Press Release Nomor: 791/ XI / HUM.6.1.1./2025/Bidhumas
Jumat, 14 November 2025
LAMPUNG, (Gnotif. Com) — Upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjaga stabilitas harga komoditas ubi kayu di tingkat petani mendapatkan dukungan penuh dari Polda Lampung. Dukungan ini diwujudkan melalui pelaksanaan pemantauan langsung ke dua pabrik tapioka besar yang beroperasi di Kabupaten Lampung Tengah, yakni PT Bukit Kencana Mas di Desa Wates, Kecamatan Gunung Sugih, serta PT Tedco Agri Makmur di Desa Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan.
Kegiatan pemantauan yang dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari keputusan Gubernur Lampung mengenai penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu. Keputusan Gubernur yang mulai berlaku pada 10 November 2025 itu menetapkan harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan batas rafraksi maksimal 15 persen. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga kestabilan harga dan mencegah terjadinya permainan harga yang merugikan petani.
Pemantauan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Lampung, Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik), perwakilan Persatuan Pengusaha Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, serta Satgas Asta Cita Ditreskrimsus dan Bidang Humas Polda Lampung. Kolaborasi lintas sektor ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam memastikan kebijakan daerah berjalan optimal.
Dari hasil pemantauan langsung di lapangan, kedua perusahaan tapioka tersebut telah melaksanakan keputusan Gubernur secara menyeluruh. PT Bukit Kencana Mas maupun PT Tedco Agri Makmur diketahui menerapkan harga pembelian sesuai ketentuan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran, baik dalam hal harga, rafraksi, maupun mekanisme transaksi lainnya.
Penjelasan Resmi Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyampaikan bahwa hasil pemantauan ini menunjukkan komitmen nyata pabrik tapioka dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa Polda Lampung bersama Satgas Asta Cita Ditreskrimsus akan tetap mengawal implementasi HAP ubi kayu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Fokus utama pengawasan ini adalah memastikan petani mendapatkan harga yang stabil dan adil.
“Polda Lampung berkomitmen memastikan setiap pabrik tapioka di daerah ini menaati keputusan gubernur terkait HAP ubi kayu. Tujuannya agar harga di tingkat petani tetap stabil dan adil,” ujar Yuni.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan intensif dan bersinergi dengan berbagai instansi terkait untuk menjaga kestabilan pasokan serta harga komoditas pangan strategis di Lampung.
Hasil Pemantauan di PT Bukit Kencana Mas
Pada pemantauan pertama, tim gabungan mendatangi PT Bukit Kencana Mas, salah satu pabrik tapioka terbesar di Lampung yang memiliki jaringan pembelian bahan baku cukup luas. Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, perusahaan ini telah memulai pembelian ubi kayu sejak 10 November 2025, bertepatan dengan diberlakukannya keputusan gubernur.
Dalam kurun waktu empat hari, yakni dari 10 hingga 13 November 2025, PT Bukit Kencana Mas telah menyerap sekitar 8.400 ton ubi kayu dari para petani maupun pemasok. Jumlah ini menunjukkan tingginya kapasitas produksi dan besarnya kebutuhan bahan baku perusahaan tersebut. Seluruh pembelian dilakukan dengan harga Rp1.350 per kilogram dan rafraksi maksimal 15 persen, sesuai ketentuan pemerintah.
Kombes Yuni menjelaskan bahwa perusahaan tersebut masih aktif beroperasi dan tidak ditemukan adanya penyimpangan harga ataupun praktik yang merugikan petani, seperti pengurangan timbangan atau penetapan rafraksi yang tidak sesuai standar.
“Dari pemeriksaan di lapangan, seluruh transaksi di PT Bukit Kencana Mas sesuai harga yang ditetapkan, dan pabrik masih aktif beroperasi melakukan pengolahan tapioka,” jelasnya.
PT Tedco Agri Makmur Juga Patuh Ketentuan
Pemantauan selanjutnya dilakukan di PT Tedco Agri Makmur, perusahaan yang telah bermitra dengan petani sejak tahun 2015. Data menunjukkan bahwa perusahaan ini juga menerapkan harga pembelian sesuai keputusan gubernur, yakni Rp1.350 per kilogram dengan rafraksi berkisar antara 12–13 persen.
Dalam periode yang sama, yakni 10 hingga 13 November 2025, PT Tedco Agri Makmur telah menyerap sekitar 3.100 ton ubi kayu dari berbagai wilayah di Lampung. Selain itu, perusahaan ini diketahui memiliki 22 konsumen industri tapioka yang aktif, sehingga memiliki jaringan distribusi yang kuat dan berperan penting dalam menjaga kestabilan harga tapioka di pasar.
Kombes Yuni menambahkan bahwa perusahaan ini menunjukkan konsistensi dalam menyesuaikan harga sesuai perkembangan pasar serta kebijakan pemerintah. Ia menyebut PT Tedco Agri Makmur sebagai salah satu perusahaan yang memiliki rekam jejak positif dalam kemitraan dengan petani.
“PT Tedco Agri Makmur sudah bermitra dengan petani sejak 2015 dan tetap konsisten menyesuaikan harga sesuai pasar. Mereka juga memiliki 22 konsumen industri tapioka aktif,” ucapnya.
Pentingnya Harga Acuan Pembelian (HAP) Ubi Kayu
Kebijakan HAP ubi kayu yang ditetapkan oleh Gubernur Lampung pada 10 November 2025 memiliki dampak signifikan terhadap ekosistem pertanian, khususnya bagi petani singkong. Selama beberapa waktu terakhir, petani menghadapi tantangan serius berupa fluktuasi harga yang tidak stabil, menurunnya permintaan industri, serta meningkatnya biaya produksi seperti pupuk dan transportasi.
Pemberlakuan HAP bertujuan memberikan kepastian harga kepada petani dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dengan adanya standar harga Rp1.350 per kilogram dan rafraksi maksimal 15 persen, petani memiliki posisi tawar yang lebih baik dalam transaksi penjualan bahan baku kepada pabrik. Kebijakan ini juga mencegah terjadinya manipulasi harga oleh oknum pengepul atau pihak lain yang memanfaatkan kondisi pasar.
Lampung sebagai salah satu provinsi penghasil singkong terbesar nasional, memiliki ribuan hektare lahan dengan produksi jutaan ton setiap tahunnya. Singkong bukan hanya sekadar komoditas biasa, tetapi juga menjadi sumber penghidupan utama bagi ratusan ribu keluarga petani. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut harga pertanian harus dikawal dengan serius.
Peran Polda Lampung dalam Pengawasan
Polda Lampung melalui Satgas Asta Cita Ditreskrimsus memiliki peran penting dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan dengan baik. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari tingkat pengepul, titik timbang, hingga pabrik pengolah. Aparat juga memantau potensi pelanggaran seperti manipulasi rafraksi, pengurangan timbangan, permainan harga, hingga dugaan kartel industri.
Kombes Yuni menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran. Pengawasan intensif juga akan terus dilakukan agar tidak ada pabrik yang menetapkan harga di bawah ketentuan atau melakukan potongan rafraksi yang merugikan petani.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebijakan harga acuan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para petani dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Aspirasi Petani dan Dampak Kebijakan
Penerapan HAP dan pengawasan dari aparat terkait mendapatkan respons positif dari berbagai kelompok tani. Banyak petani menyampaikan bahwa harga jual singkong sebelumnya sempat berada pada angka yang sangat rendah, bahkan ada yang menerima di bawah Rp1.000 per kilogram. Kondisi ini menyulitkan mereka untuk menutupi biaya produksi yang terus meningkat.
Dengan adanya HAP dan pengawasan langsung dari Polda Lampung, para petani merasa lebih tenang dan optimis bahwa hasil panen mereka akan mendapatkan harga yang adil. Beberapa perwakilan petani bahkan berharap pemerintah dapat memperluas kebijakan serupa ke komoditas lainnya, seperti jagung dan padi, agar stabilitas harga pertanian dapat terjaga secara keseluruhan.
Komitmen Ke Depan
Polda Lampung menyatakan bahwa pemantauan terhadap pabrik tapioka akan dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh di seluruh wilayah Lampung. Selain Lampung Tengah, pemantauan direncanakan akan digelar di kabupaten lain seperti Lampung Utara, Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Timur, dan pesisir Lampung Selatan, daerah-daerah yang juga dikenal sebagai sentra produksi singkong.
Sinergi antara pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pelaku industri diharapkan mampu menciptakan rantai pasok yang sehat, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah juga terus mendorong inovasi dalam industri turunan singkong, mulai dari tapioka, tepung mocaf, bioetanol, hingga produk makanan olahan. Dengan demikian, nilai tambah komoditas singkong dapat meningkat dan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi petani.
Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya soal harga, tetapi juga soal kesejahteraan petani, stabilitas ekonomi daerah, dan keberlanjutan industri pertanian Lampung. Dengan pengawasan ketat, transparansi, serta kerja sama yang solid antara pemerintah, pabrik, petani, dan aparat penegak hukum, Lampung dapat memastikan bahwa sektor pertanian tetap menjadi penopang utama perekonomian daerah.
Sumber: Humas Polda Lampung
Editor Redaksi Gnotif. Com


0 Komentar