Puluhan Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Dimusnahkan, Polda Lampung dan Bea Cukai Sinergi Berantas Barang Ilegal

LAMPUNG, (Gnotif. Com) — Dalam langkah tegas memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara, Polda Lampung bersama Bea dan Cukai Lampung menggelar kegiatan Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan di DJBC Wilayah Sumatera Bagian Barat, Bandar Lampung, Kamis (6/11/2025).

Kegiatan monumental ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah, antara lain Wakil Gubernur Lampung, Pejabat Utama Polda Lampung, Pangdam XVI/Radin Inten, Kajati Lampung, Danlanal Lampung, Danlanud P.M. Bunyamin, serta Plt. Kepala DJBC Kanwil Lampung Bengkulu Agus Yulianto. Hadir pula seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Lampung yang menjadi saksi komitmen bersama dalam menjaga keuangan negara dan melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal.

841 Penindakan Selama Triwulan III Tahun 2025

Dalam sambutannya, Plt. Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar Agus Yulianto menyampaikan bahwa selama triwulan ketiga tahun 2025, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat mencatat capaian luar biasa dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Tercatat ada 841 penindakan di wilayah Lampung dan Bengkulu.

Dari ratusan penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis barang ilegal, di antaranya 40,3 juta batang rokok tanpa pita cukai, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol, 59,9 kilogram methamphetamine (sabu-sabu), 50,5 kilogram ganja, serta berbagai jenis narkotika dan psikotropika lainnya.

“Penindakan yang kami lakukan tidak hanya difokuskan pada barang konsumsi seperti rokok dan miras, tetapi juga barang berbahaya seperti narkotika dan bahan kimia terlarang,” jelas Agus. “Semua ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara.”

Kolaborasi Kuat Antar Aparat Penegak Hukum

Bea Cukai Sumbagbar menegaskan bahwa keberhasilan tersebut tidak lepas dari sinergi kuat antara berbagai instansi penegak hukum. Dalam pelaksanaannya, Bea Cukai bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu. Seluruh langkah penindakan dilakukan secara profesional, terukur, dan mengedepankan asas hukum yang berlaku.

“Kami memastikan setiap tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ini adalah bentuk nyata dari sinergi yang sehat antara aparat penegak hukum dan lembaga negara,” lanjut Agus.

Barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut berasal dari berbagai operasi gabungan selama dua tahun terakhir, baik di jalur darat, laut, maupun udara. Pemusnahan dilakukan secara simbolis melalui proses pembakaran dan penghancuran fisik di lokasi khusus yang telah disiapkan.

Kapolda Lampung: “Sinergi Adalah Kunci”

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga atas kerja sama yang telah terjalin antara Polda Lampung dan Bea Cukai. Menurutnya, penindakan terhadap peredaran barang ilegal adalah bentuk tanggung jawab moral sekaligus konstitusional aparat negara dalam menjaga keutuhan sistem ekonomi dan hukum.

“Atas nama Polda Lampung, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Sumbagbar atas sinergi yang telah terjalin dengan baik. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Kapolda.

Ia menambahkan bahwa Polda Lampung akan terus memperkuat kolaborasi dengan Bea Cukai melalui operasi terpadu, patroli rutin, serta peningkatan intelijen ekonomi. “Kami akan terus berupaya memutus mata rantai distribusi rokok ilegal, minuman keras tanpa izin, serta berbagai barang berbahaya lain yang berpotensi merusak tatanan ekonomi dan sosial masyarakat,” imbuhnya.

Razia Serentak di Lampung Selatan, Metro, dan Lampung Tengah

Kapolda juga menjelaskan bahwa Polda Lampung melalui Subdit I Indagsi Ditreskrimsus telah berhasil mengamankan 721 bungkus rokok ilegal hanya dalam kurun waktu satu minggu terakhir. Penindakan tersebut dilakukan melalui razia gabungan di beberapa daerah, yakni Lampung Selatan, Kota Metro, dan Lampung Tengah.

“Razia semacam ini akan kami intensifkan. Ke depan, penegakan hukum tidak hanya berbasis laporan masyarakat, melainkan juga melalui penguatan sistem deteksi dini yang memanfaatkan teknologi dan intelijen kepolisian,” terang Irjen Pol. Helfi.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan barang ilegal tidak bisa dilakukan secara parsial. “Dibutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat, pengusaha, dan aparat untuk bersama-sama menolak peredaran produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Bea Cukai Lampung Musnahkan 29,8 Juta Batang Rokok Ilegal

Selain kegiatan hari ini, Bea Cukai Lampung juga mencatat hasil pemusnahan besar-besaran terhadap barang hasil penindakan sepanjang September 2024 hingga Oktober 2025. Total 29,8 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kurun waktu tersebut, bersama ribuan liter minuman keras dan barang sitaan lainnya.

Agus Yulianto menegaskan, proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. “Kami ingin memastikan bahwa barang hasil penindakan tidak akan kembali beredar di masyarakat. Setiap tahap kami lakukan dengan prinsip akuntabilitas yang tinggi,” katanya.

Ia juga menyoroti peran masyarakat yang sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Melalui kampanye nasional “Gempur Rokok Ilegal”, Bea Cukai terus mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri produk ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di lingkungannya.

Dampak Ekonomi dan Sosial Barang Ilegal

Menurut data DJBC Sumbagbar, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok dan miras ilegal di wilayah Lampung dan Bengkulu mencapai lebih dari Rp 75 miliar per tahun. Angka tersebut mencakup kerugian dari sektor cukai, pajak, dan biaya pengawasan tambahan yang harus dikeluarkan pemerintah.

“Bayangkan, uang sebesar itu seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, atau layanan kesehatan masyarakat. Tapi karena ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab, negara harus menanggung kerugian besar,” jelas Agus Yulianto.

Selain aspek ekonomi, barang ilegal juga memiliki dampak sosial yang serius. Produk tanpa standar resmi sering kali tidak memenuhi syarat kesehatan, mengandung bahan berbahaya, dan dijual dengan harga murah sehingga mengancam konsumen berpenghasilan rendah. “Inilah sebabnya kami harus bertindak tegas,” tambahnya.

Sinergi untuk Lampung Bebas Barang Ilegal

Wakil Gubernur Lampung yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan dukungan penuh dari pemerintah provinsi terhadap langkah yang diambil Polda Lampung dan Bea Cukai. Menurutnya, keberadaan barang ilegal merupakan ancaman nyata bagi perekonomian daerah.

“Kami mendukung penuh semua upaya yang dilakukan aparat penegak hukum. Sinergi seperti ini harus terus dijaga karena barang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam sambutan.

Ia berharap sinergi ini terus berlanjut hingga ke tingkat kabupaten dan kota agar upaya pengawasan bisa berjalan lebih efektif. “Kami mendorong semua kepala daerah di Lampung untuk aktif berkoordinasi dengan aparat dalam melakukan edukasi dan pengawasan terhadap produk ilegal,” imbuhnya.

Langkah Ke Depan: Operasi Terpadu dan Edukasi Publik

Pasca kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai bersama Polda Lampung akan meluncurkan program nasional bertajuk “Operasi Terpadu Cukai Bersih 2025”. Program ini akan digelar secara simultan di seluruh kabupaten/kota se-Lampung, dengan fokus utama pada pengawasan peredaran rokok dan miras ilegal di pasar tradisional, toko eceran, serta jalur distribusi antarprovinsi.

Polda Lampung juga akan memperkuat pengawasan di jalur transportasi strategis, termasuk Pelabuhan Bakauheni dan Terminal Rajabasa, untuk menekan arus masuk barang ilegal dari luar daerah. “Kami akan menambah personel dan membangun pos terpadu di sejumlah titik rawan peredaran barang ilegal,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Bea Cukai akan mengintensifkan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat, pelajar, dan pelaku usaha. “Edukasi publik adalah senjata terbaik untuk mencegah munculnya kembali peredaran barang ilegal. Kami ingin masyarakat menjadi garda terdepan dalam pengawasan,” ujar Agus Yulianto.

Penutup: Komitmen Bersama untuk Indonesia Bersih dari Barang Ilegal

Pemusnahan puluhan juta batang rokok dan ribuan liter miras ilegal ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan keseriusan negara dalam menjaga marwah ekonomi nasional. Langkah tegas Polda Lampung dan Bea Cukai Lampung merupakan bukti nyata bahwa penegakan hukum di bidang cukai tidak akan berhenti.

Kapolda Lampung menutup kegiatan dengan pesan kuat, “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang berusaha merusak stabilitas Lampung. Sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat adalah kunci utama untuk menjaga daerah ini tetap aman, tertib, dan bebas dari barang ilegal.”

Dengan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama, Lampung menegaskan posisinya sebagai provinsi yang siap menjadi contoh dalam pemberantasan barang ilegal di Indonesia. Sinergi yang telah dibangun antara Polda Lampung, Bea Cukai, dan seluruh unsur Forkopimda diharapkan terus berlanjut demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat secara ekonomi dan aman secara hukum.

Editor: Redaksi Gnotif. Com| Sumber: Humas Polda Lampung & Bea Cukai