Press Release Nomor: 769/ XI / HUM.6.1.1./2025/Bidhumas
Jumat, 7 November 2025
Lampung, (Gnotif. Com) – Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan kembali menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung membekuk tiga pria asal Sumatera Selatan yang dikenal sebagai komplotan pencuri rumah kosong lintas provinsi. Ketiganya diamankan saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial T (36) warga Muara Enim, N (38) asal Ogan Ilir, dan AW (26) dari Palembang. Mereka tercatat telah beberapa kali berpindah tempat melakukan kejahatan dan dikenal beroperasi dengan cara yang rapi serta terencana. Dari hasil penyelidikan polisi, ketiga pelaku baru saja melancarkan aksi pencurian rumah kosong di wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, sebelum akhirnya tertangkap beberapa jam kemudian di pelabuhan.
“Benar, tim kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian rumah kosong. Saat ini mereka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari dalam keterangan resminya di Mapolda Lampung, Jumat (7/11/2025).
Penangkapan di Pelabuhan Bakauheni Berawal dari Informasi Intelijen
Menurut Yuni, penangkapan ketiga tersangka dilakukan berkat kerja cepat tim Jatanras Ditreskrimum yang mendapat laporan masyarakat serta dukungan informasi intelijen. Polisi sebelumnya telah memantau pergerakan kelompok ini setelah adanya laporan pencurian di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pelacakan CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku untuk kabur menuju arah selatan.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras langsung melakukan penyergapan di sekitar area Pelabuhan Bakauheni. Ketika kendaraan yang digunakan para pelaku hendak memasuki pelabuhan, polisi menghentikan laju mobil tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti hasil curian seperti jam tangan mewah, perhiasan, tas, kunci mobil, serta sejumlah uang tunai yang diduga milik korban.
“Penangkapan berlangsung cepat dan terukur. Ketiga pelaku tidak sempat melarikan diri karena area pelabuhan sudah kami kepung dari beberapa sisi. Saat digeledah, ditemukan barang-barang hasil curian yang baru saja mereka ambil dari rumah korban,” jelas Yuni.
Petugas kemudian membawa ketiga pelaku ke Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di hadapan penyidik, mereka mengaku telah melakukan sejumlah aksi pencurian rumah kosong di beberapa wilayah di Lampung dan Sumatera Selatan.
Modus Operandi: Menyasar Rumah Kosong di Siang Hari
Dari hasil penyidikan sementara, komplotan ini menggunakan modus yang cukup klasik tetapi efektif. Mereka menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong, terutama pada siang hari. Salah satu anggota bertugas mengamati situasi lingkungan, sementara dua lainnya masuk dengan cara merusak pintu atau jendela menggunakan alat seperti obeng dan linggis kecil. Aksi mereka berlangsung cepat, hanya dalam waktu 10 hingga 15 menit sebelum kabur membawa barang berharga.
“Pelaku memilih rumah yang terlihat sepi, pagar tertutup, dan tidak ada aktivitas. Setelah memastikan situasi aman, mereka masuk dan mengambil barang-barang berharga seperti uang, perhiasan, dan barang elektronik ringan yang mudah dibawa,” ungkap Kabid Humas.
Setelah berhasil membawa hasil curian, mereka segera meninggalkan lokasi menggunakan kendaraan roda empat. Barang hasil curian kemudian dijual di luar daerah melalui jaringan penadah yang masih dalam penyelidikan polisi.
Sudah Beraksi di Beberapa Kota
Penyidik menduga komplotan ini tidak hanya beraksi di Bandar Lampung. Berdasarkan catatan polisi, mereka juga pernah melakukan pencurian serupa di beberapa daerah seperti Metro, Lampung Tengah, bahkan di wilayah Sumatera Selatan seperti Prabumulih dan Indralaya. Setiap kali melakukan aksinya, mereka berpindah tempat untuk menghindari kejaran aparat.
“Kelompok ini termasuk berpengalaman. Mereka bukan pemain baru, sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa. Karena itulah mereka cukup lihai dalam mengamati pola patroli dan situasi lingkungan,” tutur Yuni.
Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat atau jaringan penadah yang menampung hasil curian. “Masih ada beberapa nama lain yang kami identifikasi. Tim di lapangan sedang melakukan pengembangan dan pencarian,” tambahnya.
Barang Bukti dan Nilai Kerugian Korban
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga tas berisi pakaian, dua jam tangan mewah, beberapa kunci kendaraan, perhiasan emas, uang tunai lebih dari Rp 10 juta, serta peralatan yang digunakan untuk membobol rumah. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolda Lampung untuk keperluan penyidikan. Sementara itu, penyidik juga berkoordinasi dengan beberapa korban lainnya yang melapor kehilangan barang dengan modus serupa.
Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara
Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan disertai pemberatan seperti pembongkaran pintu atau jendela.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan kami jalankan sesuai prosedur. Kami juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat,” tegas Yuni.
Kunci Pengungkapan: Laporan Cepat dari Warga
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Warga yang melihat mobil asing mondar-mandir di sekitar kompleks perumahan segera menghubungi petugas Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian menindaklanjuti laporan tersebut ke Polresta Bandar Lampung dan diteruskan ke Ditreskrimum Polda Lampung.
“Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami. Dengan adanya laporan cepat dari masyarakat, kami bisa segera bergerak dan melakukan pengejaran sebelum pelaku kabur jauh,” ungkap Yuni.
Ia menambahkan bahwa partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi salah satu kunci utama dalam menekan angka kejahatan, terutama tindak pidana pencurian yang sering kali memanfaatkan kelengahan masyarakat.
Himbauan Polda Lampung: Laporkan Rumah Kosong ke RT atau Bhabinkamtibmas
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas menyampaikan himbauan agar masyarakat yang hendak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk sementara waktu agar memberitahukan kepada pihak RT, Bhabinkamtibmas, atau tetangga terdekat. Langkah sederhana ini dianggap efektif mencegah tindak kriminalitas serupa.
“Jika memang ingin meninggalkan rumah dalam keadaan tidak ada orang, kami menghimbau masyarakat untuk berkoordinasi dengan pihak RT, Bhabinkamtibmas ataupun tetangga terdekat. Ini dimaksudkan untuk menghindari peristiwa-peristiwa serupa,” tandas Yuni.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan pintu dan jendela terkunci rapat, tidak menaruh barang berharga di tempat terbuka, dan jika memungkinkan memasang kamera CCTV atau alarm sederhana sebagai langkah pencegahan tambahan.
Tingkatkan Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, Polda Lampung terus berkoordinasi dengan seluruh unsur terkait, termasuk pemerintah daerah dan TNI. Penanganan kejahatan lintas wilayah seperti ini membutuhkan sinergi dan kerja sama antarinstansi serta partisipasi masyarakat luas.
Kapolda Lampung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk beroperasi di wilayah hukum Lampung. “Kami siap menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi para pelaku yang mencoba meresahkan warga,” ujar Kapolda melalui Kabid Humas.
Polda Lampung juga terus memperkuat patroli preventif, meningkatkan kegiatan preemtif, dan melakukan sosialisasi rutin ke masyarakat terkait pencegahan kejahatan, terutama di kawasan perumahan padat penduduk dan jalur lintas provinsi yang menjadi titik rawan.
Fenomena Pencurian Rumah Kosong di Lampung
Pencurian rumah kosong menjadi salah satu kasus yang paling sering terjadi di berbagai daerah di Lampung. Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Lampung, sepanjang tahun 2025 tercatat sedikitnya 50 laporan kasus serupa. Mayoritas terjadi saat penghuni rumah sedang bepergian keluar kota, baik untuk urusan pekerjaan maupun liburan panjang.
Modusnya beragam, mulai dari membobol pintu belakang hingga berpura-pura sebagai tamu atau petugas untuk mengelabui warga sekitar. Oleh karena itu, Polda Lampung terus mengedukasi masyarakat agar lebih peka terhadap lingkungan sekitar dan aktif melaporkan orang-orang asing yang mencurigakan.
Polda Lampung Siapkan Program Pengamanan Terpadu
Dalam menekan angka kejahatan pencurian rumah kosong, Polda Lampung berencana meluncurkan program “Rumah Aman Warga”, yang merupakan kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Program ini bertujuan membangun sistem pengawasan berbasis komunitas yang terintegrasi dengan patroli rutin Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan.
“Kami ingin mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif menjaga keamanan lingkungannya. Dengan adanya program Rumah Aman Warga, setiap laporan akan ditindaklanjuti cepat, dan potensi kejahatan bisa ditekan sejak dini,” jelas Yuni.
Pesan Penutup dan Harapan Kepolisian
Kasus penangkapan komplotan pencuri rumah kosong asal Sumatera Selatan ini menjadi contoh nyata keberhasilan aparat dalam menindak tegas kejahatan lintas provinsi. Namun lebih dari itu, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan solidaritas antarwarga.
Polri menegaskan bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat semata, tetapi merupakan hasil kerja sama seluruh elemen masyarakat. Melalui komunikasi yang baik antara warga, RT, dan aparat, tindak kejahatan seperti pencurian dapat dicegah sejak dini.
Dengan langkah-langkah pencegahan yang terus digalakkan, diharapkan wilayah Lampung dan sekitarnya tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami akan terus bekerja untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di bumi Lampung ini,” tegas Kombes Pol. Yuni Iswandari menutup pernyataannya.
Sumber: Bidhumas Polda Lampung
© 2025 GNOTIF. COM | Semua Hak Cipta Dilindungi



