Konflik Agraria Anak Tuha Jadi Perhatian Serius, Kepolisian Tegaskan Netralitas dan Kedepankan Pendekatan Persuasif
Bandar Lampung – Gnotif. Com. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengimbau masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yang hingga saat ini masih menduduki dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), agar bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum yang berlaku.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolda Lampung sebagai bentuk tanggung jawab institusi kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus merespons konflik agraria yang telah berlangsung menahun dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan jika tidak disikapi secara bijak oleh semua pihak.
Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa sengketa lahan yang melibatkan masyarakat Kampung Negara Aji Tua, Kampung Negara Aji Baru, dan Kampung Bumi Aji dengan PT Bumi Sentosa Abadi harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang beradab, bukan dengan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.
Status Yuridis Lahan HGU PT BSA
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa lahan yang saat ini diklaim sebagai tanah adat oleh sebagian masyarakat secara yuridis berada di bawah penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Sentosa Abadi.
“Berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, lahan tersebut merupakan HGU PT Bumi Sentosa Abadi. Legalitasnya telah diperkuat dengan sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Helfi, Rabu (17/12/2025).
Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang sah dan diakui oleh negara, sehingga kepemilikan serta penguasaan lahan oleh PT BSA memiliki kepastian hukum yang tidak dapat diabaikan.
Kapolda menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap bentuk penguasaan lahan harus mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Landasan Hukum Hak Guna Usaha
Lebih lanjut, Kapolda Lampung menerangkan bahwa Hak Guna Usaha telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 tentang Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa HGU diberikan oleh negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu guna mendukung kegiatan ekonomi nasional, khususnya di sektor pertanian dan perkebunan.
“Selama HGU tersebut masih berlaku dan tidak dicabut sesuai ketentuan hukum, maka hak penguasaannya sah dan wajib dihormati oleh seluruh pihak,” tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Kapolda juga mengingatkan bahwa keberadaan HGU merupakan bagian dari kebijakan negara dalam mendorong investasi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas.
Konflik Agraria Anak Tuha yang Berkepanjangan
Konflik agraria di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, bukanlah persoalan baru. Sengketa lahan antara masyarakat dan PT Bumi Sentosa Abadi telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi perhatian berbagai pihak.
Masyarakat dari tiga kampung bersikukuh bahwa lahan tersebut merupakan tanah adat yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Di sisi lain, PT BSA mengantongi legalitas formal berupa sertifikat HGU dan putusan pengadilan.
Perbedaan sudut pandang inilah yang menyebabkan konflik terus berlarut dan belum menemukan titik temu hingga saat ini.
Upaya Mediasi dan Fasilitasi Pemerintah
Kapolda Lampung menegaskan bahwa kepolisian bersama pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menyikapi konflik agraria tersebut.
Berbagai upaya penyelesaian telah difasilitasi melalui dialog, musyawarah, dan mediasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, hingga pihak perusahaan.
“Kami bersama pemerintah daerah telah berulang kali mengundang semua pihak untuk duduk bersama mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak,” ujar Helfi.
Upaya ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum.
Tawaran Kebun Plasma 20 Persen
Salah satu solusi konkret yang difasilitasi oleh pemerintah dan aparat kepolisian adalah mendorong PT Bumi Sentosa Abadi untuk memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.
Skema kebun plasma ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dan solusi sosial-ekonomi, agar masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan perkebunan di wilayah mereka.
Kapolda Lampung menjelaskan bahwa skema kebun plasma tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan.
Penolakan terhadap Skema Plasma
Namun dalam perkembangannya, Kapolda Lampung mengungkapkan bahwa sebagian warga menolak skema kebun plasma tersebut.
“Perusahaan sudah diminta memfasilitasi kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan. Namun sebagian warga menolak skema itu dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” jelasnya.
Perbedaan pandangan inilah yang menjadi salah satu penyebab utama konflik belum menemukan solusi yang disepakati bersama.
Polisi Tegaskan Sikap Netral
Dalam menangani konflik agraria tersebut, Kapolda Lampung menegaskan bahwa institusi kepolisian bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak.
“Kami tidak berpihak. Polisi hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan semua pihak menaati hukum,” tegas Irjen Pol. Helfi Assegaf.
Ia menambahkan bahwa kepolisian menghormati aspirasi masyarakat, namun aspirasi tersebut harus disampaikan dan diperjuangkan melalui jalur hukum yang sah.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tetap mentaati norma-norma hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pendekatan Preventif dan Persuasif
Kapolda Lampung menekankan bahwa penanganan konflik agraria di Anak Tuha selama ini mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif.
Aparat kepolisian berupaya mencegah terjadinya benturan, aksi anarkis, maupun tindakan lain yang dapat merugikan semua pihak.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Tujuannya agar tidak terjadi eskalasi konflik yang bisa merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan,” ujarnya.
Penegakan Hukum sebagai Langkah Terakhir
Meskipun mengedepankan pendekatan humanis, Kapolda Lampung mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap akan dilakukan apabila upaya persuasif tidak diindahkan.
“Jika situasi tidak kondusif dan hukum tidak dipatuhi, tentu ada langkah-langkah penegakan hukum yang bisa diambil,” tegasnya.
Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi kepentingan seluruh pihak.
Imbauan Menjaga Kondusivitas Wilayah
Kapolda Lampung kembali mengimbau masyarakat yang masih menduduki lahan HGU PT BSA agar menahan diri dan bersikap kooperatif.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kecamatan Anak Tuha agar tetap aman, damai, dan kondusif.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama, menjaga kondusivitas, dan mengikuti proses yang sedang berjalan,” tandas jenderal polisi bintang dua tersebut.
Harapan Penyelesaian Berkeadilan
Di akhir keterangannya, Kapolda Lampung menyampaikan harapan agar konflik agraria di Anak Tuha dapat diselesaikan secara adil, bermartabat, dan berkelanjutan.
Penyelesaian konflik, menurutnya, tidak hanya harus mengedepankan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan dampak sosial dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan, dan aparat penegak hukum, Kapolda optimistis solusi terbaik dapat ditemukan demi kepentingan bersama.
(Bidhumas Polda Lampung / Gnotif. Com)

0 Komentar