturan yang bisa diabaikan. Selain itu, perusahaan pembiayaan juga diingatkan untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector ilegal, melainkan menempuh jalur hukum yang sah apabila terjadi kredit macet.
Kesimpulan
Kasus perampasan kendaraan oleh debt collector di Mapolda Lampung merupakan peringatan keras bahwa praktik ilegal ini sudah masuk ke titik yang sangat mengkhawatirkan. KWIP dengan tegas mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil tindakan nyata. Dasar hukum sudah sangat jelas, masyarakat pun mendukung penuh penindakan tegas terhadap debt collector.
Jika aparat tidak bertindak cepat, dikhawatirkan keresahan masyarakat akan semakin meluas. Namun sebaliknya, jika kasus ini ditangani dengan tegas, hal itu akan menjadi bukti nyata bahwa kepolisian benar-benar berdiri di pihak rakyat dan menjunjung tinggi hukum.
Semoga kasus ini menjadi momentum penting untuk menghentikan praktik debt collector ilegal di Indonesia, dan menjadi pengingat bahwa perlindungan hukum adalah hak bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali.
Sumber: TIM KWIP
Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar