Tulang Bawang Barat, (Sumateranewstv. Com) — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya. Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memakan waktu panjang, Sat Reskrim berhasil mengungkap dan menetapkan seorang pria berinisial AS (54), warga Tiyuh Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pemerkosaan yang terjadi pada bulan Juni 2024.
Kasus ini awalnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tertanggal 09 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Laporan tersebut dibuat oleh keluarga korban setelah korban mengungkapkan peristiwa memilukan yang dialaminya. Hal ini menjadi dasar bagi Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk segera melakukan penyelidikan secara mendalam.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini bukan hal yang mudah mengingat waktu kejadian yang sudah berlalu lebih dari delapan bulan sejak peristiwa terjadi. Namun demikian, keberadaan alat bukti yang cukup, ditambah dengan keterangan saksi dan hasil pemeriksaan ilmiah, akhirnya menguatkan dugaan terhadap pelaku dan memastikan proses hukum dapat berjalan dengan tepat.
Pemanggilan Resmi dan Pemeriksaan Terlapor
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA segera melakukan serangkaian langkah hukum. Pada tanggal 18 November 2025, penyidik mengeluarkan surat panggilan kepada AS untuk diperiksa sebagai saksi terlapor. Pemanggilan itu akhirnya dipenuhi oleh AS pada tanggal 24 November 2025, di mana ia datang ke Polres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara menyeluruh. Setiap keterangan yang diberikan oleh AS dicocokkan dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk kesaksian korban, saksi keluarga, serta hasil visum dan tes DNA yang kemudian berperan penting dalam kasus ini.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat bahwa bukti-bukti yang ada sudah memenuhi syarat untuk menetapkan AS sebagai tersangka. Keputusan ini kemudian diikuti dengan penangkapan resmi terhadap AS oleh anggota Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk selanjutnya menjalani proses hukum.
Kronologis Kejadian: Peristiwa Pilu di Areal Peladangan
Kejadian ini dialami oleh korban berinisial DA (27), warga Tiyuh Pagar Dewa, pada bulan Juni 2024. Pada saat itu, korban sedang berada di wilayah peladangan yang lokasinya tidak terlalu jauh dari permukiman warga. Menurut keterangan korban yang dituangkan dalam laporan, pelaku AS secara tiba-tiba menyerangnya di lokasi yang relatif sepi tersebut.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan tindak kekerasan fisik terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual. Korban dipukul menggunakan alat dayung perahu berbahan kayu hingga tak berdaya. Setelah korban dalam keadaan lemah dan tidak mampu melawan, pelaku kemudian melakukan persetubuhan secara paksa.
Peristiwa tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban, baik secara fisik maupun psikis. Korban mengalami luka, shock, serta tekanan mental yang membuatnya enggan menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun dalam waktu lama. Ketakutan, rasa malu, serta ancaman implisit yang dirasakan korban membuatnya menyimpan kejadian tersebut seorang diri selama berbulan-bulan.
Korban Hamil dan Kebenaran Terungkap Setelah Sembilan Bulan
Setelah kejadian berlangsung kurang lebih sembilan bulan, akhirnya korban mendapatkan keberanian untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada anggota keluarganya, dalam hal ini ibunya dan kakaknya. Pada saat itu, keluarga mulai mencurigai kondisi fisik korban karena mulai menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, korban dinyatakan hamil.
Kehamilan yang tidak diinginkan tersebut membuat keluarga mendesak korban untuk berkata jujur. Dengan perasaan berat dan penuh tekanan emosional, korban mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh AS pada pertengahan tahun 2024.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera membawa korban ke Polres Tulang Bawang Barat untuk membuat laporan resmi agar pelaku dapat diproses secara hukum.
Penguatan Bukti Melalui Tes DNA
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah pemeriksaan DNA yang melibatkan korban, bayi yang dilahirkan, serta tersangka AS. Pemeriksaan ilmiah ini dilakukan untuk memastikan hubungan biologis antara pelaku dan anak yang dilahirkan korban. Tes DNA tersebut menjadi bukti ilmiah yang kuat dan mengikat dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa hasil tes DNA menunjukkan kecocokan antara tersangka dan bayi korban, sehingga keberadaan bukti ilmiah ini memperkuat kesimpulan penyidik dalam menetapkan AS sebagai tersangka.
Penahanan Tersangka dan Proses Hukum Selanjutnya
Setelah semua alat bukti memenuhi syarat objektif dan subjektif, penyidik resmi menahan AS di Rutan Polres Tulang Bawang Barat. Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk menghindari potensi pelaku kabur atau menghilangkan barang bukti.
Tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu:
- Pasal 15 Huruf H Jo Pasal 6 huruf B UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan
Kombinasi kedua pasal tersebut mengindikasikan bahwa pelaku terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan Polres Tubaba Kepada Masyarakat
Kasat Reskrim, Iptu Juherdi Sumandi, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Ia menegaskan bahwa Polres Tulang Bawang Barat memastikan perlindungan hukum sepenuhnya terhadap korban dan menjamin kerahasiaan identitas mereka.
Beliau juga menekankan bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan. Setiap laporan akan ditangani dengan penuh perhatian dan profesionalisme oleh jajaran Polres Tubaba.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak takut melapor. Siapa pun yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual, baik terhadap perempuan maupun anak, silakan datang ke Polres Tulang Bawang Barat. Kami akan memberikan perlindungan hukum secara maksimal, dan seluruh identitas korban akan dijaga kerahasiaannya," kata Juherdi.
Komitmen Polres Tubaba dalam Penanganan Kekerasan Seksual
Kasus ini kembali menjadi bukti nyata bahwa Polres Tulang Bawang Barat memiliki komitmen kuat dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang menjadi kelompok rentan. Melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Polres Tubaba terus berupaya memberikan layanan responsif, humanis, dan profesional.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Tubaba berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual lainnya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya melindungi korban dan mendorong mereka berani bersuara.
(Humas Tubaba)
Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar