BANDAR LAMPUNG, Gnotif. Com — Kasus dugaan penarikan paksa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BE 88 NF yang terjadi pada 26 September 2025 hingga kini terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Perkara ini tidak hanya menimbulkan polemik di tengah masyarakat, tetapi juga memantik diskusi luas mengenai praktik penarikan kendaraan oleh debt collector, perlindungan konsumen, hingga dugaan kebocoran data pribadi oleh perusahaan pembiayaan.
Keluarga korban bersama kuasa hukumnya menilai bahwa peristiwa tersebut mengandung sejumlah kejanggalan dan dugaan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, laporan resmi telah disampaikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung guna meminta kepastian hukum serta penegakan hukum yang adil dan transparan.
Kuasa hukum korban, Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap kewajiban hukum apabila memang terdapat persoalan perdata antara konsumen dan perusahaan pembiayaan. Namun, ia menekankan bahwa setiap tindakan harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan tidak boleh disertai intimidasi, ancaman, atau unsur pemaksaan.
Kronologi Awal Kejadian
Menurut penjelasan Ivin, kendaraan Mitsubishi Pajero tersebut merupakan mobil inventaris milik rekan bisnis kliennya. Mobil itu kemudian dipinjamkan kepada seorang perempuan bernama Umi Wahidatin. Dalam perjalanan waktu, kendaraan tersebut digunakan oleh Erkatadi, yang merupakan suami dari Umi Wahidatin.
Peristiwa dugaan penarikan paksa terjadi pada Kamis, 26 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, Erkatadi memarkirkan mobil Pajero di area Masjid Airan Raya, Bandar Lampung, untuk menunaikan ibadah. Namun, situasi berubah ketika ia hendak kembali ke kendaraan.
“Saat hendak masuk ke dalam mobil, Erkatadi tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector atau pihak yang mendapat kuasa dari BCA Finance untuk mengamankan agunan,” ungkap Ivin.
Orang-orang tersebut disebut melarang Erkatadi masuk ke kendaraan dan meminta agar mobil diserahkan kepada mereka. Bahkan, menurut Ivin, terdapat ancaman bahwa mobil tersebut akan dibawa ke Polda Lampung apabila tidak diserahkan secara sukarela.
“Mereka memaksa Erkatadi untuk menyerahkan mobil. Karena merasa tertekan dan takut, Erkatadi memilih menunggu saya selaku pihak yang mengaku memiliki kuasa atas kendaraan tersebut,” ujar Ivin.
Upaya Penyelesaian di Polda Lampung
Setelah Ivin tiba di lokasi kejadian, Erkatadi meminta izin kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector untuk membawa kendaraan ke Polda Lampung guna menyelesaikan persoalan secara terbuka dan aman. Permintaan tersebut akhirnya dipersilakan, dan rombongan pun bergerak menuju Polda Lampung.
Di ruang piket Paminal Polda Lampung, diketahui bahwa pihak-pihak yang mengaku memiliki kuasa tersebut terdiri dari Ahmad Saidar selaku Direktur PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, bersama Muhtar, Reno, Rido alias Entong, dan Yanto.
Ivin menjelaskan bahwa proses dialog dan upaya mediasi sempat berlangsung. Namun hingga sekitar pukul 22.00 WIB, tidak tercapai kesepakatan antara dirinya—yang mengaku mendapat kuasa dari PT Berkat Andalan Sejahtera—dengan Ahmad Saidar dan rekan-rekannya.
“Mereka tetap bersikeras agar mobil diserahkan malam itu juga. Padahal menurut kami, prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Ivin.
Dugaan Pemaksaan dan Intimidasi
Karena tidak adanya kesepakatan, situasi semakin memanas. Ivin mengaku dilarang membawa mobil Pajero tersebut pulang. Ia terpaksa memindahkan barang-barang pribadi dari dalam mobil ke kendaraan lain.
Lebih lanjut, Ivin menyebut bahwa Ahmad Saidar tidak mengizinkannya untuk mengunci mobil. Bahkan, pintu-pintu kendaraan disebut ditahan dan dibuka secara paksa, sehingga ia terpaksa meninggalkan mobil di halaman parkir Polda Lampung dalam kondisi tidak terkunci.
“Saya berada dalam posisi tertekan. Akhirnya mobil saya tinggalkan di parkiran Polda Lampung dengan kondisi pintu tidak terkunci,” terang Ivin.
Kejadian Lanjutan Keesokan Harinya
Pada Jumat, 27 September 2025, dengan status kendaraan yang disebut sebagai “numpang parkir”, Ivin bermaksud mengambil kembali mobil Pajero tersebut. Namun upaya tersebut kembali menemui hambatan.
Menurut Ivin, kendaraan Pajero dihalangi oleh dua mobil lain yang diduga milik Ahmad Saidar dan rombongannya. Di bagian belakang dihadang Toyota Innova Reborn berwarna silver, sementara di bagian depan dihadang Honda Brio berwarna merah.
“Posisi mobil benar-benar terkepung dan tidak bisa keluar,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Ivin juga menyampaikan bahwa sejumlah orang yang diduga debt collector masuk ke dalam mobil Pajero dan dengan sengaja menyalakan lampu kabin dalam waktu lama. Akibatnya, aki mobil menjadi tekor dan kendaraan tidak dapat digunakan.
Laporan Dugaan Tindak Pidana
Merasa dirugikan dan menilai adanya unsur pidana, Ivin akhirnya menempuh jalur hukum. Pada 28 September 2025, ia secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/691/X/SPKT/POLDA LAMPUNG. Dalam laporannya, Ivin melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 368 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, yang dapat diancam dengan pidana penjara.
Surat Kuasa BCA Finance Dipertanyakan
Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Ahmad Saidar selaku Direktur PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung bertindak berdasarkan surat kuasa dari BCA Finance. Surat kuasa itu diwakili oleh Teguh Handoni Saputra selaku Area Remedial Officer BCA Finance.
Isi surat kuasa tersebut memerintahkan untuk “mengamankan barang jaminan dengan seketika berupa satu unit kendaraan beserta perlengkapannya untuk diserahkan kembali kepada pihak BCA Finance di Jakarta Selatan” pada tanggal 26 September 2025.
Namun demikian, Ivin menilai bahwa surat kuasa tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa di lapangan, apalagi jika disertai dengan dugaan intimidasi dan pemaksaan.
Dugaan Kebocoran Data Pribadi
Selain dugaan pemerasan, keluarga korban juga mempertanyakan adanya dugaan kebocoran data pribadi. Mereka menilai bahwa pihak tertentu dapat mengetahui lokasi kendaraan secara detail, sehingga menimbulkan dugaan penyalahgunaan atau kebocoran data konsumen oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Isu perlindungan data pribadi ini menjadi perhatian serius, mengingat data konsumen seharusnya dilindungi oleh undang-undang dan hanya digunakan untuk kepentingan yang sah sesuai ketentuan hukum.
Penegakan Hukum Harus Transparan
Ivin menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak merugikan pihak mana pun. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara objektif dan menyeluruh.
“Penegakan hukum harus transparan. Kami ingin kejelasan hukum dan perlindungan bagi masyarakat, khususnya konsumen jasa pembiayaan, agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ivin.
Kasus ini pun menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan, serta bagi perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga agar menjalankan tugasnya sesuai dengan hukum dan etika.
Dengan bergulirnya laporan ini di Polda Lampung, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum di Indonesia.
(*)
#PenarikanPaksa #KasusPajero #BCAFinance #DebtCollector #DugaanPemerasan #PoldaLampung #PenegakanHukum #HukumPidana #Pasal368KUHP #PerlindunganKonsumen #TransparansiHukum #Lampung #BeritaHukum #BeritaKriminal #BeritaIndonesia#Gnotif. Com

0 Komentar