Berita

Breaking News

Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan dalam Hitungan Jam

Tulang Bawang, (04/11/2025)

Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan komitmen dan profesionalismenya dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Dalam waktu kurang dari satu hari setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang sempat meresahkan warga Kecamatan Menggala. Pelaku berinisial HJ (34), warga Kampung Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Jeri (21), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Korban

Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi yang disampaikan oleh korban ke Mapolsek Menggala pada 15 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/28/X/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan langkah-langkah cepat sesuai prosedur.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Kami kumpulkan keterangan saksi-saksi dan data pendukung lainnya. Berkat kerja keras dan kolaborasi yang baik antara anggota Polsek Menggala dan masyarakat, akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Senin malam, 3 November 2025, di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Eman Supriatna.

Kronologi Kejadian: Emosi Tak Terkendali Berujung Kekerasan

Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di rumah korban yang berada di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Awalnya, suasana rumah dalam keadaan tenang hingga akhirnya terjadi percekcokan antara pelaku Heri Juanda dengan istrinya, Suli Kartika, yang merupakan kakak kandung dari korban.

Pertengkaran keduanya bermula dari persoalan rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan dengan baik. Melihat situasi semakin memanas, korban Jeri berusaha menenangkan kakaknya dan pelaku. Namun, bukannya mereda, pelaku justru tersulut emosi dan melampiaskan amarahnya kepada korban. Ia memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai wajah dan kepala bagian kanan. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil sebuah obeng yang ada di dekatnya dan menyerang korban hingga menyebabkan luka pada bagian kening kiri dan pelipis kanan.

Warga sekitar yang mendengar keributan segera berdatangan dan melerai keduanya. Namun, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang mengalami luka cukup serius kemudian dibawa oleh keluarganya ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Pihak keluarga pun memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian guna mendapatkan keadilan.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, tim Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin oleh AKP Eman Supriatna segera bergerak cepat. Dengan dukungan penuh dari Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang mengarah kepada identitas pelaku.

Melalui hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi akhirnya mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala. Tanpa membuang waktu, pada Senin malam (03/11/2025), tim gabungan melakukan penangkapan terhadap HJ di salah satu rumah warga tempat ia bersembunyi. Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian dan sebuah obeng yang diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan dan Proses Hukum

Kapolsek Menggala menegaskan bahwa terhadap pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang berbunyi bahwa "barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun." Berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh, penyidik menilai bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur pasal tersebut.

“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Menggala untuk proses hukum lebih lanjut. Kami sedang melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kapolsek. Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.

Apresiasi terhadap Tim Tekab 308 dan Kerjasama Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, AKP Eman Supriatna memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota Unit Reskrim dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yang telah bekerja dengan cepat, cermat, dan penuh tanggung jawab. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi penting sehingga pelaku dapat segera diamankan.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergitas antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing. Kerjasama seperti ini sangat penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban bersama,” ujarnya.

Pesan Kamtibmas dan Imbauan Kepada Warga

Kapolsek juga menekankan pentingnya menjaga emosi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah, terutama dalam lingkungan keluarga. Ia menyesalkan bahwa banyak kasus kekerasan yang bermula dari perdebatan kecil namun berakhir dengan tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin. Jangan mudah terbawa emosi atau menggunakan kekerasan sebagai jalan keluar. Selain merugikan orang lain, tindakan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKP Eman Supriatna.

Komitmen Polri dalam Menegakkan Hukum dan Melindungi Warga

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa jajaran Polsek Menggala dan Polres Tulang Bawang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan atau kejahatan lainnya di wilayah hukumnya. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat, tepat, dan profesional sesuai dengan prinsip Presisi Polri.

Sebagai institusi penegak hukum, Polri berperan penting dalam memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Melalui kinerja yang transparan dan humanis, aparat kepolisian terus berupaya memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian, khususnya di daerah-daerah.

Peran Tekab 308 Presisi: Garda Depan dalam Pemberantasan Kriminalitas

Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dikenal sebagai satuan yang tangguh dan terlatih dalam menangani berbagai kasus kejahatan, mulai dari pencurian, perampokan, hingga tindak kekerasan. Dalam kasus penganiayaan kali ini, peran Tekab 308 sangat krusial, baik dalam pengumpulan informasi intelijen maupun proses penangkapan di lapangan.

Tim ini bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku hanya dalam beberapa jam. Kesiapsiagaan dan koordinasi antarunit menjadi kunci sukses dalam pengungkapan kasus ini. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu, S.I.K., M.H., M.I.K. yang selalu menekankan pentingnya kecepatan, ketepatan, dan kejujuran dalam setiap penanganan perkara.

Dukungan Masyarakat untuk Polri

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada pihak kepolisian. Di tengah era digital saat ini, partisipasi publik menjadi semakin penting, karena setiap laporan dan kesaksian dapat membantu mempercepat proses pengungkapan kasus.

Warga Kampung Ujung Gunung Ilir dan sekitarnya menyambut baik penangkapan pelaku. Mereka mengapresiasi kinerja cepat aparat kepolisian yang sigap menanggapi laporan warga. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menyampaikan ucapan terima kasih secara langsung kepada jajaran Polsek Menggala.

“Kami bangga dengan kinerja kepolisian yang cepat merespons laporan kami. Dengan adanya tindakan cepat ini, masyarakat merasa lebih aman,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Langkah Lanjutan dan Proses Hukum

Saat ini, penyidik Polsek Menggala tengah melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Setelah itu, pelaku akan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Diharapkan, proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya.

Dengan tertangkapnya pelaku, situasi di Kampung Ujung Gunung Ilir kini kembali kondusif. Aparat kepolisian juga terus melakukan patroli dan sambang warga sebagai bentuk pencegahan dini terhadap potensi konflik atau tindak kekerasan serupa di masa mendatang.

Penutup

Kasus penganiayaan ini menjadi pelajaran penting bahwa kekerasan bukanlah solusi dari setiap permasalahan. Keberhasilan Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang dalam mengungkap kasus ini tidak hanya menunjukkan ketegasan aparat dalam menegakkan hukum, tetapi juga menjadi simbol komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman dan tindak kriminal.

Melalui kerja keras, dedikasi, dan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, Polri berharap tercipta lingkungan yang aman, damai, dan berkeadilan di seluruh wilayah Tulang Bawang. Ke depan, Polsek Menggala berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sinergitas dengan masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas.


Editor: Pariyo Saputra 
Sumber: Humas Polres Tulang Bawang

Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif