Berita

Breaking News

LSM TRINUSA Lampung Barat Layangkan Ultimatum Kedua ke Dinas Pariwisata, Pertanyakan Dugaan Ketidaksesuaian Anggaran 2023

Lampung Barat, (Gnotif. Com) — Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) kembali melayangkan surat ultimatum kedua kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Barat. Surat bernomor 105/ULTIMATUM-DPC/TRINUSA-LB/IX/2025 itu berisi permintaan klarifikasi terkait dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah program yang menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2023.

Surat resmi tersebut disampaikan langsung ke kantor Dinas Pariwisata Lampung Barat oleh perwakilan LSM TRINUSA, dengan tembusan juga dikirimkan ke Inspektorat Kabupaten, Bupati Lampung Barat, serta lembaga pengawasan keuangan di tingkat provinsi dan pusat. Langkah ini diambil karena, menurut TRINUSA, terdapat beberapa kejanggalan pada pelaksanaan program pariwisata, budaya, dan promosi yang menggunakan dana publik dengan jumlah cukup besar.

Langkah Tegas LSM TRINUSA: Minta Penjelasan Resmi

Ketua LSM TRINUSA Lampung Barat, Ahmad Zainuddin, menjelaskan bahwa surat ultimatum ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan lapangan dan kajian terhadap dokumen kegiatan yang telah diakses melalui kanal informasi publik. Menurutnya, masyarakat berhak tahu bagaimana anggaran pariwisata yang mencapai puluhan miliar rupiah tersebut digunakan.

“Kami tidak menuduh siapa pun melakukan pelanggaran. Justru langkah kami ini bertujuan agar Dinas Pariwisata memberikan klarifikasi secara terbuka, supaya tidak timbul kecurigaan atau prasangka negatif di tengah masyarakat,” tegas Ahmad Zainuddin dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Ia menambahkan, selama beberapa bulan terakhir pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap kegiatan yang tercantum dalam dokumen perencanaan, laporan realisasi anggaran, serta pelaksanaan fisik di lapangan. Namun, sejumlah program ditemukan memiliki ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi faktual di lokasi.

Program yang Dipertanyakan TRINUSA

Dalam surat tersebut, TRINUSA secara rinci menyoroti empat program utama yang menjadi fokus klarifikasi, di antaranya:

  • Program Pengembangan Destinasi Wisata — Kegiatan yang melibatkan pengadaan fasilitas dan peningkatan akses ke beberapa destinasi wisata di Lampung Barat, seperti Kawasan Danau Ranau dan Bukit Bawang Bakung. LSM menemukan beberapa titik proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam laporan pekerjaan.
  • Kegiatan Pemasaran Pariwisata — TRINUSA mempertanyakan transparansi dalam kegiatan promosi yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah, seperti pembuatan video promosi, baliho, serta kerja sama publikasi media yang tidak memiliki laporan distribusi dan output yang jelas.
  • Program Pelestarian Budaya Daerah — Beberapa kegiatan pelestarian adat Lampung, termasuk pelatihan seni tari dan pembuatan kostum tradisional, diduga tidak dilaksanakan secara penuh meskipun anggarannya telah terserap hingga 100%.
  • Penyelenggaraan Festival Wisata Kopi — Acara tahunan yang digadang-gadang sebagai ikon pariwisata Lampung Barat ini disebut-sebut tidak memenuhi ekspektasi dari segi kegiatan, dokumentasi, dan dampak ekonomi, namun tetap tercatat dengan pembiayaan cukup besar di laporan APBD.

Total keseluruhan nilai kegiatan yang dipersoalkan oleh TRINUSA mencapai sekitar Rp27,24 miliar. Menurut mereka, angka ini bukan hanya mencerminkan skala kegiatan, tetapi juga tanggung jawab besar yang harus dijelaskan oleh pemerintah daerah.

LSM Beri Batas Waktu 3×24 Jam

Dalam surat ultimatum tersebut, TRINUSA memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam sejak diterimanya surat untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis. Mereka juga meminta agar Dinas Pariwisata menyerahkan dokumen pendukung yang relevan, termasuk bukti pelaksanaan kegiatan, laporan keuangan rinci, serta notulen rapat pelaksanaan.

Ahmad Zainuddin menegaskan, jika dalam batas waktu tersebut tidak ada tanggapan dari pihak dinas, maka pihaknya akan melanjutkan laporan resmi ke lembaga penegak hukum dan pengawasan keuangan negara seperti KPK RI, Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Kami tidak ingin langkah ini dianggap sebagai tekanan politik atau upaya menggiring opini. Kami bertindak berdasarkan data dan hak publik untuk mendapatkan informasi transparan tentang penggunaan dana pemerintah,” ujar Ahmad.

Hasil Pemantauan Lapangan

Tim investigasi TRINUSA juga mengungkapkan beberapa temuan awal di lapangan yang menjadi dasar penyusunan surat tersebut. Misalnya, pada proyek peningkatan infrastruktur wisata di Kecamatan Balik Bukit, ditemukan adanya perbedaan signifikan antara laporan volume pekerjaan dan kondisi fisik yang terpasang. Selain itu, beberapa kegiatan pelatihan budaya juga disebut tidak memiliki peserta sesuai daftar hadir resmi.

“Kami menemukan lokasi kegiatan yang disebut dalam laporan sudah selesai 100%, namun faktanya masih setengah jalan. Bahkan ada kegiatan yang menurut laporan selesai bulan September 2023, tetapi warga sekitar tidak pernah mengetahui ada pelaksanaannya,” jelas seorang anggota investigasi TRINUSA yang enggan disebut namanya.

Selain masalah fisik proyek, LSM juga menyoroti soal keterlibatan pihak ketiga atau vendor pelaksana yang tidak tercantum jelas dalam dokumen publik. Mereka menduga ada praktik manipulasi dokumen pelaksanaan atau kerja sama yang tidak sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Transparansi Sebagai Kunci Kepercayaan Publik

TRINUSA menilai bahwa transparansi merupakan bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Ahmad Zainuddin menegaskan, pihaknya mendukung penuh program pembangunan daerah, tetapi juga berkewajiban mengingatkan jika terdapat indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran administratif.

“Kami tidak mencari-cari kesalahan, justru kami ingin mendorong agar pengelolaan dana publik dilakukan dengan jujur, terbuka, dan sesuai aturan. Ketika ada pertanyaan publik, maka dinas terkait wajib memberikan klarifikasi,” katanya.

Ia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi mengenai rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan APBN atau APBD. “Prinsip good governance tidak bisa berjalan tanpa keterbukaan,” ujarnya menegaskan.

Belum Ada Tanggapan dari Dinas Pariwisata

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Barat belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media kepada pejabat terkait melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapatkan respons.

Redaksi Sumateranewstv tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak pemerintah daerah. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan penjelasan untuk menjaga keberimbangan informasi di ruang publik.

Langkah Selanjutnya: Laporan ke Aparat Penegak Hukum

LSM TRINUSA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang. Jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah, mereka siap melaporkan dugaan pelanggaran administrasi maupun keuangan kepada lembaga terkait.

“Kami sudah menyiapkan seluruh berkas temuan, foto lapangan, serta bukti dokumentasi kegiatan yang kami nilai tidak sesuai dengan laporan. Jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat provinsi dan pusat,” tegas Ahmad Zainuddin.

Ia juga menambahkan bahwa langkah tersebut bukan sekadar bentuk protes, tetapi merupakan mekanisme kontrol sosial yang dijamin undang-undang. “Kami berjuang bukan untuk menjatuhkan, tapi untuk memperbaiki tata kelola anggaran agar masyarakat Lampung Barat bisa mendapatkan manfaat nyata dari program pembangunan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi:

Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari dokumen resmi LSM Triga Nusantara Indonesia dan keterangan tertulis yang diterima redaksi. Dugaan dan pernyataan yang termuat masih menunggu tanggapan resmi dari pihak pemerintah daerah. Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini jika telah menerima klarifikasi dari Dinas Pariwisata Lampung Barat.

Redaksi Gnotif – 2025
Lampung Barat, Indonesia

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif