Berita

Breaking News

FKBPD.RI Soroti Pelantikan DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa, Tegaskan Posisi Gubernur dan Bupati dalam Organisasi Kemasyarakatan

Bandar Lampung, (Gnotif. Com) — Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diselenggarakan di Bukit Mas Resto, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (13/11/2025), memunculkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, terutama dari para tokoh yang memiliki sejarah panjang dalam pembentukan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia (FKBPD.RI).

Salah satu tokoh yang turut memberikan tanggapan resmi adalah Sabri Ahmad, Dewan Pendiri FKBPD.RI yang telah lama berkecimpung dalam dunia pemberdayaan dan tata kelola kelembagaan BPD di Indonesia. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pelantikan pengurus organisasi apa pun yang berkaitan dengan Badan Permusyawaratan Desa harus berlandaskan aturan hukum, pedoman organisasi, serta struktur pembinaan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sabri Ahmad menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelantikan tersebut perlu diperhatikan secara cermat, terutama terkait bagaimana pengurus dibentuk, siapa yang berwenang melantik, serta bagaimana struktur organisasi dijalankan. Menurutnya, BPD sebagai lembaga desa tidak boleh dipisahkan dari konteks hukum yang telah ditetapkan nasional, termasuk aturan yang sebelumnya telah diterapkan oleh FKBPD.RI sebagai organisasi resmi yang terdaftar dan diakui pemerintah.

Landasan Hukum yang Disampaikan Dewan Pendiri FKBPD.RI

Dalam pernyataannya, Sabri Ahmad memaparkan beberapa poin penting yang menjadi dasar hukum terbentuknya FKBPD.RI sebagai organisasi resmi, dan hal tersebut sekaligus menjadi rujukan dalam menilai keberadaan organisasi BPD lain yang muncul kemudian. Ia menyampaikan beberapa dasar hukum penting sebagai berikut:

  1. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU: 0000756 AH.01.07 Tahun 2015
    Keputusan ini merupakan pengesahan pendirian badan hukum Perkumpulan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa Republik Indonesia. Melalui keputusan ini, FKBPD.RI dinyatakan sebagai organisasi resmi yang memiliki legalitas penuh di tingkat nasional.

  2. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.0000181 AH.01.08 Tahun 2016
    Keputusan ini adalah pengesahan tentang perubahan hukum perkumpulan FKBPD.RI yang semakin memperkuat struktur kelembagaan dan standarisasi organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) melalui Akta Notaris Nomor 17 Tahun 2007 tanggal 12 November 2007
    Dokumen ini merupakan pondasi organisasi yang mengatur tata kelola serta mekanisme kerja organisasi FKBPD.RI. AD/ART menjadi acuan penting dalam pembentukan kepengurusan di berbagai daerah.

  4. Pedoman Umum Pembentukan Forum Komunikasi BPD yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2006.
    Pedoman ini menjadi landasan teknis dalam pembentukan forum komunikasi BPD di seluruh Indonesia, termasuk mekanisme pemilihan pengurus, koordinasi, dan penyusunan program kerja.

  5. Surat Keterangan Terdaftar Kementerian Dalam Negeri Nomor: 01-00.00/064/D.IV.1/2015
    Surat ini memperkuat legalitas Dewan Pendiri FKBPD.RI dan menjadi bukti bahwa organisasi tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi untuk beroperasi secara nasional.

  6. Berita Acara Rapat Musyawarah BPD Lampung Utara Nomor: 01/DPD-FKBPD/UU/1/2018 tanggal 25 Januari 2018
    Dokumen ini menjelaskan proses pembentukan dan rencana pembaruan kepengurusan FKBPD Kabupaten Lampung Utara yang dilakukan secara musyawarah sesuai prinsip-prinsip demokratis dalam lembaga desa.

Menurut Sabri Ahmad, seluruh dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa FKBPD.RI adalah organisasi resmi dan telah lama memiliki struktur yang diakui pemerintah pusat maupun daerah. Sehingga, keberadaan organisasi lain yang mengatasnamakan BPD harus diuji melalui legalitas dan mekanisme sesuai aturan.

Gubernur dan Bupati Tidak Seharusnya Menjadi Pengurus

Salah satu poin penting yang ditekankan Sabri Ahmad adalah terkait posisi Gubernur maupun Bupati dalam struktur organisasi masyarakat yang berkaitan dengan desa. Ia menegaskan bahwa kepala daerah tidak seharusnya berada dalam struktur kepengurusan organisasi seperti asosiasi BPD — baik sebagai ketua, sekretaris, maupun posisi struktural lainnya.

Menurutnya, Gubernur atau Bupati memiliki posisi yang sudah diatur undang-undang sebagai pembina umum berbagai organisasi dan kelembagaan desa serta perangkat pemerintah lainnya. Oleh karena itu, jika seorang kepala daerah masuk dalam struktur kepengurusan organisasi desa, hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip birokrasi dan tata pemerintahan yang baik.

“Dalam hal ini seharusnya Gubernur atau Bupati bukan pengurus asosiasi APEDNAS, melainkan menjadi Dewan Pembina atau Penasehat dalam suatu organisasi kemasyarakatan. Apalagi ini urusan di tingkat desa atau pekon,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa kepala daerah juga sudah memiliki organisasi resmi yang menaungi mereka, seperti Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) bagi gubernur serta Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) bagi bupati. Dengan demikian, tidak tepat jika kepala daerah masuk ke dalam struktur pengurus organisasi masyarakat, khususnya yang berhubungan langsung dengan lembaga desa seperti BPD.

Pentingnya Kejelasan Struktur Organisasi BPD di Daerah

Sabri Ahmad menilai bahwa pelantikan pengurus organisasi BPD di Lampung harus dilakukan secara terstruktur, legal, dan berdasarkan prinsip musyawarah. Hal ini penting untuk menjaga kualitas kelembagaan BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, sekaligus memastikan bahwa BPD tetap menjalankan fungsi kontrol, legislasi desa, dan penyalur aspirasi masyarakat secara profesional.

Menurutnya, organisasi BPD tidak seharusnya dijadikan sarana politik atau kepentingan pihak tertentu. BPD harus tetap fokus pada penguatan fungsi kelembagaan serta meningkatkan kemampuan anggotanya dalam menjalankan tugas dan kewenangan sesuai undang-undang.

Ia berharap bahwa pelantikan pengurus DPD dan DPC asosiasi BPD di Lampung dapat dievaluasi dan dikonsultasikan ulang, agar tidak menimbulkan dualisme organisasi atau kebingungan di tingkat desa.

Konsistensi terhadap Regulasi Nasional

Selain memberikan kritik, Sabri Ahmad juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemendes PDTT telah menetapkan berbagai regulasi tentang tata kelola desa, termasuk peran dan kedudukan BPD. Ia menegaskan bahwa semua organisasi yang mengatasnamakan BPD harus merujuk pada regulasi tersebut.

Jika tidak berjalan sesuai aturan, maka dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas kelembagaan desa dan berpotensi melemahkan fungsi BPD sebagai lembaga kontrol terhadap pemerintah desa.

Harapan Ke Depan

Di akhir penyampaiannya, Sabri Ahmad berharap seluruh pengurus organisasi yang mengatasnamakan BPD dapat bekerja secara profesional, transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat desa. Menurutnya, pembinaan BPD harus dilakukan secara terarah mengikuti sistem yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga menegaskan bahwa FKBPD.RI tetap membuka ruang dialog dan kerja sama dengan berbagai organisasi di daerah untuk memperkuat kapasitas BPD sebagai lembaga strategis dalam pembangunan desa.

“Semua pihak harus kembali kepada aturan, pedoman organisasi, serta fungsi masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih dan kekeliruan dalam struktur kelembagaan,” pungkasnya.


(Editor Redaksi Gnotif. Com)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif