Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Sabah Balau, Utamakan Dialog dan Kesadaran Masyarakat

Lampung Selatan, (Sumateranewstv. Com)— Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam menata dan mengamankan aset milik daerah secara tertib, transparan, serta berkeadilan. Pendekatan yang digunakan bukan sekadar berbasis aturan hukum, tetapi juga mengedepankan dialog humanis dengan masyarakat. Hal tersebut menjadi wujud nyata dari semangat pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat.

Langkah strategis ini tercermin dalam kegiatan Apel Gabungan Persiapan Penertiban Lahan/Aset Milik Pemprov Lampung yang digelar di Lapangan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan apel ini menjadi momentum penting dalam memastikan pelaksanaan penertiban tahap kedua berjalan tertib, aman, dan berlandaskan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

Apel Gabungan sebagai Langkah Awal Penertiban

Apel tersebut dipimpin langsung oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Achmad Saefulloh, yang bertindak sebagai pembina apel. Dalam arahannya, Achmad menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk menata aset milik daerah secara profesional dan berkelanjutan.

Adapun lahan yang menjadi fokus kegiatan ini tercatat sebagai aset resmi Pemprov Lampung dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 03/Sabah Balau, berdasarkan Surat Ukur Nomor 691/Sabah Balau/2014 tertanggal 2 Mei 2014, dengan total luas mencapai 599.508 meter persegi. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, dan secara hukum menjadi bukti kuat kepemilikan pemerintah daerah atas lahan tersebut.

Pelaksanaan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari tahap pertama yang telah dilaksanakan pada 12 Februari 2025 lalu. Alhamdulillah, kegiatan waktu itu berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa kendala berarti. Semua prosesnya dapat diselesaikan dengan cara damai melalui pendekatan persuasif,” ujar Achmad Saefulloh dalam amanatnya di hadapan peserta apel gabungan.

Ia menambahkan, bahwa keberhasilan tahap pertama tersebut menjadi cerminan nyata dari efektivitas komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, di mana sebagian besar warga menunjukkan kesadaran tinggi untuk mematuhi ketentuan tanpa menimbulkan konflik sosial.

Apresiasi Gubernur untuk Kesadaran Masyarakat

Dalam kesempatan itu, Achmad juga menyampaikan pesan dan apresiasi langsung dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal kepada seluruh elemen yang terlibat dalam proses penertiban, termasuk masyarakat. Menurutnya, pemerintah sangat menghargai langkah sukarela masyarakat yang secara mandiri membongkar bangunan di atas lahan milik Pemprov Lampung tanpa paksaan.

Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri telah mengosongkan lahan. Berdasarkan data yang kami peroleh, sekitar 80 hingga 90 persen bangunan telah dibongkar secara mandiri. Ini menunjukkan bahwa komunikasi antara pemerintah dan masyarakat berjalan sangat baik,” ungkapnya.

Langkah ini, lanjut Achmad, membuktikan bahwa penegakan aturan bisa dilakukan dengan pendekatan yang santun dan menghormati martabat masyarakat. Pemerintah berkomitmen agar seluruh proses berjalan transparan, menghindari tindakan represif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Rincian Penertiban Tahap Kedua

Pada tahap kedua ini, pemerintah menargetkan penertiban terhadap 30 bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 14 bangunan akan dibongkar secara total karena seluruh struktur berdiri di atas lahan milik Pemprov, sementara 16 bangunan lainnya hanya sebagian karena sebagian bangunannya masih berada di luar batas area aset.

Langkah ini diambil setelah melalui tahapan panjang proses administrasi dan sosial, termasuk verifikasi batas lahan, sosialisasi kepada warga, hingga pemberian waktu cukup untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Menurut Achmad, semua dilakukan dengan prinsip keadilan dan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Penertiban ini bukan semata-mata tindakan administratif, tetapi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengembalikan fungsi aset daerah agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Lahan ini akan dioptimalkan bagi kegiatan pemerintahan, sosial, dan pembangunan ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” jelas Achmad.

Penegakan Aturan dengan Pendekatan Humanis

Lebih lanjut, Achmad menegaskan bahwa kegiatan penertiban tidak dilakukan untuk kepentingan pribadi, melainkan semata-mata demi mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Penertiban aset daerah juga menjadi bagian penting dari misi Pemprov Lampung dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan aset publik.

Kami ingin memastikan bahwa semua aset pemerintah benar-benar terdata, aman, dan digunakan sebagaimana mestinya. Karena itu, kami melaksanakan kegiatan ini dengan pendekatan humanis dan profesional. Ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga mengutamakan kesadaran dan partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong prinsip good governance dengan menyeimbangkan antara aspek legalitas dan kemanusiaan. Pendekatan ini juga diharapkan dapat menjadi model dalam penertiban aset di wilayah lain, sehingga penataan lahan pemerintah dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan konflik horizontal.

Peran Satpol PP dan Pendekatan Persuasif

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Lakoni Ahmad, S.H., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah persuasif sebelum proses penertiban dilakukan. Salah satu bentuk pendekatan tersebut adalah dengan mengirimkan tiga kali surat peringatan resmi kepada warga yang menempati lahan tersebut.

Surat peringatan pertama dikirim pada 30 September, kemudian yang kedua pada 4 Oktober, dan terakhir pada 8 Oktober 2025. Semua tahapan administrasi sudah kami lakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur, agar masyarakat memiliki waktu cukup untuk bersiap dan tidak merasa dirugikan,” jelas Lakoni Ahmad.

Selain surat peringatan, Pemprov Lampung juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Nomor 000.2/0547/VI.02/2025 yang berisi imbauan agar masyarakat secara sukarela mengosongkan area lahan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni 11 Februari 2025. Dengan demikian, masyarakat mendapatkan kejelasan hukum dan waktu cukup untuk melakukan langkah-langkah penyesuaian.

Pemerintah daerah, lanjut Lakoni, tidak ingin penertiban ini dipandang sebagai tindakan pemaksaan. “Prinsip kami adalah mengedepankan kesadaran dan dialog. Penertiban ini dilakukan dengan cara bermartabat, tanpa benturan, dan dengan menghormati hak-hak warga,” imbuhnya.

Dukungan Forkopimda dan Aparat Keamanan

Kegiatan penertiban ini turut mendapat dukungan penuh dari berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung, serta aparat keamanan dari TNI dan Polri yang bertugas memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif selama pelaksanaan berlangsung.

Kehadiran aparat keamanan di lapangan bukan untuk menakuti masyarakat, melainkan untuk memberikan rasa aman dan memastikan kegiatan berjalan lancar sesuai rencana. Pendekatan yang digunakan tetap mengutamakan persuasif, komunikasi terbuka, dan koordinasi lintas sektor.

Mari kita jaga suasana yang kondusif, saling menghormati, dan terus bekerja sama dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang berkeadilan dan sejahtera. Pemerintah tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan rakyat dengan cara-cara yang damai dan terukur,” pungkas Achmad Saefulloh di akhir amanatnya.

Upaya Menjaga Aset Daerah untuk Kepentingan Umum

Program penertiban aset ini merupakan bagian dari kebijakan besar Pemprov Lampung dalam memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah terus melakukan inventarisasi terhadap aset yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Provinsi Lampung, baik berupa tanah, bangunan, maupun sarana publik lainnya.

Tujuannya adalah memastikan seluruh aset milik pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan daerah. Banyak aset yang selama ini tidak termanfaatkan karena status hukumnya tidak jelas atau bahkan dikuasai oleh pihak yang tidak berhak. Oleh karena itu, langkah-langkah penertiban seperti di Sabah Balau menjadi sangat penting untuk memperkuat kepemilikan dan penggunaan aset secara legal dan berkeadilan.

Menurut data dari Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, program ini juga sejalan dengan misi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Komitmen Berkelanjutan dalam Tata Kelola Aset

Selain di Sabah Balau, Pemprov Lampung juga akan melakukan langkah serupa di sejumlah lokasi lain yang terindikasi masih terdapat lahan atau bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah. Semua langkah ini dilakukan secara bertahap, melalui koordinasi lintas instansi, serta tetap berlandaskan pendekatan hukum dan kemanusiaan.

Pemerintah juga berencana untuk melakukan pemanfaatan kembali lahan yang sudah ditertibkan. Area tersebut akan diarahkan untuk pembangunan fasilitas publik, termasuk pusat kegiatan pemerintahan, ruang terbuka hijau, serta infrastruktur pendukung lainnya yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Dengan langkah-langkah ini, Pemprov Lampung berharap seluruh masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga dan menghormati aset negara sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun daerah.

Penutup

Pelaksanaan penertiban aset di Sabah Balau menjadi bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak hanya berkomitmen terhadap penegakan aturan, tetapi juga berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Proses yang berjalan damai, tertib, dan penuh kesadaran masyarakat ini menjadi teladan bagi pelaksanaan kebijakan serupa di masa mendatang.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, diharapkan tata kelola aset daerah di Provinsi Lampung semakin kuat, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin Lampung menjadi provinsi yang maju, tertib, dan sejahtera, di mana setiap aset publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat,” tutup Achmad Saefulloh.

Sumber: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung