Pembangunan Rigid Beton Wates - Metro (Lampung Tengah) Nilai 10 M Diduga Dikerjakan Secara Brutal

Lampung Tengah, (Gnotif. Com) — Proyek pembangunan konstruksi jalan pada ruas Wates - Metro yang bernilai sekitar Rp 10 Miliar dengan pelaksana CV. WD kini menjadi sorotan tajam publik. Dugaan adanya pelanggaran spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek tersebut mencuat setelah Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) TRINUSA Kabupaten Lampung Tengah menerima laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan diduga dilakukan secara tidak profesional.

Informasi awal yang diperoleh menyebutkan bahwa kegiatan pengecoran beton di lokasi proyek sering dilakukan pada malam hari tanpa penerangan memadai. Selain itu, laporan warga juga menyoroti dugaan bahwa proses pembesian pada konstruksi rigid pavement atau jalan beton tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan pengguna jalan di kemudian hari.

Investigasi Lapangan oleh LSM TRINUSA dan Media Online

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada tanggal 05 Oktober 2025, Tim Investigasi DPC LSM TRINUSA Kabupaten Lampung Tengah yang diketuai oleh Indra Jaya, JS, bersama beberapa awak media online, turun langsung ke lokasi proyek di ruas jalan Wates–Metro. Di lapangan, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pelaksanaan pekerjaan, mulai dari pembetonan tanpa tulangan besi (pembesian), ketebalan beton yang tidak seragam, hingga penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar mutu sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja.

Menurut hasil pantauan tim, proses pengecoran dilakukan dengan cara yang dinilai “tidak lazim dan cenderung brutal”, di mana tidak tampak adanya kehadiran tenaga teknis atau pengawas lapangan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan dari pihak Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung selaku instansi penanggung jawab proyek.

“Ini bukan hanya diduga tidak sesuai dengan spektek, tetapi lebih tepat disebut dikerjakan secara brutal dan nekat,” tegas Indra Jaya, JS, Ketua DPC LSM TRINUSA Lampung Tengah, dalam pernyataannya kepada media.

Surat Resmi ke Dinas BMBK Provinsi Lampung

Pasca temuan tersebut, Tim Investigasi langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi kepada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung pada tanggal 09 Oktober 2025. Surat tersebut berisi laporan lengkap hasil investigasi lapangan, termasuk dokumentasi berupa foto dan video yang memperlihatkan proses pengerjaan jalan yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis.

Dalam surat itu, LSM TRINUSA merinci sejumlah poin penting temuan mereka, di antaranya:

  • Tidak ditemukan tulangan besi (pembesian) pada beberapa titik cor beton.
  • Proses pengecoran dilakukan malam hari tanpa penerangan cukup, sehingga rawan kesalahan teknis.
  • Permukaan beton tampak kasar dan tidak rata, menandakan pengerjaan terburu-buru tanpa pemadatan yang optimal.
  • Ketidakhadiran PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas pada saat pekerjaan berlangsung.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat dan pemerhati pembangunan di Lampung Tengah yang menilai bahwa lembaga teknis seharusnya cepat tanggap terhadap dugaan pelanggaran seperti ini.

Potensi Kerugian Negara dan Risiko Gagal Konstruksi

Menurut Indra Jaya, JS, dugaan pelanggaran teknis dalam proyek senilai miliaran rupiah ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sebab, pekerjaan jalan yang tidak sesuai spesifikasi akan berdampak langsung pada umur ekonomis konstruksi. Jalan yang seharusnya bertahan hingga 10–15 tahun, bisa mengalami kerusakan hanya dalam hitungan bulan.

Selain itu, penggunaan bahan yang tidak sesuai standar mutu juga bisa mengakibatkan retakan dini, ambles, dan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, pihak LSM meminta agar Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung segera menghentikan sementara pelaksanaan proyek tersebut untuk dilakukan evaluasi dan audit teknis oleh tim independen.

“PPK, PPTK, pelaksana, dan konsultan pengawas harus bertanggung jawab. Kadis BMBK harus segera menghentikan proyek ini sebelum kerugian lebih besar terjadi,” tegas Indra Jaya.

Latar Belakang dan Tujuan Proyek

Proyek pembangunan Rigid Beton Ruas Wates - Metro merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur jalan strategis Provinsi Lampung tahun anggaran 2025. Proyek ini dianggarkan dengan nilai sekitar Rp 10 miliar melalui sumber dana APBD Provinsi Lampung. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan antara wilayah Wates (Lampung Tengah) dan Kota Metro, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Namun, proyek yang seharusnya menjadi berkah bagi masyarakat ini kini justru menimbulkan keresahan dan kecurigaan akibat dugaan pelaksanaan yang tidak profesional. Banyak warga di sekitar lokasi proyek mengeluhkan ketidakterbukaan pelaksana terkait jadwal dan metode kerja. Mereka juga mengaku tidak melihat adanya papan proyek yang menjelaskan rincian pekerjaan, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana dan pengawas sebagaimana mestinya.

“Kami hanya tahu ada proyek jalan, tapi tidak tahu siapa yang mengerjakan dan berapa nilainya. Kadang mereka kerja malam, kadang siang, tapi tidak ada pengumuman atau papan proyek,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Transparansi Publik dan Keterlibatan Masyarakat

Dalam konteks good governance, setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan pengawasan masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh sebab itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses dan kualitas pekerjaan proyek yang dibiayai oleh uang rakyat.

penerapan standar mutu dalam pekerjaan jalan beton sangat penting untuk menjamin keamanan dan daya tahan konstruksi. Ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis dapat menimbulkan dampak domino terhadap kualitas infrastruktur lainnya.

“Kalau pembesian tidak dilakukan sesuai desain, maka kekuatan lentur dan tekan beton akan berkurang signifikan. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Tuntutan Evaluasi dan Audit Independen

Sejumlah kalangan masyarakat sipil dan akademisi mendukung langkah DPC LSM TRINUSA dalam mengungkap dugaan penyimpangan ini. Mereka meminta Inspektorat Provinsi Lampung dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk melakukan audit teknis dan keuangan terhadap proyek tersebut.

Selain itu, masyarakat juga mendorong agar Gubernur Lampung melalui Dinas BMBK segera membentuk tim evaluasi khusus yang melibatkan unsur independen seperti akademisi, LSM, dan media untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Perlunya Penegakan Hukum

Jika terbukti terdapat pelanggaran teknis dan administratif dalam pelaksanaan proyek, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori penyimpangan anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Tipikor Polda Lampung diharapkan dapat turun tangan menindaklanjuti temuan masyarakat tersebut.

“Kami percaya aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai proyek dengan nilai besar seperti ini justru dikerjakan asal-asalan,” tegas Indra Jaya.

Penutup: Seruan untuk Perbaikan Sistemik

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi seluruh pemangku kebijakan di daerah, bahwa transparansi, profesionalitas, dan pengawasan publik merupakan kunci utama dalam keberhasilan pembangunan. Pemerintah Provinsi Lampung harus memperkuat sistem pengawasan internal dan memastikan setiap proyek pembangunan dilakukan sesuai standar dan spesifikasi yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk terus aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam proyek infrastruktur di wilayahnya. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas, bukan menjadi sumber masalah baru. (Tim)

 Redaksi Gnotif. Com.