Berita

Breaking News

Proyek Siluman Pamsimas Desa Tanjung Beringin Tanpa Papan Informasi

Diduga Tak Transparan, Warga Pertanyakan Kejelasan Anggaran Dana Desa Tanjung Beringin 

Lampung Utara, (Gnotif. Com) — Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) yang tengah dikerjakan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan media. Pasalnya, proyek yang seharusnya menjadi program prioritas untuk meningkatkan kualitas hidup warga pedesaan ini justru disinyalir dikerjakan Tanpa Standar Keamanan Kerja K3 Seperti Rompi, Helm, Dan tanpa disertai papan informasi proyek, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaannya.

Program PAMSIMAS merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan akses air bersih dan sanitasi layak bagi masyarakat pedesaan, dengan harapan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menurunkan angka penyakit berbasis lingkungan. Namun di Desa Tanjung Beringin, proyek ini justru memunculkan tanda tanya besar lantaran informasi mengenai anggaran, volume pekerjaan, dan pihak pelaksana tidak dapat ditemukan di lokasi proyek.

Pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 13.15 WIB, tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek yang berada di wilayah Desa Tanjung Beringin. Dari pantauan lapangan, tampak sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pembangunan. Namun, satu hal yang mencolok adalah tidak adanya papan informasi proyek yang semestinya wajib terpasang di lokasi pekerjaan.

Konfirmasi Awal Kepada Kepala Desa

Sebelum turun ke lapangan, tim media terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Tanjung Beringin, Wendi. Saat dikonfirmasi terkait adanya kegiatan pembangunan PAMSIMAS di wilayahnya, Kepala Desa Wendi menyatakan bahwa tidak ada kegiatan pembangunan yang berlangsung pada tahun 2025.

"Tidak ada pekerjaan di tahun 2025," demikian pernyataan singkat yang disampaikan oleh Kades Wendi ketika dihubungi oleh awak media. Namun, pernyataan tersebut menjadi janggal setelah tim menemukan fakta di lapangan bahwa proyek pembangunan sarana air bersih tengah berjalan di salah satu titik desa.

Hal ini menimbulkan dugaan bahwa kepala desa berusaha menutupi adanya kegiatan proyek yang bersumber dari Dana Aspirasi Atau Dari Dana Desa, Karena Publik Tidak Tahu anggaran program PAMSIMAS, yang semestinya dilaksanakan secara terbuka dan dapat diakses informasinya oleh masyarakat.

Kewajiban Pemasangan Papan Informasi Proyek

Dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang menggunakan dana publik, baik bersumber dari APBN, APBD, maupun Dana Desa, wajib mencantumkan papan informasi proyek. Papan tersebut berfungsi sebagai sarana transparansi publik yang memuat informasi mengenai jenis kegiatan, volume pekerjaan, sumber dana, besar anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana kegiatan atau kelompok masyarakat (Pokmas) yang bertanggung jawab.

Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pembangunan PAMSIMAS Desa Tanjung Beringin jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur tentang pengelolaan Dana Desa.

Ketidakadaan papan informasi ini juga dapat membuka peluang penyimpangan, karena masyarakat tidak mengetahui berapa besar dana yang digunakan, siapa pelaksana kegiatan, dan sejauh mana progres pekerjaan. Transparansi merupakan elemen penting dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance), sehingga absennya informasi ini sangat disayangkan.

Fakta di Lapangan: Pekerja Tidak Tahu Detail Proyek

Dalam wawancara di lokasi, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proyek yang sedang dikerjakannya. Ia menyatakan hanya bekerja sebagai tenaga harian dan tidak mengetahui besaran anggaran maupun pihak penanggung jawab proyek.

"Kalau masalah kerjaan ini saya tidak tahu, Om. Saya hanya pekerja harian," ujarnya singkat. Ketika ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek, ia pun menjawab tidak tahu. "Nggak tahu, tanya aja sama ketuanya," tambahnya.

Lebih lanjut, ketika awak media menanyakan siapa ketua pelaksana kegiatan tersebut, pekerja itu menyebutkan nama Pak Sutar sebagai ketua Pokmas (Kelompok Masyarakat) yang memimpin pelaksanaan proyek PAMSIMAS di desa tersebut.

Pekerja itu juga sempat menyampaikan bahwa tinggi bangunan yang tengah dikerjakan mencapai sekitar 10 meter, meskipun tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai peruntukan atau volume pekerjaan secara keseluruhan.

Mencari Keberadaan Ketua Pokmas

Setelah memperoleh informasi dari pekerja di lapangan, tim media kemudian mencoba mencari keberadaan Ketua Pokmas, Pak Sutar, untuk mendapatkan konfirmasi langsung terkait pelaksanaan proyek PAMSIMAS tersebut. Setibanya di kediaman Ketua Pokmas, tim hanya bertemu dengan istri dari yang bersangkutan. Istri Pak Sutar kemudian menelpon suaminya untuk memberitahukan bahwa ada tamu dari media yang ingin melakukan konfirmasi.

Dalam komunikasi melalui sambungan telepon, awak media menanyakan langsung kepada Ketua Pokmas tentang keberadaan papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Dengan nada terburu-buru, Ketua Pokmas menjawab bahwa papan informasi sebenarnya ada, namun dilepas karena hujan.

"Ada, cuma dilepas karena hujan, takut basah," ujar Ketua Pokmas, Sutar, kepada awak media melalui telepon. Namun ketika ditanyakan lebih lanjut mengapa tidak segera dipasang kembali setelah kondisi cuaca membaik, ia justru mengalihkan pembicaraan dan menyarankan awak media untuk bertanya langsung kepada Kepala Desa Wendi. "Tanya aja sama Pak Wendi," tambahnya singkat.

Dugaan Ketidakterbukaan dan Lemahnya Pengawasan

Penjelasan tersebut justru menimbulkan semakin banyak pertanyaan. Masyarakat menilai alasan bahwa papan informasi dilepas karena hujan tidak masuk akal. Dalam praktiknya, papan informasi proyek biasanya dibuat dari bahan tahan air seperti triplek dilapisi cat atau banner plastik yang tidak mudah rusak meski terkena hujan. Oleh karena itu, alasan tersebut dianggap sebagai upaya menghindari keterbukaan publik.

Beberapa warga Desa Tanjung Beringin yang ditemui di sekitar lokasi proyek juga menyampaikan kebingungan dan kekecewaan mereka terhadap proyek tersebut. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pembangunan PAMSIMAS setelah melihat aktivitas para pekerja beberapa hari terakhir.

"Kami tidak tahu proyek apa itu, tiba-tiba sudah dikerjakan. Tidak ada papan, tidak ada sosialisasi. Kalau memang dari Dana Desa, seharusnya masyarakat tahu berapa anggarannya dan siapa yang mengerjakan," ujarnya.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan di tingkat desa, baik oleh perangkat desa, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), maupun masyarakat. Padahal, program PAMSIMAS sejatinya menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam seluruh proses pelaksanaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemeliharaan.

Makna dan Tujuan Program PAMSIMAS

Program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) merupakan salah satu program pemerintah pusat yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008. Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana air bersih dan sanitasi, dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam setiap tahap pelaksanaan.

Selain meningkatkan akses air bersih, PAMSIMAS juga diharapkan dapat membentuk perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta memperkuat kelembagaan masyarakat agar mampu mengelola fasilitas air bersih secara mandiri dan berkelanjutan. Oleh karena itu, prinsip utama PAMSIMAS adalah keterlibatan, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Namun, pelaksanaan program di Desa Tanjung Beringin ini justru jauh dari prinsip tersebut. Ketidakhadiran papan informasi dan minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan menimbulkan dugaan bahwa proyek dilaksanakan tanpa mekanisme partisipatif dan tanpa transparansi yang semestinya.

Desakan Warga untuk Transparansi

Beberapa tokoh masyarakat Desa Tanjung Beringin mendesak agar pemerintah desa segera memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait proyek PAMSIMAS tersebut. Mereka menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai besaran anggaran, sumber dana, dan pihak pelaksana kegiatan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan kecurigaan di tengah masyarakat.

"Kami hanya ingin tahu proyek ini dananya dari mana, berapa besarannya, dan siapa yang bertanggung jawab. Karena ini kan untuk kepentingan masyarakat juga," ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Ia juga menambahkan bahwa setiap proyek yang bersumber dari dana Desa harus dapat diakses informasinya oleh masyarakat tanpa perlu menunggu adanya sorotan dari pihak luar. "Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, kenapa harus takut membuka informasi?" tambahnya.

Peran Media dan Lembaga Pengawas

Kasus seperti yang terjadi di Desa Tanjung Beringin menunjukkan pentingnya peran media dan lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan fungsi pengawasan sosial terhadap pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Media berperan sebagai kontrol publik untuk memastikan setiap kebijakan dan program pemerintah dijalankan secara jujur, terbuka, dan sesuai peraturan.

Selain itu, inspektorat kabupaten dan aparat penegak hukum diharapkan dapat menindaklanjuti dugaan ketidakterbukaan ini, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran yang dapat merugikan keuangan negara maupun masyarakat desa.

Potensi Pelanggaran Administratif dan Hukum

Apabila benar terbukti proyek tersebut menggunakan Dana Desa tanpa adanya papan informasi dan sosialisasi publik, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap asas transparansi pengelolaan keuangan desa. Selain itu, jika ditemukan adanya manipulasi data atau penyalahgunaan dana, maka hal tersebut dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut sumber di lingkungan pemerintahan kabupaten, seharusnya setiap proyek Dana Desa wajib melalui proses perencanaan terbuka melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan dalam dokumen APBDes. Jika proyek PAMSIMAS ini tidak tercantum dalam APBDes 2025, maka perlu dipertanyakan dasar hukumnya.

Penutup

Kasus dugaan proyek siluman PAMSIMAS di Desa Tanjung Beringin menjadi cermin penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih memperhatikan aspek keterbukaan informasi publik. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat yang menjadi pemilik sah dari setiap rupiah dana publik yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Kepala Desa Wendi maupun Ketua Pokmas Sutar belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis kepada publik. Awak media akan terus menelusuri perkembangan lebih lanjut dari kasus ini serta mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait di tingkat kabupaten.

(Deki-Tim)


Redaksi Gnotif . Com| Lampung Utara, 27 Oktober 2025

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif