Berita

Breaking News

Sudirman Jaya dan KPLP Enggan Dikonfirmasi Soal Kejahatan di Dalam Lapas Kotabumi

Lampung Utara – Dugaan kejahatan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabumi, Lampung Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasca terungkapnya kasus penipuan daring (online) bermodus love scamming yang melibatkan tiga orang narapidana, perhatian publik kini tertuju pada pihak internal Lapas yang dianggap turut bertanggung jawab terhadap lemahnya pengawasan di dalam lembaga tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Polda Lampung berhasil membongkar jaringan penipuan yang dikendalikan dari balik jeruji besi. Dalam penyelidikan, ditemukan bukti kuat bahwa sejumlah narapidana menggunakan ponsel dan akses internet untuk menipu korban, mayoritas perempuan, dengan modus asmara palsu di media sosial. Kejahatan ini bukan yang pertama kali terjadi di Lapas Kotabumi, namun kali ini mendapat perhatian lebih luas karena melibatkan pola operasional yang diduga sistematis dan terorganisir.

Oknum Diduga Terlibat, Pihak Lapas Tertutup Informasi

Dalam upaya mencari klarifikasi, sejumlah awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Lapas Kotabumi, Sudirman Jaya, dan Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Beni Umayah. Namun, keduanya hingga kini belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa jurnalis yang datang ke lokasi, Senin (06/10/2025), hanya disambut oleh seorang petugas jaga bernama Dika, yang menyampaikan bahwa “Kalapasnya lagi keluar, tidak ada di tempat.”

Ketiadaan konfirmasi dari pejabat utama di Lapas Kotabumi ini justru menambah tanda tanya publik. Sebab, dua posisi tersebut memiliki tanggung jawab langsung terhadap seluruh aktivitas dan keamanan di dalam lembaga, termasuk pengawasan terhadap peredaran barang terlarang seperti ponsel dan jaringan komunikasi ilegal yang digunakan narapidana.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setelah mencuatnya kasus tersebut, Beni Umayah telah dimutasi ke Lapas Kabupaten Lampung Selatan dengan jabatan yang sama sebagai KPLP. Sementara Sudirman Jaya disebut-sebut dimutasi ke luar daerah, bahkan diduga ke Provinsi Maluku, meski hingga kini belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait penempatan barunya.

HMI Desak Penegakan Hukum dan Evaluasi Sistemik

Kasus ini mendapat perhatian serius dari kalangan mahasiswa, khususnya dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi. Menurut perwakilan organisasi tersebut, dugaan keterlibatan oknum petugas dalam praktik kejahatan di Lapas bukanlah isu kecil, melainkan gejala dari lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal di lembaga pemasyarakatan.

“Kami menduga ada kelalaian, bahkan kemungkinan ada pembiaran. Kalau sampai napi bisa dengan leluasa menggunakan ponsel dan mengakses internet, apalagi untuk melakukan kejahatan lintas daerah, berarti sistem di dalam sudah rusak,” ujar Rizky Maulana, Ketua HMI Cabang Kotabumi, saat diwawancarai Awak Media Tim KWIP.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Lapas Kotabumi, tetapi juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat pusat, bahkan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. “Kami tidak ingin persoalan ini berhenti di sini saja. Ini soal marwah hukum dan kepercayaan publik terhadap lembaga pemasyarakatan. Kalau lembaga yang seharusnya membina napi justru jadi tempat mereka beraksi, maka negara sedang dalam bahaya moral,” tambahnya.

Pola Kejahatan Love Scamming dari Balik Jeruji

Kejahatan yang dilakukan para napi ini menggunakan modus love scamming, yaitu tipu daya yang memanfaatkan hubungan asmara palsu untuk menguras uang korban. Para pelaku mengaku sebagai pria sukses, tentara, atau pebisnis dari luar negeri. Setelah membangun kepercayaan korban melalui percakapan intens di media sosial, mereka kemudian memanfaatkan berbagai alasan untuk meminta uang, seperti biaya pengiriman hadiah, pajak, atau bantuan darurat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkapkan bahwa para napi tersebut memiliki jaringan yang cukup luas, dengan bantuan dari pihak luar yang menjadi perantara. Barang bukti berupa ponsel, kartu SIM, dan buku rekening telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan siber yang bersumber dari dalam lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sebelumnya, sejumlah kasus serupa juga pernah terungkap di Lapas Nusakambangan, Lapas Tangerang, dan Lapas Palembang. Fenomena ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam memutus jaringan komunikasi ilegal di dalam Lapas belum sepenuhnya efektif.

HP Ilegal Masih Beredar di Dalam Lapas?

Meski sudah sering dilakukan razia oleh petugas, laporan yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa telepon seluler masih beredar bebas di kalangan narapidana. Bahkan, sejumlah napi disebut-sebut memiliki lebih dari satu ponsel yang digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari berkomunikasi dengan keluarga hingga menjalankan aksi kejahatan daring.

“Setiap kali ada razia, pasti ditemukan HP. Tapi anehnya, beberapa hari kemudian, barang-barang itu muncul lagi. Ini artinya ada kebocoran sistem,” ungkap seorang sumber internal yang enggan disebut namanya. Ia juga menyebutkan bahwa transaksi untuk “menyelundupkan” ponsel ke dalam lapas bisa mencapai jutaan rupiah per unit, tergantung pada merek dan fungsi perangkatnya.

Desakan untuk Reformasi Sistem Pemasyarakatan

Menanggapi maraknya kasus kejahatan di dalam Lapas, banyak pihak menilai perlunya reformasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, terutama di era digital saat ini. Sistem pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan, kini justru seringkali menjadi tempat subur bagi praktik kejahatan baru berbasis teknologi.

“Negara tidak boleh abai terhadap hal ini. Presiden Prabowo Subianto sudah menegaskan kepada para menteri, bahwa jika ada pejabat atau sistem yang tidak mampu memperbaiki diri, maka harus segera dievaluasi. Ini momentum bagi Kemenkumham untuk bersih-bersih,” kata Dr. M. Rahman, seorang pengamat hukum dari Universitas Lampung.

Ia menilai, masalah ini bukan sekadar soal lemahnya pengawasan, tetapi juga menyangkut mentalitas dan integritas aparat. “Jika masih ada petugas yang bermain mata dengan napi demi keuntungan pribadi, maka sistem sebesar apapun akan jebol,” tambahnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci

Publik kini menuntut transparansi dari pihak Lapas Kotabumi. Sikap tertutup dan enggan memberikan konfirmasi kepada media hanya akan memperburuk citra lembaga tersebut di mata masyarakat. Di era keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak mengetahui bagaimana lembaga negara bekerja, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan umum.

“Sikap tertutup itu mencurigakan. Kalau memang tidak ada yang salah, harusnya mereka berani buka data, beri keterangan resmi. Jangan malah menghindar,” ujar Wahyu Andika, aktivis pemuda Lampung Utara. Ia juga meminta agar aparat kepolisian terus mengawasi perkembangan kasus ini dan tidak berhenti hanya pada pelaku yang sudah tertangkap.

Peran Media dalam Mengawal Kasus

Media massa memiliki peran penting dalam mengawal transparansi lembaga pemasyarakatan. Melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, masyarakat dapat mengetahui sejauh mana kinerja aparat dalam menangani kasus kejahatan di dalam Lapas. Beberapa media lokal seperti SumateranewsTV, Gnotif, dan Tribun Lampung aktif memberitakan perkembangan kasus ini, meskipun akses ke dalam Lapas sering kali dibatasi.

“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Tidak ada maksud menjatuhkan institusi mana pun, tapi kalau ada pelanggaran, ya harus diungkap,” ujar Anjo, jurnalis senior yang juga ikut meliput kasus ini.

Kemenkumham Diminta Bertindak Tegas

Desakan publik kini mengarah kepada Kementerian Hukum dan HAM agar segera menindaklanjuti kasus ini secara menyeluruh. Banyak kalangan berharap agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh petugas dan sistem keamanan di Lapas Kotabumi. Evaluasi struktural juga dinilai penting untuk menghindari praktik “cuci tangan” yang sering terjadi pasca kasus mencuat.

“Kami ingin pemerintah tidak hanya merotasi pejabat, tapi benar-benar melakukan pembenahan. Rotasi tanpa evaluasi itu hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” kata Rizky Maulana dari HMI.

Kesimpulan: Akuntabilitas Harus Ditegakkan

Kasus ini menjadi cermin buram penegakan hukum di Indonesia, khususnya di sektor pemasyarakatan. Jika kejahatan bisa tetap berlangsung di balik tembok penjara, maka itu menandakan adanya kebocoran sistem yang serius. Sudirman Jaya dan Beni Umayah sebagai pejabat yang memiliki otoritas langsung di Lapas Kotabumi harus bertanggung jawab secara moral dan administratif, sekalipun mereka telah dimutasi.

Publik kini menunggu langkah konkret dari Kemenkumham dan aparat penegak hukum. Apakah kasus ini akan menjadi momentum perbaikan, atau kembali tenggelam seperti banyak kasus sebelumnya, masih menjadi tanda tanya besar. Namun satu hal yang pasti, masyarakat Lampung Utara dan Indonesia pada umumnya menuntut keadilan, transparansi, dan reformasi nyata dalam sistem pemasyarakatan.

Sampai berita ini ditayangkan, Sudirman Jaya dan Beni Umayah masih belum dapat dikonfirmasi. Pihak Lapas Kelas II A Kotabumi pun terkesan tertutup dari pantauan publik. Namun tekanan publik kian menguat, dan semua mata kini tertuju pada langkah pemerintah dalam menegakkan integritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

(KWIP Tim)

Editor Redaksi Gnotif. Com.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif