JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terus menjadi sorotan publik dan memicu diskursus luas di berbagai ruang akademik, hukum, hingga perbincangan masyarakat umum. Putusan tersebut dinilai memiliki implikasi strategis terhadap tata kelola penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian. Seiring berkembangnya berbagai tafsir, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul Jakarta, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., memberikan penegasan penting bahwa putusan tersebut bersifat prospektif dan tidak berlaku surut.
Pernyataan Prof. Juanda sekaligus merespons pandangan Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Suparman Andi Agtas, S.H., yang sebelumnya menyatakan bahwa Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diberlakukan surut. Menurut Prof. Juanda, pandangan tersebut sudah tepat dan sejalan dengan prinsip-prinsip fundamental hukum tata negara Indonesia.
Polemik Putusan MK di Ruang Publik
Dalam beberapa hari terakhir, polemik mengenai putusan Mahkamah Konstitusi ini berkembang cukup dinamis. Sebagian pihak menilai putusan tersebut dapat berdampak pada jabatan-jabatan yang telah diemban oleh anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian sebelum putusan diucapkan. Namun, tidak sedikit pula kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menilai anggapan tersebut sebagai kekeliruan dalam memahami hukum.
Prof. Juanda menilai polemik ini muncul akibat kurangnya pemahaman yang utuh terhadap sifat dan karakteristik putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa setiap putusan MK harus dipahami dalam kerangka konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Sifat Final dan Mengikat Putusan MK
Dalam penjelasannya, Prof. Juanda menguraikan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu karakter utama putusan MK adalah sifatnya yang final.
“Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final. Artinya, putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum lain dan langsung berkekuatan hukum tetap sejak dibacakan,” jelas Prof. Juanda.
Ketentuan tersebut diperkuat kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).
“Final dan mengikat berarti putusan itu langsung berlaku sejak dibacakan dan mengikat seluruh warga negara, lembaga negara, serta organ pemerintahan tanpa kecuali,” tegasnya.
Prinsip Non-Retroaktif dalam Hukum
Salah satu poin penting yang ditekankan Prof. Juanda adalah prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut. Prinsip ini merupakan asas fundamental dalam sistem hukum modern, termasuk dalam hukum tata negara Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa putusan MK tidak berlaku surut.
“Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum,” ujar Prof. Juanda.
Menurutnya, penerapan asas non-retroaktif bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah terjadinya ketidakadilan. Jika putusan MK diberlakukan surut, maka akan terjadi kekacauan hukum yang berpotensi merugikan banyak pihak.
Tidak Berdampak pada Jabatan yang Telah Ada
Terkait Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Prof. Juanda menegaskan bahwa putusan tersebut tidak memiliki implikasi hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan tersebut diucapkan, yakni pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB.
“Sejak awal saya sudah menyampaikan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada anggapan bahwa putusan MK ini berakibat hukum terhadap pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu dibacakan,” ujarnya.
Ia menilai, pemikiran yang menyatakan bahwa putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya merupakan kesalahan serius dalam memahami prinsip hukum.
“Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu dipaksakan berlaku surut, maka prinsip-prinsip dasar hukum akan runtuh dan kepastian hukum akan hancur,” tegas Prof. Juanda.
Penafsiran Amar Putusan MK
Prof. Juanda juga menyoroti pentingnya membaca amar putusan MK secara utuh dan tidak sepotong-potong. Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah hanya menyatakan inkonstitusional terhadap frasa tertentu.
“Dalam amar putusan tersebut sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanyalah frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.
Dengan demikian, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dasar Hukum Penugasan Anggota Polri
Selain Putusan MK, Prof. Juanda menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian juga masih memiliki dasar hukum lain yang sah. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
“Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI, tentu dengan mekanisme dan persyaratan yang jelas,” katanya.
Pentingnya Pemahaman yang Cermat dan Proporsional
Menutup pernyataannya, Prof. Juanda menekankan pentingnya memahami Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara cermat, proporsional, dan komprehensif. Ia mengingatkan agar tidak terjadi penyebaran tafsir keliru yang dapat menyesatkan opini publik.
“Oleh karena itu, menilai putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.
Dengan penegasan tersebut, diharapkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan, sehingga kepastian hukum tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia semakin kuat.
Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar