Berita

Breaking News

LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Peresmian Embung Kemiling

Bandarlampung, Gnotif. Com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Lampung secara terbuka menyoroti dan mengkritisi keras langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang meresmikan proyek pembangunan Embung Kemiling di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung, meskipun secara fisik dan administratif proyek tersebut diduga belum sepenuhnya rampung.

Embung Kemiling merupakan salah satu proyek infrastruktur sumber daya air yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung dengan nilai anggaran mencapai Rp 6,9 miliar. Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Raden Galuh di bawah pengawasan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung dan diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengendalian banjir, konservasi air, serta pemenuhan kebutuhan air masyarakat di wilayah Kecamatan Kemiling dan sekitarnya.

Namun, di tengah harapan besar masyarakat terhadap kebermanfaatan proyek tersebut, muncul polemik serius terkait proses peresmian embung yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. LSM TRINUSA menilai peresmian tersebut dilakukan secara prematur dan berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Temuan Lapangan LSM TRINUSA

Koordinator Investigasi LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan dan pemeriksaan lapangan secara langsung ke lokasi Embung Kemiling. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial LSM terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan tersebut, TRINUSA menemukan bahwa masih terdapat sejumlah bagian pekerjaan yang belum diselesaikan atau belum sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak kerja yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa proyek Embung Kemiling belum sepenuhnya siap untuk difungsikan secara optimal.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa secara fisik proyek Embung Kemiling ini belum sepenuhnya selesai. Masih ada beberapa titik pekerjaan yang memerlukan penyelesaian lanjutan dan penyempurnaan. Namun anehnya, proyek yang belum sempurna ini justru sudah diresmikan dan di-launching seolah-olah telah siap digunakan,” tegas Faqih dalam rilis resmi yang diterima media, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, peresmian sebuah proyek infrastruktur publik seharusnya dilakukan setelah seluruh tahapan pekerjaan dinyatakan selesai, baik secara fisik, administratif, maupun fungsional. Peresmian bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi memiliki implikasi hukum dan administratif yang serius.

Diduga Melanggar Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi

Faqih menilai bahwa tindakan peresmian proyek yang belum rampung merupakan bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ia menegaskan bahwa peresmian aset publik menandakan bahwa aset tersebut telah siap digunakan dan dapat dicatat sebagai aset tetap daerah.

“Jika proyek belum selesai secara fisik dan administratif, maka peresmian tersebut berpotensi menyesatkan publik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ini jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” ujarnya.

LSM TRINUSA menilai bahwa praktik peresmian prematur berpotensi menutupi kekurangan atau cacat pekerjaan proyek, sehingga menyulitkan proses evaluasi dan pertanggungjawaban di kemudian hari. Selain itu, kondisi ini juga membuka peluang terjadinya kerugian keuangan daerah.

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar

Dalam pernyataan resminya, LSM TRINUSA memaparkan sejumlah dasar hukum yang dinilai telah dilanggar dalam proses peresmian Embung Kemiling, antara lain:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Faqih menjelaskan bahwa Pasal 91 ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 secara tegas menyatakan bahwa belanja modal dicatat sebagai aset tetap setelah barang atau bangunan berada dalam kondisi siap pakai.

“Peresmian suatu infrastruktur menandakan bahwa aset tersebut telah siap pakai dan dapat dicatat sebagai aset tetap daerah. Jika secara fisik belum selesai, maka pencatatan tersebut menjadi tidak sah dan berpotensi menyesatkan laporan keuangan daerah,” jelasnya.

2. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Permendagri tersebut mengatur bahwa pengakuan Barang Milik Daerah (BMD) hanya dapat dilakukan setelah adanya Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sah dari penyedia barang atau jasa.

Menurut TRINUSA, jika proses serah terima akhir dengan kontraktor belum tuntas atau fisik pekerjaan belum sesuai kontrak, maka peresmian aset menjadi tindakan yang prematur dan bertentangan dengan pedoman pengelolaan BMD.

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

“Meresmikan proyek yang belum tuntas jelas bertentangan dengan prinsip efektivitas dan akuntabilitas, karena proyek tersebut belum memberikan manfaat maksimal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara materil,” ujar Faqih.

4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pejabat pemerintahan harus berlandaskan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketepatgunaan, dan profesionalitas.

TRINUSA menilai bahwa keputusan untuk meresmikan embung yang belum selesai berpotensi melanggar asas kemanfaatan dan ketepatgunaan, karena infrastruktur tersebut belum dapat difungsikan secara optimal.

Desakan Klarifikasi dan Audit Khusus

Atas temuan dan analisis tersebut, LSM TRINUSA mendesak Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung dan Dinas PSDA, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dasar hukum dan pertimbangan peresmian Embung Kemiling.

Selain itu, TRINUSA juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung maupun Inspektorat Provinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan dimaksud meliputi proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas fisik proyek, hingga proses serah terima dan pencatatan aset daerah.

“Kami mendesak agar tidak ada lagi praktik seremonial yang mengesampingkan substansi dan aturan. Uang rakyat sebesar Rp 6,9 miliar harus dipertanggungjawabkan secara benar, transparan, dan akuntabel,” tegas Faqih.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung maupun pihak pelaksana proyek, CV Raden Galuh, belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan temuan yang disampaikan oleh LSM TRINUSA.

LSM TRINUSA menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius.

(EDITOR: REDAKSI GNOTIF.COM)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif