Lampung Utara, Gnotif. Com – Dalam rangka menekan dan mengurangi angka pernikahan usia dini yang masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat, Pemerintah Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula Kantor Desa Kinciran.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen kuat Pemerintah Desa Kinciran dalam melindungi hak-hak anak serta memastikan masa depan generasi muda agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. Kegiatan tersebut juga menjadi langkah konkret pemerintah desa dalam mendukung program nasional perlindungan anak serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di wilayah pedesaan.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur penting, antara lain Camat Abung Tengah sekaligus Penjabat (PJ) Kepala Desa Kinciran, Kasim, S.E., M.M., Kapolsek Abung Tengah AKP Abdul Majid, S.H., Danramil Abung Barat yang diwakili oleh Babinsa Desa Kinciran Sertu Suratman, Kepala KUA Kecamatan Abung Tengah Didik Sumardi, S.Ag., Ketua BPD Desa Kinciran, aparatur desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta berbagai elemen masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Kehadiran unsur pemerintah, aparat keamanan, serta tokoh agama dan masyarakat tersebut mencerminkan adanya sinergi lintas sektor dalam upaya pencegahan pernikahan usia dini. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak yang lebih luas dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Kinciran dan sekitarnya.
Wujud Komitmen Desa dalam Melindungi Anak
Kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Desa Kinciran dalam melindungi anak-anak dari praktik pernikahan di usia yang belum matang. Pemerintah desa menyadari bahwa anak merupakan aset bangsa yang harus dijaga, dibina, dan dipersiapkan untuk menghadapi masa depan yang lebih baik.
Pernikahan usia dini masih kerap terjadi di berbagai daerah, termasuk di wilayah pedesaan, dengan beragam latar belakang penyebab. Faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, pengaruh lingkungan, serta pemahaman budaya yang keliru sering kali menjadi pemicu terjadinya pernikahan di usia muda.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kinciran berupaya memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak negatif pernikahan usia dini, serta pentingnya memberikan ruang bagi anak-anak untuk menempuh pendidikan dan mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Tujuan Sosialisasi: Edukasi dan Pencegahan
Sosialisasi pencegahan pernikahan usia dini ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai dampak negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan di usia yang belum cukup. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh individu yang bersangkutan, tetapi juga berdampak luas terhadap keluarga, lingkungan, dan masyarakat secara keseluruhan.
Dari aspek kesehatan, pernikahan usia dini sangat berisiko terhadap kesehatan ibu dan anak. Kehamilan di usia muda dapat meningkatkan risiko komplikasi kehamilan dan persalinan, seperti anemia, perdarahan, tekanan darah tinggi, hingga risiko kematian ibu dan bayi.
Selain itu, dari sisi pendidikan, pernikahan usia dini hampir selalu menyebabkan terputusnya pendidikan formal. Anak yang menikah di usia muda cenderung berhenti sekolah, sehingga kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensi diri dan meningkatkan kualitas hidup di masa depan.
Dari aspek sosial ekonomi, pernikahan usia dini sering kali berujung pada kemiskinan struktural. Pasangan muda yang belum memiliki kesiapan ekonomi akan kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga, yang pada akhirnya dapat memicu berbagai permasalahan sosial lainnya.
Oleh karena itu, upaya pencegahan pernikahan usia dini menjadi langkah krusial dalam menjamin hak anak untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan.
Sambutan Camat Abung Tengah
Dalam sambutannya, Camat Abung Tengah sekaligus PJ Kepala Desa Kinciran, Kasim, S.E., M.M., menegaskan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini. Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan dan kesadaran kolektif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Pencegahan pernikahan usia dini ini adalah tanggung jawab kita bersama. Orang tua memiliki peran yang sangat besar dalam membimbing dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terburu-buru menikah sebelum benar-benar siap, baik secara fisik, mental, maupun ekonomi,” ujar Kasim.
Ia juga menekankan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai pernikahan usia dini. Dengan pendidikan yang baik, anak-anak akan memiliki wawasan yang lebih luas serta mampu merencanakan masa depan dengan lebih matang.
“Alhamdulillah, masyarakat Desa Kinciran sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat mulai tumbuh. Harapan kita, sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat dalam mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” pungkasnya.
Dukungan Aparat Keamanan dan TNI
Kapolsek Abung Tengah, AKP Abdul Majid, S.H., dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap mendukung setiap program pemerintah desa yang bertujuan melindungi anak dan menciptakan ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Menurutnya, pernikahan usia dini kerap berkaitan dengan permasalahan sosial lainnya, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan perceraian di usia muda. Oleh karena itu, upaya pencegahan sejak dini dinilai sangat penting.
Sementara itu, Babinsa Desa Kinciran Sertu Suratman yang mewakili Danramil Abung Barat menegaskan bahwa TNI melalui peran Babinsa akan terus bersinergi dengan pemerintah desa dalam memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa pendekatan persuasif dan edukatif menjadi kunci utama dalam mencegah pernikahan usia dini, terutama dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.
Materi dari Kepala KUA Abung Tengah
Dalam sesi penyampaian materi, Kepala KUA Kecamatan Abung Tengah, Didik Sumardi, S.Ag., memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi pernikahan serta dampak hukum dan sosial dari pernikahan usia dini.
Ia menegaskan bahwa pernikahan harus dilandasi oleh kesiapan dan kesadaran kedua belah pihak, serta tidak boleh ada unsur paksaan, baik dari orang tua maupun pihak lain.
“Dalam pernikahan tidak boleh ada paksaan. Pernikahan harus didasari oleh kesiapan lahir dan batin. Jika dipaksakan, maka yang terjadi justru masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Didik Sumardi juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia minimal menikah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, adalah 19 tahun.
“Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa batas minimal menikah itu 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Aturan ini dibuat demi melindungi anak dan memastikan kesiapan fisik, mental, serta sosial calon pengantin,” pungkasnya.
Harapan dan Tindak Lanjut
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Desa Kinciran berharap dapat menekan angka pernikahan usia dini secara signifikan. Edukasi yang diberikan diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar lebih mengutamakan pendidikan dan masa depan anak-anak.
Pemerintah desa juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, serta melibatkan berbagai pihak terkait guna menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung tumbuh kembang generasi muda.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda seremonial semata, melainkan mampu memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, diharapkan generasi muda Desa Kinciran dapat tumbuh menjadi generasi yang sehat, berpendidikan, berkarakter, dan siap berkontribusi dalam pembangunan daerah serta bangsa di masa depan.
Editor Redaksi Gnotif. Com



0 Komentar