Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan 2 (Dua) Orang Laki-Laki Diduga Lakukan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Tulang Bawang Barat — Laporan: Humas Polres / GNotif. Com. | Peristiwa: 13–16 Oktober 2025.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat penyalahgunaan sabu. Penangkapan dilakukan pada dini hari Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Operasi yang dipimpin unit opsnal ini berjalan cepat setelah adanya laporan dari masyarakat dan pengembangan intelijen di lapangan. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Peristiwa Penangkapan — Kronologi Singkat

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat, AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di sebuah kontrakan di Tiyuh Daya Asri. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian beberapa hari untuk memastikan aktivitas dan pola keluar-masuk orang di lokasi sebelum dilakukan penggerebekan dini hari. Penggerebekan dini ini bertujuan meminimalkan potensi hilangnya barang bukti atau melarikan diri pelaku.

Saat penggerebekan berlangsung, dua orang pria berhasil diamankan: berinisial ZR (18) yang tercatat sebagai warga Kelurahan Daya Murni, dan MRB (24) warga Tiyuh Daya Asri. Mereka langsung digeledah badan dan lokasi serta dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan awal menyatakan kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Barang Bukti yang Disita

Dari lokasi penggerebekan, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana narkotika. Barang bukti utama yang disita di antaranya:

  • 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dalam berbagai ukuran;
  • Puluhan bungkus plastik klip kosong yang biasa dipakai untuk pembungkusan paket paket kecil;
  • 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong) dan 3 (tiga) buah pirek kaca;
  • 1 (satu) buah timbangan digital yang biasa digunakan untuk menimbang narkotika;
  • 2 (dua) unit handphone (tercatat: Samsung Galaxy A06 dan Realme C11) yang diduga berisi catatan transaksi;
  • 1 buah tas selempang, celana jeans, serta beberapa buku dan lembar catatan yang diduga berisi catatan transaksi narkotika.

Semua barang bukti telah diamankan dan dicatat sebagai bukti material penyidikan. Barang bukti elektronik (ponsel) akan ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui jaringan pemasok dan daftar pelanggan, jika memang ada bukti transaksi digital. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Pengakuan Awal dan Status Hukum

Pada tahap pemeriksaan di lokasi, kedua pelaku sempat mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka. Berdasarkan pengakuan tersebut dan bukti fisik yang ditemukan, penyidik kemudian menetapkan ZR dan MRB sebagai tersangka dan melakukan penahanan atau penahanan sementara sesuai prosedur penyidikan. Penetapan tersangka ini membuka proses hukum formal yang akan melibatkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti laboratorium forensik, serta kemungkinan pengembangan jaringan jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukum

Kedua pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Secara spesifik, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan primer; sedangkan subsider adalah Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1). Ketentuan pasal-pasal ini mengatur peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dapat berakibat pada ancaman hukuman yang berat — hingga 20 tahun penjara atau bahkan hukuman penjara seumur hidup tergantung pada peran, jumlah barang bukti, dan pembuktian di persidangan. Untuk konteks hukum dan rumusan pasal dapat dirujuk pada teks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Prosedur Penyidikan Lanjutan

Setelah pengamanan tersangka dan barang bukti, penyidik Satresnarkoba akan melaksanakan beberapa rangkaian penyidikan lanjutan, antara lain:

  1. Pengujian laboratorium terhadap sampel narkotika untuk memastikan jenis dan kadar serta menghitung berat bersih.
  2. Analisis forensik terhadap barang elektronik (handphone) untuk menelusuri nomor contact, riwayat transaksi, atau bukti komunikasi dengan pemasok/pelanggan.
  3. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi termasuk tetangga, pemilik kontrakan, serta pihak yang pernah berhubungan dengan tersangka.
  4. Pengembangan jaringan — upaya penyidik mencari kemungkinan keterlibatan pemasok, kurir lain, atau pengguna yang lebih besar skalanya.
  5. Perumusan berkas perkara untuk tahap penuntutan dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri setempat apabila berkas dinyatakan lengkap (P-21).

Langkah-langkah ini bertujuan membangun berkas perkara yang kuat agar penuntutan berjalan efektif di pengadilan. Penyidik juga akan mempertimbangkan rekomendasi rehabilitasi jika temuan pemeriksaan menunjukkan kebutuhan medis atau sosial bagi tersangka pengguna. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Peran Informan Publik dan Pengaduan Warga

Pengungkapan kasus ini berawal dari peran penting warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan. Kepolisian menekankan bahwa pelibatan masyarakat sebagai sumber informasi (community policing) sangat krusial dalam deteksi dini peredaran narkotika. Kasatresnarkoba menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan untuk melindungi keamanan informan dan mendorong lebih banyak laporan valid dari masyarakat. Keterlibatan warga lokal dalam operasi intelijen sederhana inilah yang memungkinkan tindakan penegakan hukum dilakukan dengan cepat.

Dampak Sosial dan Ancaman bagi Generasi Muda

Peredaran sabu dalam skala mikro sering kali merambah komunitas pemuda dan pelajar. Dampak sosial dari penyalahgunaan narkotika bersifat multifaset: menurunnya kualitas pendidikan, gangguan kesehatan mental dan fisik, peningkatan kriminalitas sekunder akibat kebutuhan biaya konsumsi, serta dampak stigma sosial pada keluarga. Oleh karena itu, penindakan hukum harus diimbangi program pencegahan yang menyasar sekolah, rumah tangga, dan komunitas lokal.

Upaya Pencegahan dan Edukasi oleh Polres

Selain penindakan, Polres Tulang Bawang Barat rutin melakukan kegiatan pencegahan dan edukasi, seperti sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, dialog lintas komunitas, serta program Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba). Program ini melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak sekolah, dan perangkat desa agar pesan bahaya narkotika tersebar luas dan pencegahan menjadi tanggung jawab kolektif.

Rehabilitasi dan Kebijakan Humanis

Hukum narkotika modern semakin menekankan pemisahan antara penindakan terhadap pengedar dan penanganan rehabilitatif bagi pengguna yang ketergantungan. Jika dalam proses penyidikan terbukti bahwa salah satu tersangka berstatus pengguna yang memerlukan perawatan, penyidik bersama instansi terkait dapat merekomendasikan rehabilitasi medis dan sosial sebagai bagian dari upaya pemulihan. Pendekatan ini membantu meminimalkan residu masalah narkoba jangka panjang dan mengembalikan korban penyalahgunaan ke fungsi sosial yang lebih produktif.

Kondisi Hukum Lokal dan Harapan Penegakan

Penegakan hukum atas kasus ini diharapkan berjalan transparan dan akuntabel. Masyarakat menginginkan proses hukum yang adil: jika bukti kuat, pelaku diproses hingga putusan pengadilan; jika tidak terbukti, hak hukum tersangka harus dihormati. Keberlanjutan upaya pemberantasan narkoba juga menuntut koordinasi antarlembaga—kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan—agar penegakan hukum berjalan selaras dengan pencegahan dan rehabilitasi.

Kata Penutup dari Kasatresnarkoba

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi merusak generasi muda dan keamanan lingkungan.” — AKP Samsi Rizal, Kasatresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

Apa yang Bisa Dilakukan Warga?

  • Segera laporkan aktivitas mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi Polres.
  • Dukungan program pendidikan dan rehabilitasi jika ada tetangga atau keluarga yang membutuhkan pertolongan.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan desa bersih narkoba dan forum warga yang diinisiasi aparat setempat.

Catatan Hukum Singkat: Pasal yang Sering Digunakan

Untuk pembaca yang ingin mengetahui dasar hukum singkat: Pasal 112 mengatur tentang penyalahgunaan (memiliki, menyimpan, menguasai) narkotika golongan tertentu, sedangkan Pasal 114 mengatur peredaran (menjual, menawarkan, menjadi perantara). Pasal 132 mengatur percobaan atau permufakatan jahat. Rumusan lengkap dan ancaman pidananya dapat ditemukan pada teks Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penegakan berdasarkan pasal yang tepat akan menentukan besaran tuntutan pidana nantinya. :contentReference[oaicite:7]{index=7}

Penutup

Penangkapan dua tersangka ini merupakan bagian dari rangkaian operasi penegakan hukum yang terus digencarkan Polres Tulang Bawang Barat. Langkah penindakan diharapkan tidak hanya memutus rantai peredaran skala lokal, tetapi juga memberi efek jera sekaligus membuka ruang bagi upaya rehabilitasi dan pencegahan yang lebih luas. GNotif akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menginformasikan ketika ada perkembangan proses penyidikan, penuntutan atau putusan pengadilan.

Reporter: Humas Polres Tulang Bawang Barat / Tim Redaksi GNotif. Com — Rilis tanggal 16 Oktober 2025. Pembaca diminta untuk mengedepankan informasi resmi dari aparat terkait dan berhati-hati terhadap kabar yang belum terverifikasi.

Kategori: Hukum & Kriminal
Lokasi: Tulang Bawang Barat

Hak Cipta © 2025 GNotif. Com — Semua Hak Dilindungi