Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui Humas Dinas lewat pesan WhatsApp, namun tidak ditanggapi.
TANGERANG SELATAN, (Gnotif. Com) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Banten menegaskan bahwa transparansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan patut dipertanyakan. Hal ini menyusul tidak adanya tanggapan dari pihak Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) atas permintaan klarifikasi resmi yang dilayangkan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia senilai lebih dari Rp1,08 miliar.
Ketua DPD LSM Trinusa Banten, Wahyudin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan jawaban resmi. Tidak hanya mengirimkan surat bernomor 18/DPD-LSMTNI/Banten/XI/2025, Trinusa juga tercatat sudah tiga kali mendatangi kantor DSDABMBK Tangsel. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima, baik secara tertulis maupun lisan.
“Kami sudah berupaya secara sopan dan sesuai prosedur administrasi. Surat resmi sudah kami kirimkan, bahkan kami mendatangi langsung kantor dinas hingga tiga kali, namun tidak ada satupun tanggapan. Bahkan pesan singkat melalui WhatsApp yang kami kirimkan ke bagian humas dinas pun tidak direspons,” ujar Wahyudin dengan nada kecewa.
Temuan BPK Jadi Sorotan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebelumnya mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap beberapa proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 di wilayah Tangerang Selatan. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya indikasi kelebihan pembayaran senilai Rp1,08 miliar yang tersebar di sejumlah proyek, di antaranya:
- 📍 Pembangunan Jalan WR Supratman – Ciputat Timur
- 📍 Pekerjaan saluran drainase Pondok Aren – Pondok Kacang Timur
- 📍 Rehabilitasi lingkungan dan drainase di wilayah Ciputat & Pamulang
- 📍 Pekerjaan peningkatan lingkungan di beberapa RW Ciputat Timur
Menurut laporan BPK, terdapat proyek-proyek yang sudah dibayar 100% meskipun secara fisik belum selesai sepenuhnya dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis dalam kontrak. Kondisi ini, menurut Wahyudin, merupakan hal serius yang berpotensi merugikan keuangan negara dan memerlukan tindak lanjut segera dari pihak berwenang.
Diamnya Dinas Menimbulkan Pertanyaan Publik
Lebih lanjut, Wahyudin menilai bahwa ketertutupan dan ketidakterbukaan dinas terhadap permintaan klarifikasi publik justru semakin memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
“Sikap diam dinas ini tidak bisa dianggap remeh. Masyarakat berhak tahu bagaimana kelanjutan dari temuan BPK tersebut. Ketika dinas memilih bungkam, tentu hal itu akan menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada hal yang tidak ingin dibuka secara transparan,” tegasnya.
Menurutnya, jika memang tidak ada pelanggaran atau penyimpangan, seharusnya pihak dinas tidak perlu takut memberikan klarifikasi. Sebab, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wahyudin juga menambahkan bahwa sikap tidak responsif dari instansi publik dapat mencoreng citra pemerintah daerah yang selama ini gencar mengkampanyekan transparansi dan akuntabilitas. “Kami tidak mencari-cari kesalahan, tapi berusaha mengingatkan agar penggunaan uang rakyat sesuai aturan,” tambahnya.
LSM Trinusa: Mendorong Akuntabilitas, Bukan Konfrontasi
Dalam pernyataannya, Wahyudin menegaskan bahwa LSM Trinusa bukan berniat untuk menyerang lembaga pemerintah, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran publik benar-benar digunakan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami hanya menuntut kejelasan dan akuntabilitas. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat. LSM Trinusa hadir untuk menjadi mitra kontrol sosial, bukan musuh pemerintah. Kami ingin pemerintah tanggap, terbuka, dan profesional dalam menanggapi setiap pertanyaan publik,” jelas Wahyudin.
Trinusa sendiri telah lama dikenal sebagai salah satu lembaga pemantau kebijakan publik yang aktif di wilayah Banten dan sekitarnya. Dalam beberapa tahun terakhir, organisasi ini sering mengawal sejumlah kasus terkait efisiensi penggunaan dana APBD maupun tindak lanjut hasil audit keuangan negara oleh BPK.
Regulasi yang Menjadi Landasan
Wahyudin mengingatkan bahwa dasar hukum pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah sudah sangat jelas. Di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dan tanggung jawab aparat pemerintah terhadap hasil audit keuangan negara.
Selain itu, LSM Trinusa juga mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta supremasi hukum. Menurutnya, tanpa keempat prinsip tersebut, pembangunan di daerah akan mudah tergelincir pada praktik yang merugikan publik.
Respon yang Diharapkan
“Kami hanya meminta satu hal sederhana: keterbukaan. Kami ingin pihak DSDABMBK menjelaskan kepada publik mengenai bagaimana tindak lanjut temuan BPK itu. Apakah sudah dikembalikan ke kas daerah? Apakah sudah ada perbaikan fisik proyeknya? Semua itu perlu dijelaskan secara terbuka,” tegas Wahyudin lagi.
Ia berharap Wali Kota Tangerang Selatan, Inspektorat Daerah, serta DPRD dapat ikut turun tangan mengawasi dan menindaklanjuti persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
LSM Siap Tempuh Jalur Hukum
Wahyudin juga menegaskan bahwa apabila permintaan klarifikasi ini kembali diabaikan, pihaknya tidak akan tinggal diam. LSM Trinusa akan menempuh langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan, termasuk melaporkan permasalahan ini kepada lembaga pengawas dan aparat penegak hukum.
“Kami akan menempuh jalur yang sah. Kami memiliki bukti-bukti surat, dokumentasi, dan kronologis lengkap. Ini bukan sekadar isu, tapi masalah serius yang menyangkut uang rakyat dan integritas birokrasi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa laporan resmi dapat disampaikan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila dinas terkait tidak memberikan penjelasan yang memadai. “Tujuannya agar ada kejelasan dan publik tahu bahwa lembaga kontrol masyarakat tidak akan diam terhadap dugaan penyimpangan anggaran,” ucapnya.
Peran Media dan Publik dalam Mengawal Transparansi
Selain menyoroti sikap diamnya instansi terkait, Wahyudin juga mengajak seluruh media massa, jurnalis, dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawal isu-isu transparansi keuangan publik di daerah.
Menurutnya, media memiliki peran besar dalam mengungkap kebenaran dan membantu pemerintah menjaga integritas birokrasi. “Kritik bukan berarti benci. Justru dengan adanya kritik yang membangun, pemerintah bisa lebih hati-hati dan lebih terbuka terhadap pengawasan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah, media, dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami kritik sosial. Trinusa, kata dia, akan selalu mendukung upaya-upaya reformasi birokrasi selama dilakukan dengan niat baik dan berpihak pada kepentingan publik.
Seruan Terakhir: Jangan Bungkam Kritik
Di akhir pernyataannya, Wahyudin menegaskan bahwa membungkam kritik atau mengabaikan pertanyaan masyarakat justru akan memperburuk citra pemerintah daerah. Ia berharap pejabat publik memiliki sikap terbuka, profesional, dan komunikatif terhadap lembaga masyarakat yang menjalankan fungsi kontrol.
“Kami tidak ingin melihat Banten, khususnya Tangsel, menjadi daerah yang alergi terhadap kritik. Justru dengan keterbukaan, pemerintah bisa menunjukkan integritasnya di mata masyarakat,” ujarnya.
LSM Trinusa juga memastikan bahwa perjuangan untuk mengungkap kebenaran atas temuan BPK senilai Rp1,08 miliar tersebut tidak akan berhenti sampai ada kejelasan. “Ini adalah tanggung jawab moral kami terhadap rakyat. Kami akan kawal sampai rekomendasi BPK dijalankan sepenuhnya,” tutup Wahyudin.
Editor: Pariyo Saputra / Redaksi Gnotif. Com
Sumber: LSM Trinusa DPD Banten

0 Komentar