Tasikmalaya, (Gnotif. Com) — Sebuah mobil Mitsubishi Pajero berpelat dinas Polri dan dilengkapi dengan strobo serta sirene membuat heboh publik setelah videonya viral di media sosial. Mobil itu terlihat melaju dengan kecepatan tinggi dan bersikap arogan di Jalan Layang Pasupati, Kota Bandung. Aksi pengemudinya yang sempat terdengar menantang pengguna jalan lain membuat publik geram dan memicu kecaman luas.
Dalam video berdurasi singkat yang direkam salah satu pengguna jalan, tampak mobil Pajero hitam tersebut memaksakan diri menerobos kemacetan dengan membunyikan sirene. Ketika ditegur, pengemudi justru menantang dan berkata dengan nada tinggi, “Hayang (mau) diviralin? Nggak usah kayak gitu.” Ungkapan itu memicu reaksi keras warganet yang menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan etika berlalu lintas apalagi jika benar kendaraan dinas Polri.
Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota membantah anggapan publik bahwa mobil tersebut milik institusi kepolisian. Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, dalam keterangannya menegaskan bahwa baik pengemudi maupun pemilik kendaraan sama sekali bukan anggota Polri. “Sudah kita amankan, ternyata itu bukan anggota Polri, itu masyarakat sipil,” ujarnya, Minggu (19/10/2025).
Faruk menjelaskan bahwa pihaknya segera bertindak setelah video tersebut ramai di dunia maya. Polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan beserta pemilik dan pengemudinya, lalu mengamankan mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, terungkap bahwa pengemudi berinisial AR (37) adalah seorang warga Kota Tasikmalaya yang bekerja sebagai sopir. Sementara pemilik kendaraan berinisial I, juga merupakan warga Tasikmalaya.
Kasus ini kemudian ditangani secara serius oleh jajaran Polres Tasikmalaya Kota karena menyangkut penggunaan atribut resmi kepolisian yang tidak sah. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan pelat nomor dinas Polri palsu yang dipasang pada kendaraan tersebut, lengkap dengan strobo dan sirene aktif yang menyerupai mobil patroli.
Kapolres menegaskan bahwa semua perlengkapan tersebut telah dicopot dan diamankan sebagai barang bukti. “Untuk strobo, pelat nomor dan sirene sudah dicopot. Pelat nomor kami amankan supaya tidak digunakan lagi,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih mendalami motif dan sumber perolehan pelat palsu itu. “Katanya mencetak secara acak saja, tapi sedang kami dalami. Dia belum terbuka sepenuhnya, masih diperiksa,” ungkap Faruk.
Viralnya Video dan Reaksi Publik
Video Pajero berpelat dinas palsu itu pertama kali beredar di platform X (Twitter) dan Instagram, memperlihatkan detik-detik saat mobil tersebut melintas ugal-ugalan di Jalan Layang Pasupati. Dalam hitungan jam, unggahan itu telah ditonton lebih dari dua juta kali dan dibanjiri komentar bernada geram dari warganet. Banyak pengguna media sosial yang menandai akun resmi Polri, menuntut tindakan tegas terhadap pengemudi yang dianggap mencoreng nama baik institusi.
Tagar #PajeroStrobo bahkan sempat menjadi trending topic nasional selama beberapa jam. Warganet ramai-ramai mempertanyakan bagaimana seseorang bisa dengan mudah menggunakan pelat dinas Polri palsu dan melengkapi kendaraan sipil dengan strobo tanpa pengawasan. Tak sedikit pula yang menduga bahwa pengemudi memiliki “beking” kuat hingga berani berperilaku arogan di jalan umum.
Menjawab hal ini, AKBP Faruk Rozi menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi siapapun yang menyalahgunakan simbol dan atribut kepolisian. “Kami tidak pandang bulu. Setiap orang yang terbukti menggunakan atribut dinas Polri tanpa hak akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika menemukan kendaraan sipil dengan strobo dan pelat dinas mencurigakan.
Permintaan Maaf dari Pelaku
Setelah diamankan, AR membuat video klarifikasi dan permintaan maaf yang kemudian dipublikasikan oleh pihak kepolisian. Dalam video berdurasi satu menit itu, AR mengakui kesalahannya telah menggunakan pelat dinas palsu dan mengoperasikan strobo di jalan umum. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat serta institusi Polri atas tindakannya yang meresahkan publik.
Kapolres menyebut langkah ini penting sebagai bentuk tanggung jawab moral pelaku atas perbuatannya. “Kami berharap peristiwa ini jadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan simbol atau atribut kepolisian,” tambahnya. Polisi juga akan memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat atau memfasilitasi peredaran pelat palsu serupa.
Pelanggaran dan Aspek Hukum
Penggunaan pelat dinas palsu, strobo, dan sirene pada kendaraan sipil merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas aparat penegak hukum yang berhak menggunakan lampu isyarat dan sirene khusus.
Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ menegaskan bahwa penggunaan perlengkapan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000. Sementara itu, pasal 280 juga menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan nomor registrasi tidak sah dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Dengan dasar hukum ini, penyidik Polres Tasikmalaya Kota akan memeriksa AR lebih lanjut untuk menentukan pasal yang tepat. “Saat ini kami masih fokus pada interogasi dan pemeriksaan terhadap AR. Jika ditemukan unsur pidana yang kuat, kami akan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Fenomena Maraknya Strobo Ilegal
Kasus ini menambah panjang daftar penggunaan lampu strobo dan pelat dinas palsu oleh masyarakat sipil yang kerap muncul di berbagai daerah. Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain. Mobil-mobil dengan strobo ilegal sering memanfaatkan lampu dan sirene untuk memaksa jalan di tengah kemacetan.
Selain meniru kendaraan dinas, tindakan tersebut juga menimbulkan citra negatif terhadap institusi yang sah. Masyarakat awam sering kali tidak bisa membedakan mana kendaraan dinas asli dan mana yang palsu, sehingga kepercayaan terhadap aparat menjadi terganggu. “Tindakan seperti ini sangat merugikan nama baik Polri. Kami akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan atribut,” kata Faruk.
Menurut data Ditlantas Polri, sejak 2023 setidaknya sudah ada lebih dari 200 kasus pelanggaran serupa di seluruh Indonesia. Modusnya beragam: mulai dari penggunaan pelat dinas palsu, lampu strobo tidak sah, hingga stiker instansi pemerintah untuk mendapatkan hak istimewa di jalan raya.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Kepolisian mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam membantu pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas semacam ini. Kemajuan teknologi dan peran media sosial terbukti efektif dalam membantu aparat menindak pelaku yang melanggar aturan. Kasus Pajero strobo palsu ini menjadi contoh nyata bagaimana video amatir warga dapat memicu tindakan cepat dari aparat kepolisian.
“Kami apresiasi masyarakat yang berani melaporkan dan memviralkan pelanggaran hukum seperti ini. Namun, tetap lakukan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar privasi. Laporkan ke kanal resmi Polri agar bisa kami tindaklanjuti,” ujar Faruk.
Selain itu, pihak kepolisian berencana meningkatkan patroli dan pengawasan di jalan-jalan utama, khususnya di wilayah yang rawan penyalahgunaan atribut dinas. Upaya edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan melalui sosialisasi tentang aturan penggunaan lampu isyarat, pelat nomor, dan etika berlalu lintas.
Klarifikasi dan Tindakan Lanjutan
Hingga kini, AR masih diperiksa di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk pendalaman kasus. Polisi berupaya memastikan tidak ada unsur lain seperti penggunaan kendaraan untuk tindak kriminal, penyalahgunaan identitas institusi, atau pemalsuan dokumen. “Masih kami dalami motifnya. Bisa jadi hanya iseng, tapi bisa juga ada maksud lain. Kita harus teliti,” terang Kapolres.
Dalam pemeriksaan lanjutan, AR mengaku membeli pelat dinas palsu dari seseorang di luar daerah seharga beberapa ratus ribu rupiah melalui media sosial. Ia tergoda karena ingin tampak seperti kendaraan pejabat agar mudah melintas di jalan ramai. Namun, keterangan ini masih akan diverifikasi oleh penyidik. Polisi juga tengah melacak pemasok atau pembuat pelat palsu tersebut.
Jika terbukti ada pihak lain yang memperjualbelikan atribut dinas kepolisian, mereka bisa dijerat pasal pidana lebih berat sesuai Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Dampak Sosial dan Moral
Kasus ini tidak hanya menyoroti aspek hukum, tetapi juga menggugah kesadaran moral masyarakat tentang pentingnya ketertiban di jalan raya. Penyalahgunaan simbol negara atau instansi resmi dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum dan moral publik. Banyak pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aktivis lalu lintas, menyerukan agar tindakan seperti ini dijadikan pembelajaran nasional.
Publik berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi aparat untuk memperketat pengawasan terhadap penjualan dan produksi atribut institusi negara. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak tergoda menggunakan peralatan atau identitas palsu demi mendapatkan kemudahan di jalan.
Kesimpulan
Kasus sopir Pajero dengan pelat dinas palsu dan strobo ilegal menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas sekaligus edukasi kepada masyarakat. Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan simbol negara dalam bentuk apapun. Langkah cepat Polres Tasikmalaya Kota dalam mengamankan pelaku dan menyita barang bukti patut diapresiasi, karena menunjukkan keseriusan Polri menjaga integritas lembaga.
Peristiwa ini juga mengingatkan publik bahwa etika berlalu lintas bukan sekadar soal aturan, tetapi juga tentang tanggung jawab moral dan sosial. Dengan kesadaran bersama, diharapkan kasus serupa tidak terulang, dan masyarakat semakin menghormati simbol serta atribut negara sebagai bagian dari kehormatan bangsa.

0 Komentar