HMI Tidak Main-main — Minta Oknum Kalapas dan KPLP Kotabumi Dipecat dan Akan Menyurati Menteri serta Presiden
Lampung Utara, (Gnotif. Com) — Sabtu, 11 Oktober 2025
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kotabumi melontarkan ultimatum keras kepada jajaran pengelola lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Lampung Utara. Pernyataan publik yang disampaikan pada Sabtu (11 Oktober 2025) menyoroti serangkaian dugaan pelanggaran yang dianggap menggambarkan kegagalan sistem dan lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan setempat.
Dalam tuntutannya, HMI menilai bahwa sejumlah peristiwa—termasuk kasus pelarian narapidana, peredaran barang terlarang, dan mutasi pejabat yang dinilai tak transparan—mengindikasikan adanya masalah struktural. Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan akan membawa kasus ini hingga ke tingkat pusat dengan menyurati Menteri Hukum dan HAM serta Presiden Republik Indonesia, bila tidak ada langkah tegas dari pihak berwenang di daerah.
Tuduhan dan Figur yang Disorot
HMI secara tegas menyoroti dua figur kunci dalam jajaran pemasyarakatan Lampung Utara: Kepala Lapas Lampung Utara, Sudirman Jaya, serta Beni Umayah, mantan Kepala KPLP (Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan) Lapas Kotabumi yang diberitakan dipindah tugas ke Lapas Kalianda. Menurut pengurus HMI, keduanya menunjukkan sikap yang tidak pantas di tengah gejolak dan krisis yang menimpa lembaga mereka.
HMI menuding Sudirman Jaya tampak santai bersepeda ketika situasi di internal Lapas sedang mendapatkan tekanan publik. Sementara itu, Beni Umayah disebut mendapat mutasi tanpa sanksi yang jelas — sebuah tindakan yang bagi HMI menunjukkan pola pembiaran birokrasi yang tidak bisa diterima.
Penting untuk dicatat: semua tuduhan yang disampaikan HMI disajikan sebagai penilaian dan dugaan. Sampai keterangan resmi dan proses hukum berjalan, klaim-klaim tersebut masih berada pada posisi tuduhan publik yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Tujuh Tuntutan Tegas HMI Cabang Kotabumi
Dalam pernyataannya HMI menyampaikan tujuh poin tuntutan yang bersifat mendesak dan tegas. Poin-poin tersebut adalah:
- Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan evaluasi total terhadap sistem pemasyarakatan, khususnya di wilayah Lampung Utara.
- Kapolda Lampung diminta membentuk tim investigasi independen untuk menelisik dugaan keterlibatan oknum petugas dalam praktik ilegal.
- Kementerian Hukum dan HAM (disebut HMI sebagai “Kemenimipas”) diminta melakukan audit menyeluruh dan reformasi struktural agar praktik ilegal dan pembiaran tidak terulang.
- Kakanwil Pemasyarakatan Lampung, Jalu Purwa, harus bertanggung jawab jika terbukti lalai; HMI menuntut pencopotan bila ditemukan kelalaian.
- Sudirman Jaya diminta dicopot dari jabatan dan diberhentikan sebagai ASN bila terbukti gagal menjalankan tugas.
- Beni Umayah diminta dicopot dan diberhentikan dari ASN bila terbukti terlibat pembiaran atau praktik yang merusak integritas lembaga.
- HMI menuntut transparansi penuh: hasil audit oleh Kemenkumham, PPATK, dan Kapolda Lampung harus dibuka untuk publik guna menegakkan akuntabilitas.
HMI menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, mereka akan meningkatkan aksi politik dan sosial, termasuk pengiriman surat langsung ke tingkat menteri dan presiden, serta potensi aksi massa di Jakarta sebagai bentuk pengawalan kasus.
Pernyataan HMI dan Ancaman Langkah Lanjutan
Wasekumnas Bidang PTKP HMI Cabang Kotabumi, Yudi Rahman, menyampaikan pernyataan keras yang menekankan bahwa negara tidak boleh mentolerir pejabat yang gagal memenuhi tanggung jawabnya. Ia menegaskan bahwa jika semua pihak di lingkungan pemasyarakatan memilih diam, hal itu sama dengan mengakui keterlibatan atau pembiaran.
“Negara tidak boleh mentolerir pejabat gagal. Seperti oknum sipir, Beni Umayah dan Sudirman Jaya. Mereka harus dipecat dari ASN, dan Dirjenpas kemudian Kakanwil Pemasyarakatan Lampung tidak boleh bersembunyi di balik diamnya. Jika semua diam, berarti semua terlibat,” tegas Yudi.
Yudi menambahkan bahwa HMI Cabang Kotabumi akan mengawal proses penyelidikan dan administrasi sampai ada kepastian sanksi bagi oknum yang terbukti bersalah. HMI juga menyatakan dukungan terhadap upaya transparansi dan keterbukaan informasi publik, termasuk membuka hasil audit dan temuan yang relevan.
Kronologi Singkat Kasus yang Memicu Protes
Berbagai insiden yang menjadi latar protes HMI antara lain:
- Pengungkapan kasus internal Lapas Kotabumi yang memicu penyelidikan oleh Polda Lampung, di mana ada sejumlah orang yang diamankan dan diperiksa.
- Mutasi pejabat—termasuk pemindahan posisi Beni Umayah dari KPLP Lapas Kotabumi ke KPLP Lapas Kalianda—yang menurut HMI terkesan sebagai pemindahan tanpa sanksi dan bentuk pembiaran.
- Informasi tentang rencana mutasi atau perpindahan tugas terhadap Kepala Lapas Sudirman Jaya ke daerah lain, dengan rencana serah terima jabatan pada 15 Oktober 2025.
- Peristiwa pelarian dua tahanan dari Rutan Kelas IIB Kotabumi pada 10 Oktober 2025, meskipun keduanya berhasil ditangkap kembali, tetapi kejadian tersebut membuka pertanyaan mengenai lemahnya pengawasan saat itu.
Gabungan peristiwa inilah yang menurut HMI mempertegas narasi kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki melalui langkah administrasi maupun hukum.
Reaksi Publik dan Pengamat
Sejumlah tokoh masyarakat dan pengamat hukum setempat menyatakan keprihatinan atas berulangnya masalah di lembaga pemasyarakatan. Mereka menyebut bahwa peristiwa di Lampung Utara bukanlah kasus terisolasi, melainkan representasi masalah lebih luas yang mengakar: mulai dari ketidakjelasan prosedur pengawasan internal, rendahnya kapasitas SDM, hingga lemahnya mekanisme akuntabilitas.
Beberapa pengamat mendorong agar proses investigasi dilakukan secara independen dan transparan. Mereka mengusulkan keterlibatan lembaga pengawas eksternal serta mekanisme audit forensik untuk memastikan semua aspek—administratif, keuangan, hingga kesejahteraan penghuni—dikaji secara menyeluruh.
Sementara itu, kalangan masyarakat luas yang mengikuti perkembangan melalui media sosial menunjukkan reaksi beragam: ada yang mendukung tuntutan HMI untuk tindakan tegas, namun ada pula yang meminta proses hukum berjalan dulu agar tidak ada fitnah atau tekanan berlebihan kepada pihak yang belum terbukti bersalah.
Aspek Hukum dan Tata Kelola ASN
Dari sudut pandang tata kelola ASN dan aturan disiplin pegawai negeri sipil, langkah pemecatan atau pemberhentian tetap harus mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku. Jika terbukti ada pelanggaran disiplin berat atau tindak pidana, mekanisme pemberhentian dapat ditempuh berdasarkan hasil pemeriksaan dan putusan berindikasi hukum administrasi maupun pidana.
Kemenkumham melalui unit pengawas internal (inspektorat) serta aparat penegak hukum berwenang melakukan pemeriksaan. HMI menuntut agar kedua jalur—administratif dan pidana—dilakukan secara terintegrasi sehingga hasilnya memuaskan publik dan memberi efek jera.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Peristiwa-peristiwa seperti yang terjadi di Lampung Utara berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan dan penegakan hukum secara umum. Kepercayaan publik adalah modal penting dalam menjalankan fungsi negara; ketika citra lembaga ternoda, legitimasi penegakan hukum pun dipertaruhkan.
HMI menekankan bahwa tanpa tindakan nyata dan jelas dari otoritas terkait, publik akan kehilangan kepercayaan yang berdampak pada legitimasi sistem peradilan dan pemasyarakatan — aspek krusial dalam menjaga ketertiban dan keadilan sosial.
Rekomendasi Awal untuk Reformasi
Berdasarkan analisis sejumlah pihak dan tuntutan HMI, beberapa langkah rekomendatif untuk perbaikan antara lain:
- Audit menyeluruh oleh Kemenkumham dan instansi terkait (PPATK bila terkait aliran dana) terhadap unit kerja Lapas/Rutan yang bermasalah.
- Pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan aparat penegak hukum, lembaga pengawas, dan pakar hukum untuk memastikan objektivitas proses.
- Peningkatan kapasitas SDM melalui pelatihan, pendidikan kode etik, dan mekanisme pengawasan berkala untuk petugas pemasyarakatan.
- Transparansi mutasi dan disiplin internal agar setiap langkah administrasi tidak terkesan sebagai upaya mengalihkan masalah.
- Penerapan teknologi pengawasan seperti CCTV, sistem pengelolaan data tahanan terintegrasi, dan mekanisme pelaporan publik yang aman dan dapat ditindaklanjuti.
- Dialog multi-pihak antara pengurus Lapas, masyarakat sipil, akademisi, serta organisasi mahasiswa untuk merancang langkah perbaikan jangka menengah dan panjang.
Catatan Tentang Mutasi dan Penanganan Internal
Mutasi pegawai negeri sipil adalah hal yang lumrah dalam birokrasi. Namun, dalam konteks dugaan pelanggaran atau pembiaran, mutasi yang dilakukan tanpa disertai proses investigasi dan sanksi yang jelas kerap menimbulkan kecurigaan publik. HMI menilai mutasi yang terjadi di Lampung Utara adalah bentuk “mutasi pengalihan masalah” jika tidak diikuti penyelidikan memadai.
Oleh sebab itu, HMI dan sejumlah pengamat menuntut agar setiap tindakan administrasi yang berkaitan dengan pejabat yang sedang diperiksa harus transparan: apakah mutasi bersifat preventif, administratif, atau justru sebagai langkah administratif untuk menghindari dampak politis. Kejelasan jenis mutasi dan dasar hukumnya menjadi penting untuk menutup celah spekulasi publik.
Langkah yang Dikatakan Akan Diambil HMI
HMI Cabang Kotabumi menyatakan akan melakukan langkah-langkah berikut bila tuntutan mereka tidak segera ditanggapi secara memadai:
- Menyurati secara resmi Menteri Hukum dan HAM serta Presiden Republik Indonesia untuk meminta intervensi dan evaluasi tingkat pusat.
- Menggencarkan pengawalan publik baik melalui pemberitaan, rilis, maupun aksi massa terukur sebagai bentuk tekanan sosial agar proses investigasi tidak berhenti di tingkat administratif semata.
- Menjalin koalisi dengan organisasi mahasiswa lain, lembaga sosial, dan elemen masyarakat untuk memastikan tuntutan reformasi mendapat perhatian luas.
HMI menegaskan bahwa langkah-langkah ini dilakukan demi penegakan prinsip akuntabilitas dan integritas publik, bukan untuk menyerang pribadi tanpa dasar. Mereka meminta proses hukum berjalan transparan agar kebenaran dapat ditemukan dan tindakan tepat dapat diambil.
Permintaan Klarifikasi dan Respons Resmi
Sampai dengan rilis pemberitaan ini disusun, belum tersedia pernyataan resmi dari pihak Kepala Lapas Lampung Utara, Kepala Rutan Kotabumi, atau perwakilan Kanwil Pemasyarakatan Lampung yang menjelaskan detail dugaan tersebut atau langkah-langkah internal yang sudah diambil. Demikian pula, pihak Polda Lampung dan Kemenkumham belum merilis pernyataan final yang menjelaskan hasil audit atau tindak lanjut investigasi yang sedang berjalan.
Media ini akan terus memantau dan mengupdate berita bila ada pernyataan resmi atau perkembangan terkait proses investigasi, mutasi, dan langkah-langkah perbaikan yang ditempuh otoritas terkait.
Penutup: Mengapa Ini Penting
Isu yang diangkat HMI bukan hanya soal dua atau tiga pejabat; lebih dari itu, masalah ini menyentuh aspek fundamental tata kelola publik: integritas aparatur, transparansi institusi, dan pemenuhan hak-hak warga negara. Sistem pemasyarakatan yang sehat adalah bagian dari sistem hukum yang adil — ketika aspek itu tergerus, efeknya dapat meluas ke seluruh spektrum kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jika memang terbukti adanya pelanggaran, langkah korektif harus tegas, terukur, dan transparan. Jika tidak terbukti, maka proses investigasi yang cepat dan hasil yang terbuka akan membantu mengembalikan kehormatan institusi serta menenangkan kegaduhan publik. Dalam kondisi terbaik, kasus ini dapat menjadi titik balik untuk reformasi yang sesungguhnya: perbaikan sistem rekrutmen, pengawasan internal, sistem pelaporan, dan penerapan hukuman administratif maupun pidana yang adil.
HMI telah menyatakan komitmennya untuk mengawal proses ini sampai tuntas. Kini bergantung pada otoritas terkait untuk merespons tuntutan publik dengan langkah nyata agar kepercayaan publik dapat pulih dan sistem pemasyarakatan di Lampung maupun secara nasional dapat diperbaiki secara berkelanjutan. (Tim)
Editor: Redaksi Gnotif. Com.

0 Komentar