Lampung Utara, Gnotif. Com – Seorang ibu rumah tangga berinisial SR (45), warga Kota Napal, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, memenuhi panggilan penyidik Polres Lampung Utara terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh NV, yang diketahui merupakan rekan bisnisnya. Kehadiran SR di Mapolres Lampung Utara berlangsung pada Jum’at, 26 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedatangan SR ke Mapolres Lampung Utara tersebut tidak dilakukan sendiri. Ia didampingi oleh dua orang kuasa hukum, yakni Sopadly SY, S.E., S.H., M.E., Sy dan Holi Bakrie, S.H.. Kehadiran kuasa hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak hukum SR sebagai warga negara tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasus yang menjerat SR mencuat setelah NV melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga terjadi dalam hubungan kerja sama bisnis di antara keduanya. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Lampung Utara dengan melakukan pemanggilan terhadap SR untuk dimintai keterangan sebagai pihak terlapor.
Penuhi Panggilan sebagai Warga Negara Taat Hukum
Usai memenuhi panggilan penyidik, SR memberikan pernyataan kepada awak media yang menunggu di Mapolres Lampung Utara. Dalam keterangannya, SR menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum serta komitmennya sebagai warga negara yang menjunjung tinggi aturan perundang-undangan.
“Saya datang ke Polres Lampung Utara sebagai warga negara yang taat hukum. Saya memenuhi panggilan ini untuk memberikan keterangan agar dalam prosesnya penyidik bisa mendapatkan bukti-bukti serta klarifikasi yang seobjektif mungkin,” tegas SR.
SR juga menyampaikan bahwa dirinya siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan. Menurutnya, keterbukaan dan kejujuran merupakan kunci agar perkara yang dihadapinya dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
Ia berharap pihak penyidik dapat melihat permasalahan yang terjadi secara menyeluruh dan tidak hanya berpatokan pada laporan sepihak. SR meyakini bahwa melalui proses hukum yang profesional, kebenaran akan terungkap dengan sendirinya.
Kronologi Singkat Dugaan Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari kerja sama bisnis antara SR dan NV yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu. Dalam kerja sama tersebut, terdapat sejumlah barang yang menjadi bagian dari aktivitas usaha bersama.
Namun, dalam perjalanannya, muncul perbedaan pandangan antara kedua belah pihak yang kemudian berujung pada pelaporan NV ke pihak kepolisian. NV menilai terdapat unsur penipuan dan penggelapan dalam pengelolaan barang maupun transaksi bisnis tersebut.
Di sisi lain, SR melalui kuasa hukumnya membantah keras tudingan tersebut dan menilai bahwa permasalahan yang terjadi murni merupakan sengketa bisnis yang seharusnya dapat diselesaikan secara perdata atau musyawarah.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum SR, Sopadly SY, S.E., S.H., M.E., Sy, dalam kesempatan yang sama menyampaikan penjelasan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa kehadiran kliennya di Polres Lampung Utara merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan klarifikasi secara langsung kepada penyidik.
“Hari ini kami hadir di Polres Lampung Utara untuk mendampingi klien kami, SR (45), terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Tujuan kami adalah memberikan klarifikasi yang sebenarnya terjadi agar perkara ini menjadi terang,” ujar Sopadly.
Menurut Sopadly, setelah mencermati laporan dan fakta-fakta yang ada, pihaknya menilai bahwa tidak terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa apa yang dituduhkan kepada kliennya merupakan persoalan bisnis semata.
“Selaku kuasa hukum, kami meluruskan bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami tidak mengandung unsur pidana atau perbuatan melawan hukum (PMH). Semua sudah dirinci dan diperdalami. Artinya, apa yang dituduhkan kepada klien kami adalah murni hubungan bisnis,” tegasnya.
Tidak Terpenuhinya Unsur Pasal 378 KUHP
Sopadly juga menyoroti tuduhan yang mengarah pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurutnya, penerapan pasal tersebut tidak tepat jika melihat fakta-fakta yang ada.
“Apa yang dituduhkan Pasal 378 KUHP pada klien kami itu tidak terpenuhi. Barang-barang yang dipermasalahkan masih ada dan tidak pernah dikuasai secara melawan hukum,” jelas Sopadly.
Ia menambahkan bahwa keberadaan barang-barang tersebut dapat dibuktikan secara nyata karena masih tersimpan utuh di kediaman kliennya. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa tidak ada niat jahat ataupun unsur penipuan.
Barang Masih Utuh dan Siap Ditunjukkan
Dalam keterangannya, Sopadly juga menegaskan kepada pihak penyidik bahwa apabila barang-barang yang dimaksud dalam laporan ingin diperiksa atau diambil untuk kepentingan penyidikan, pihaknya tidak keberatan.
“Kami sampaikan kepada penyidik, jika memang ingin mengambil barang-barang yang dituturkan pada klien kami, silakan saja. Barang tersebut masih utuh tersimpan di rumah klien kami SR,” ungkapnya.
Namun demikian, pihak kuasa hukum berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana jika memang masih memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Harapan Penyelesaian Secara Musyawarah
Lebih lanjut, Sopadly menyampaikan bahwa pihaknya membuka ruang dialog dengan pelapor guna mencari solusi terbaik. Menurutnya, sengketa bisnis seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan saling menghormati.
“Kami berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Jika memang masih memungkinkan musyawarah, tentu itu akan lebih menguntungkan semua pihak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaporan pidana dalam sengketa bisnis sering kali menimbulkan dampak psikologis dan sosial, terutama bagi pihak yang dilaporkan, terlebih lagi jika yang bersangkutan adalah seorang ibu rumah tangga.
Dukungan terhadap Kinerja Polres Lampung Utara
Meski membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, Sopadly menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati dan mendukung penuh kinerja Polres Lampung Utara dalam menangani laporan tersebut.
“Selaku kuasa hukum, kami sepenuhnya mendukung kinerja Polres Lampung Utara dan percaya penuh bahwa penanganan klien kami akan berjalan sesuai prosedur hukum serta menjunjung tinggi keadilan,” pungkasnya.
Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat bersikap profesional, objektif, dan transparan dalam memeriksa seluruh keterangan serta bukti yang ada, sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lampung Utara masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Proses penyelidikan masih berlangsung dengan memanggil para pihak yang terkait untuk dimintai keterangan.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara detail terkait perkembangan kasus ini. Namun demikian, Polres Lampung Utara memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Lampung Utara karena menyangkut persoalan bisnis yang berujung pada laporan pidana. Kehadiran SR memenuhi panggilan penyidik diharapkan dapat membuka jalan bagi terungkapnya fakta-fakta yang sebenarnya.
Semua pihak diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak berspekulasi sebelum adanya keputusan resmi dari pihak berwenang. Media Gnotif akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru secara berimbang dan terpercaya. (*)
Editor Redaksi Gnotif. Com


0 Komentar