Lampung Utara, (Gnotif. Com) – Sebuah peristiwa dugaan pungutan liar (pungli) kembali mengguncang perhatian publik di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Kali ini, seorang sopir batu bara bernama Edi Susanto menjadi korban tindakan yang merugikan tersebut, tepatnya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Kejadian ini bukan hanya menambah daftar panjang kasus pungli terhadap sopir angkutan, tetapi juga menjadi bukti betapa pentingnya peran layanan darurat Call Center 110 sebagai saluran pelaporan cepat yang mampu menggerakkan jajaran Polres Lampung Utara turun langsung ke lokasi peristiwa.
Informasi terkait dugaan pungli ini pertama kali diterima oleh aparat kepolisian melalui layanan darurat nasional 110, di mana laporan tersebut dinilai urgent dan berpotensi mengganggu keamanan serta kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas profesionalnya. Tidak menunggu lama, laporan langsung diteruskan ke jajaran Polsek Abung Barat. Kapolsek Abung Barat, AKP Suhaili, bersama empat personel turun menuju lokasi kejadian dengan sigap. Dalam waktu bersamaan, koordinasi dengan Kapolsek Bukit Kemuning juga dilakukan mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada dalam lingkup yurisdiksi Polsek Bukit Kemuning.
Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan Polres Lampung Utara dalam menindak setiap laporan masyarakat tanpa memandang besar kecilnya peristiwa tersebut. Bagi pihak kepolisian, laporan masyarakat bukan sekadar informasi biasa, tetapi merupakan bagian integral dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
Kedatangan Petugas ke Lokasi TKP: Pemasangan Police Line Hingga Pemeriksaan Awal
Setibanya di halaman parkir RM Jogja atau RM Sinar Kemuning, Desa Pulau Panggung, petugas langsung bergerak sesuai prosedur pengamanan awal. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan sterilisasi area TKP untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu proses penyelidikan. Setelah itu, polisi memasang garis polisi (police line) sebagai tanda bahwa area tersebut sedang berada dalam penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain mengamankan area, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti yang dianggap relevan dengan peristiwa dugaan pungli tersebut. Pengamanan barang bukti menjadi komponen penting dalam proses pembuktian tindak pidana. Tanpa barang bukti yang kuat, proses hukum dapat mengalami hambatan dan melemahkan penindakan terhadap para pelaku.
Usai melakukan tindakan pengamanan area dan barang bukti, petugas melanjutkan dengan pengambilan keterangan awal dari korban, yakni Edi Susanto. Dalam kesaksiannya, korban memaparkan bahwa terdapat sekitar enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pungli tersebut. Para pelaku disebut mengambil surat jalan kendaraan batu bara miliknya sebagai bentuk tekanan setelah korban menolak memberikan uang sejumlah Rp750.000 yang diminta pelaku.
Keterangan korban menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan pemetaan awal terkait identifikasi para pelaku. Namun, saat petugas tiba, keenam pelaku tersebut sudah tidak berada di lokasi. Dugaan kuat mengatakan bahwa para pelaku melarikan diri setelah mengetahui bahwa laporan telah masuk melalui layanan darurat kepolisian.
Komitmen Polres Lampung Utara: Tidak Ada Toleransi untuk Pungli dalam Bentuk Apa Pun
Menanggapi laporan ini, Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto memberikan pernyataan tegas. Ia menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak akan memberikan celah bagi apa pun yang berkaitan dengan tindakan pungutan liar di wilayah hukumnya.
“Polres Lampung Utara tidak mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun. Laporan melalui layanan 110 langsung kami respon cepat. Upaya pengejaran terhadap para terduga pelaku sedang dilakukan, dan kami memastikan korban mendapatkan perlindungan,” tegas AKP Budiarto.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polres Lampung Utara menempatkan kasus pungli sebagai tindakan kriminal serius. Dengan kata lain, tidak ada alasan bagi para pelaku untuk merasa aman melakukan aksinya di wilayah hukum Lampung Utara.
Selain itu, pihak kepolisian juga meningkatkan koordinasi lintas sektor dan memperluas pengawasan di beberapa titik rawan pungli. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terulang, terutama pada sektor transportasi batu bara yang memang sering menjadi target oknum tertentu.
Call Center 110: Jalur Penghubung Antara Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum
Layanan darurat 110 merupakan fasilitas nasional yang disiapkan oleh Polri untuk memberikan akses cepat bagi masyarakat dalam melaporkan tindakan kriminal, kecelakaan, gangguan keamanan, hingga permintaan bantuan mendesak. Sistem ini bekerja 24 jam tanpa henti, memastikan bahwa masyarakat dapat menghubungi pihak kepolisian kapan pun mereka membutuhkan pertolongan.
Dalam peristiwa kali ini, informasi melalui Call Center 110 menjadi landasan utama dalam pergerakan cepat aparat kepolisian. Layanan ini terbukti efektif dalam menjaga keselamatan warga karena mampu menyalurkan laporan dengan cepat dan akurat kepada unit-unit kepolisian yang bertugas di lapangan.
Penggunaan layanan ini juga menjadi bukti bahwa masyarakat mulai menyadari pentingnya mekanisme pelaporan resmi. Masyarakat tidak lagi hanya mengandalkan media sosial atau laporan antar-warga yang tidak terstruktur. Dengan adanya saluran pelaporan yang jelas, tindakan kriminal dapat ditindaklanjuti secara lebih profesional dan sesuai prosedur hukum.
Korban Mengungkap Kronologi Lengkap: Dari Pemalakan Hingga Intimidasi Psikologis
Dalam sesi wawancara di lokasi kejadian, korban memberi gambaran mengenai bagaimana aksi pungli berlangsung. Ia menyebutkan bahwa keenam pelaku diduga merupakan kelompok yang sudah terbiasa melakukan aksi pemalakan terhadap sopir angkutan batu bara di wilayah tersebut.
Awalnya, para pelaku menghampiri truk batu bara yang dikemudikan korban dan meminta uang secara paksa. Ketika korban tidak memenuhi permintaan tersebut, salah satu pelaku kemudian mengambil surat jalan kendaraan sebagai bentuk intimidasi dan upaya memaksa korban agar menyerahkan uang yang diminta.
Tindakan mengambil surat jalan bukan hanya bentuk pemerasan, tetapi juga dapat menghambat kegiatan operasional korban karena tanpa dokumen tersebut, korban tidak dapat melanjutkan perjalanan atau melewati sejumlah pos pemeriksaan yang mensyaratkan kelengkapan dokumen.
Korban mengaku sempat merasa terancam dan takut akan kemungkinan tindakan kekerasan yang dapat dilakukan para pelaku. Beruntung, salah satu warga kemudian melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110 sehingga aparat kepolisian dapat segera bergerak.
Kondisi Rawan bagi Sopir Batu Bara: Pungli Sudah Menjadi Ancaman Lama
Kondisi yang dialami korban bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Banyak sopir batu bara mengaku sering mengalami tindakan pungli di beberapa titik lintasan, terutama di jalur-jalur yang tidak terawasi secara rutin oleh aparat penegak hukum. Hal ini menandakan bahwa pungli telah menjadi ancaman laten bagi para pengemudi angkutan barang, khususnya yang membawa komoditas bernilai tinggi.
Banyak sopir yang enggan melapor karena takut akan adanya balasan dari para pelaku. Ada pula yang memilih diam karena menganggap pungli sebagai risiko pekerjaan yang tidak dapat dihindari. Padahal, jika dibiarkan, tindakan pungli justru akan semakin merajalela dan menjadi budaya negatif yang semakin sulit diberantas.
Namun, dengan adanya keberanian salah satu warga melapor melalui Call Center 110, peristiwa ini dapat menjadi titik balik bagi sopir lainnya untuk lebih vokal terhadap tindakan kriminal semacam ini. Langkah ini sekaligus memperkuat kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas pungli di wilayah Lampung Utara.
Langkah Lanjut Pihak Kepolisian: Pengejaran Pelaku dan Penyelidikan Lebih Mendalam
Setelah mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, petugas kepolisian langsung melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat pelarian para pelaku. Identitas beberapa pelaku sudah dikantongi berdasarkan ciri-ciri yang disampaikan korban dan sejumlah saksi. Selain itu, beberapa kamera CCTV di area sekitar RM Jogja / RM Sinar Kemuning juga diperiksa untuk memperkuat bukti digital dalam proses penyelidikan.
Polres Lampung Utara memastikan bahwa upaya pengejaran dilakukan secara sistematis. Aparat sedang menyisir rute-rute yang sering digunakan oleh para pelaku untuk melarikan diri, termasuk beberapa jalan lintas yang menghubungkan Kecamatan Abung Tinggi dengan wilayah sekitar.
Selain itu, pihak kepolisian juga menempatkan anggota tambahan di titik-titik rawan untuk mencegah terjadinya aksi kriminal serupa. Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk memberikan perlindungan maksimal kepada sopir dan pengguna jalan lainnya.
Penegasan Kamtibmas dan Himbauan kepada Masyarakat
Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto kembali menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pihak kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban. Ia mengajak seluruh warga, termasuk sopir angkutan batu bara, pedagang, serta pengguna jalan lainnya, untuk tidak ragu dalam melaporkan setiap tindakan mencurigakan atau tindakan pungli yang mereka alami.
Ia menekankan bahwa setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat. Polres Lampung Utara sangat membutuhkan peran aktif masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pungli.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan cepat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman di Lampung Utara,” ucapnya.
Dampak Pungli bagi Perekonomian dan Keamanan Transportasi
Pungutan liar tidak hanya berdampak pada individu yang menjadi korban, namun juga membawa efek domino pada dunia usaha, distribusi barang, dan ekonomi regional. Dalam kasus sopir batu bara, pungli dapat menyebabkan kerugian material bagi sopir, menghambat distribusi komoditas, bahkan mempengaruhi harga barang di pasaran.
Pungli juga dapat menciptakan iklim bisnis yang tidak sehat karena biaya operasional menjadi lebih tinggi dari seharusnya. Bagi pengusaha transportasi, pungli menjadi “biaya tambahan” yang tidak ada dasarnya dan cenderung memberatkan.
Dari sisi keamanan, pungli mengundang terjadinya konflik di jalan raya, intimidasi, bahkan potensi tindak kekerasan fisik. Hal ini jelas mengancam keselamatan sopir dan pengguna jalan lainnya.
Penutup: Bukti Komitmen Polres Lampung Utara dalam Memberantas Pungli
Kasus dugaan pungli terhadap sopir batu bara ini menjadi bukti nyata bahwa pungli masih menjadi masalah serius yang harus ditangani bersama. Namun, respon cepat dari jajaran Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan 110 menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan adanya sinergi antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan tindakan pungli dapat diberantas secara tuntas sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman. Polres Lampung Utara memastikan bahwa pengejaran terhadap para pelaku akan terus dilakukan hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa keberanian melapor dapat menghentikan tindak kejahatan dan menyelamatkan banyak pihak dari menjadi korban selanjutnya. Semakin banyak masyarakat yang menyuarakan dan melaporkan tindakan kriminal, maka semakin kecil ruang gerak bagi para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Lampung Utara kini berdiri lebih sigap. Dengan aparat yang responsif dan masyarakat yang peduli, keamanan wilayah akan tercipta secara lebih optimal. Polres Lampung Utara menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal setiap laporan, menindak setiap pelaku, dan memastikan wilayah tetap aman dari pungli dan tindakan kriminal lainnya.
Sumber: Humas Polres Lampung Utara
Editor: Pariyo Saputra / Redaksi Gnotif. Com







0 Komentar