Berita

Breaking News

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Lampung Utara, (Gnotif. Com) — Dalam upaya berkelanjutan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Utara, Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Penangkapan tersebut menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AJ (30) warga Kelurahan Tanjung Aman, EAS (42) warga Kelurahan Sindang Sari, dan GPR (43) warga Desa Tata Karya, Kecamatan Abung Surakarta. Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jalan Kenari, Kelurahan Tanjung Senang, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Awal Informasi dan Penggerebekan

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim Opsnal Satres Narkoba telah mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Senang. Ketiganya saat ini sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Budiarto kepada awak media, Sabtu (25/10/2025).

Menurutnya, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah karena di lokasi tersebut sering terlihat aktivitas mencurigakan dan diduga kerap dijadikan tempat pesta narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan pengawasan secara diam-diam selama beberapa hari.

Setelah mendapatkan bukti awal yang cukup, petugas akhirnya melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku tidak dapat mengelak dan ditemukan sedang berada di dalam rumah tersebut bersama sejumlah alat hisap sabu dan barang bukti lainnya.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. Di antara barang bukti yang disita adalah:

  • 1 paket kecil narkotika jenis sabu siap pakai,
  • 1 buah centong pipet,
  • 2 buah pirek kaca yang masih terdapat sisa pembakaran,
  • 1 buah jarum kecil,
  • 1 buah alat hisap (bong),
  • 1 buah korek api gas,
  • dan 3 unit handphone milik para pelaku yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan dan akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan. Kami juga sedang menelusuri apakah ketiga pelaku ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah AKP Budiarto.

Modus Operandi dan Dugaan Jaringan

Dari pemeriksaan awal, ketiga pelaku diduga merupakan pengguna aktif yang sering mengonsumsi sabu secara bersama-sama di tempat tersebut. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan bahwa mereka juga berperan sebagai pengedar skala kecil. “Kami masih dalami sejauh mana keterlibatan mereka. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang memasok barang haram tersebut,” ujarnya.

Informasi awal menyebutkan bahwa salah satu pelaku, EAS, merupakan orang yang kerap menjadi perantara dalam setiap pembelian sabu. Ia diduga mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berasal dari luar daerah Lampung Utara. Saat ini, tim masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya sudah dikantongi.

Konsistensi Polres Lampung Utara dalam Memerangi Narkoba

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya maksimal dalam menekan peredaran gelap narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Ini sudah menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya tegas.

Menurut Kapolres, kegiatan pemberantasan narkoba dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan edukatif dan preventif. Polres Lampung Utara rutin menggelar kegiatan penyuluhan di sekolah, pesantren, dan komunitas pemuda untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba dan dampaknya terhadap kehidupan.

Penyalahgunaan narkoba bukan hanya masalah individu, tapi juga masalah sosial yang bisa menghancurkan masa depan bangsa. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam pencegahan,” tambahnya.

Dampak Sosial dari Penyalahgunaan Narkoba

Kasus seperti ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Penggunaan narkoba jenis sabu dapat merusak sistem saraf, menyebabkan gangguan mental, serta menurunkan produktivitas seseorang secara drastis. Selain itu, pengguna seringkali terjerumus dalam tindak kriminal lain akibat efek ketergantungan yang berat.

Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Lampung termasuk dalam kategori daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba yang cukup tinggi. Hal ini dipicu oleh faktor ekonomi, pergaulan bebas, dan minimnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak remaja.

AKP Budiarto menegaskan bahwa kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat membantu kami dalam menindak jaringan narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

Peran Masyarakat dan Keluarga

Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Dukungan warga dalam memberikan informasi cepat dan akurat dapat mempermudah polisi melakukan penindakan sebelum korban narkoba semakin banyak.

Selain itu, keluarga sebagai lingkungan terkecil harus lebih aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perilaku anak-anak dan anggota keluarga. Banyak kasus penyalahgunaan narkoba berawal dari rasa ingin tahu, pengaruh lingkungan, atau tekanan hidup. Oleh karena itu, komunikasi dalam keluarga sangat diperlukan agar anak-anak memiliki filter moral yang kuat untuk menolak ajakan negatif.

Langkah Hukum dan Proses Penyidikan

Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan hasil uji laboratorium, ketiganya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Polisi akan menjerat mereka dengan pasal-pasal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti sebagai pengguna, maka akan dikenakan pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman rehabilitasi. Namun jika terbukti terlibat dalam peredaran, maka ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup,” jelas Kasi Humas.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok. “Kami tidak berhenti di pengguna. Kami ingin memutus rantai distribusi hingga ke pemasok dan bandar yang menjadi sumber masalah,” tegasnya.

Upaya Pencegahan dan Edukasi Berkelanjutan

Polres Lampung Utara juga terus menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lembaga pendidikan dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Melalui kegiatan sosialisasi, penyuluhan, dan kampanye sadar bahaya narkoba, masyarakat diharapkan semakin peka terhadap ancaman ini.

Selain itu, aparat kepolisian juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memberikan akses rehabilitasi bagi pengguna yang ingin berhenti. Program ini menjadi bentuk pendekatan humanis dalam penanganan kasus narkoba, agar mereka yang sudah terjerumus bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.

Pesan Kepolisian kepada Masyarakat

Melalui kasus ini, Polres Lampung Utara kembali menyerukan pesan moral kepada seluruh warga agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. “Narkoba bukan solusi, tapi awal dari kehancuran. Sekali mencoba, akan sulit berhenti, dan hidup akan hancur perlahan. Kami ingin masyarakat sadar bahwa narkoba bukan hanya melanggar hukum, tapi juga menghancurkan masa depan,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga meminta kepada masyarakat agar tidak menutupi atau melindungi pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Setiap warga memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkoba yang bisa menghancurkan masa depan bangsa.

Kesimpulan

Penangkapan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Satres Narkoba Polres Lampung Utara menjadi bukti bahwa kepolisian terus bekerja keras menjaga wilayah Lampung Utara dari bahaya narkoba. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mencoba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Lampung Utara bisa menjadi wilayah yang bersih dari narkoba, aman, dan damai. Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.

Sumber: Humas Polres Lampung Utara 

Laporan: Tim Redaksi Gnotif | Editor: Pariyo

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif