Berita

Breaking News

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Merangin, (Gnotif. Com) – Gelombang kecaman terhadap aksi premanisme yang menimpa seorang wartawan kembali menggema di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Insiden yang terjadi pada Jumat, 7 November 2025 di kawasan Dam Betuk, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama dari insan pers dan organisasi profesi wartawan di daerah tersebut.

Peristiwa tersebut bermula saat Dodi Saputra, jurnalis Nusantara TV (NTV), tengah melakukan peliputan kegiatan resmi Wakil Bupati Merangin di kawasan tambang ilegal yang berada di sekitar Dam Betuk. Setelah kegiatan selesai, Dodi hendak meninggalkan lokasi, namun langkahnya terhenti ketika sekelompok orang menghadangnya. Sekitar sepuluh orang, yang diduga kuat merupakan kaki tangan para pelaku tambang ilegal, melakukan intimidasi, perampasan alat kerja, serta penghapusan paksa seluruh hasil liputan yang telah direkam di telepon genggamnya.

Kejadian ini sontak menimbulkan kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) DPC Merangin. Melalui ketuanya, Ady Lubis, KWIP secara tegas mengutuk tindakan premanisme tersebut dan menyebut bahwa perbuatan itu bukan hanya melanggar hukum, namun juga merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.

“Kami selaku sesama jurnalis sangat menyesalkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga dibayar oleh pelaku tambang ilegal di kawasan Dam Betuk. Ini bukan hanya tindakan kriminal, tapi juga bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan,” tegas Ady Lubis dalam pernyataannya kepada media pada Jumat malam, 7 November 2025.

Menurutnya, tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tamparan keras terhadap kebebasan pers di Indonesia, serta mencederai semangat demokrasi yang dijamin oleh konstitusi. Ia menilai bahwa peristiwa ini menunjukkan masih adanya pihak-pihak yang tidak memahami, bahkan mengabaikan peran penting wartawan dalam menyampaikan informasi yang objektif kepada masyarakat.

Kebebasan Pers Dilecehkan oleh Aksi Premanisme

Dalam konteks demokrasi, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Wartawan berfungsi sebagai mata dan telinga masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan aktivitas sosial. Oleh karena itu, tindakan intimidasi terhadap wartawan sejatinya merupakan bentuk upaya membungkam suara rakyat yang disampaikan melalui karya jurnalistik.

KWIP Merangin menilai bahwa insiden di Dam Betuk merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers. Tindakan perampasan alat kerja dan penghapusan data liputan Dodi Saputra menunjukkan adanya upaya untuk menutupi kebenaran dan menghalangi publik mendapatkan informasi yang seharusnya dapat diakses secara bebas.

“Perbuatan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal 4 ayat 2 disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Artinya, siapapun yang menghalangi kerja jurnalistik berarti telah melanggar hukum,” ujar Ady Lubis menegaskan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dan meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolres Merangin, untuk segera menindak tegas para pelaku tanpa pandang bulu. “Kami meminta agar penegak hukum tidak kalah dengan preman. Apalagi lokasi kejadian ini berada di kawasan tambang ilegal yang sudah lama menjadi sorotan publik. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa aparat tutup mata terhadap praktik ilegal di sana,” sambungnya.

Aksi Solidaritas Insan Pers Menyikapi Kekerasan terhadap Wartawan

Menanggapi kasus ini, KWIP Merangin menyatakan kesiapannya untuk melakukan aksi solidaritas bersama seluruh insan pers di Kabupaten Merangin dan sekitarnya. Aksi tersebut direncanakan sebagai bentuk dukungan moral terhadap Dodi Saputra dan juga sebagai desakan terhadap aparat agar segera menegakkan keadilan.

“Jika tidak ada langkah tegas dari pihak kepolisian, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan turun ke jalan bersama rekan-rekan jurnalis lainnya untuk menuntut keadilan. Kebebasan pers tidak boleh diintimidasi oleh siapa pun, apalagi oleh preman tambang,” tegas Ady Lubis penuh semangat.

Rencana aksi tersebut juga disambut baik oleh berbagai organisasi wartawan lainnya di daerah, seperti PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) dan IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia). Mereka menilai bahwa serangan terhadap satu wartawan adalah serangan terhadap seluruh insan pers Indonesia. Karena itu, dukungan lintas organisasi diperlukan untuk memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan tidak lagi terulang di masa depan.

Pemahaman Publik terhadap Profesi Wartawan Masih Minim

Kasus seperti yang menimpa Dodi Saputra bukanlah yang pertama kali terjadi di Indonesia. Berdasarkan catatan sejumlah lembaga pemantau kebebasan pers, seperti AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan LBH Pers, setiap tahun selalu ada laporan kekerasan terhadap wartawan, baik dalam bentuk fisik, verbal, maupun digital.

Masih banyak masyarakat yang belum memahami peran penting wartawan dalam kehidupan berbangsa. Tak jarang wartawan dianggap sebagai musuh atau ancaman, terutama bagi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan pemberitaan yang mengungkap praktik ilegal atau korupsi. Padahal, wartawan bekerja atas dasar fakta dan data, bukan kepentingan pribadi.

KWIP Merangin menegaskan bahwa wartawan justru merupakan mitra strategis pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menyebarluaskan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, tindakan intimidasi terhadap wartawan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak citra daerah dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat.

“Kami ingin mengingatkan kepada semua pihak, baik aparat maupun masyarakat, bahwa wartawan bukanlah musuh. Kami bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Intimidasi terhadap wartawan sama saja dengan menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar,” kata Ady Lubis.

Harapan KWIP terhadap Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

Lebih lanjut, KWIP Merangin berharap agar kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat kepolisian. Mereka mendesak agar pelaku intimidasi segera ditangkap dan diproses hukum secara transparan. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan terhadap wartawan, apalagi jika tindakan itu dilakukan di hadapan pejabat publik.

Selain itu, KWIP juga menyerukan kepada seluruh kepala daerah di Provinsi Jambi agar memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang meliput kegiatan pemerintah di wilayahnya. Pemerintah daerah diminta berperan aktif menciptakan ruang kerja yang aman bagi pers, agar tidak ada lagi jurnalis yang merasa takut saat menjalankan tugas di lapangan.

“Negara harus hadir melindungi wartawan dari segala bentuk ancaman dan kekerasan. Jangan sampai kebebasan pers yang diperjuangkan dengan darah dan air mata para pendahulu kita dirusak oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab,” tegas Ady Lubis.

Seruan Moral: Lindungi Pers, Jaga Demokrasi

Kasus intimidasi terhadap wartawan Dodi Saputra bukan hanya menjadi urusan pribadi, tetapi juga menyangkut marwah profesi jurnalistik secara nasional. KWIP Merangin menilai bahwa persoalan ini adalah ujian bagi komitmen bangsa terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan independen, rakyat akan kehilangan sumber informasi yang kredibel.

KWIP pun menyerukan kepada seluruh media, baik lokal maupun nasional, untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga meminta agar masyarakat luas ikut peduli dan tidak tinggal diam terhadap berbagai bentuk kekerasan terhadap wartawan. Dukungan publik sangat penting untuk memastikan kebebasan pers tetap terjaga.

“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Jangan ada lagi kekerasan terhadap wartawan. Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, tempuhlah jalur hukum sesuai prosedur. Jangan main hakim sendiri,” tambahnya.

Dukungan dari Berbagai Kalangan

Selain KWIP, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh pers di Jambi juga menyatakan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Mereka menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran dalam demokrasi. Beberapa lembaga bahkan menyatakan siap memberikan bantuan hukum kepada korban jika diperlukan.

“Kami mendukung langkah KWIP untuk mengawal kasus ini. Wartawan tidak boleh takut meliput. Justru ketika wartawan diintimidasi, kebenaran semakin harus disuarakan,” ujar salah satu aktivis media di Jambi.

Dalam perkembangan terakhir, sejumlah pihak berharap agar Kapolres Merangin segera memberikan pernyataan resmi dan langkah konkret terkait proses penyelidikan kasus tersebut. Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Penutup

Kasus intimidasi terhadap Dodi Saputra di Dam Betuk menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers masih menghadapi banyak tantangan di lapangan. Meski Undang-Undang Pers telah memberikan jaminan hukum, namun implementasinya masih jauh dari ideal. Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan bisa memberikan perlindungan maksimal kepada insan pers agar dapat bekerja dengan aman dan profesional.

KWIP Merangin menutup pernyataannya dengan harapan besar agar seluruh pihak menghormati tugas jurnalis dan memahami bahwa mereka bekerja demi kepentingan publik. Kebebasan pers bukan hanya milik wartawan, tetapi milik seluruh rakyat Indonesia.

“Kami akan terus bersuara untuk menegakkan kebenaran dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap pers. Karena di tangan pers yang bebas dan berani, kebenaran akan tetap hidup,” pungkas Ady Lubis dengan nada tegas.

Sumber: KWIP Merangin

Editor: Pariyo | Tanggal: 7 November 2025

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif