Berita

Breaking News

Polda Lampung Terima Audiensi Perwakilan Mahasiswa Perguruan Tinggi Lampung Terkait Penanganan Illegal Logging

LAMPUNG, Gnotif. Com – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, transparansi, dan partisipasi publik dengan menerima audiensi perwakilan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Lampung. Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, dan berlangsung di Ruang Rapat Dirreskrimsus Polda Lampung, Senin (22/12/2025).

Audiensi ini menjadi ruang dialog terbuka antara aparat penegak hukum dan kalangan akademisi muda dalam membahas isu strategis yang tengah menjadi perhatian publik, yakni penanganan kasus penebangan hutan liar atau illegal logging di kawasan hutan lindung Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Isu illegal logging tidak hanya dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan kejahatan lingkungan yang berdampak luas dan sistemik. Oleh karena itu, kehadiran mahasiswa dalam audiensi ini menjadi simbol kepedulian generasi muda terhadap kelestarian lingkungan hidup dan masa depan ekosistem hutan di Lampung.

Didampingi Pejabat Utama Polda Lampung

Dalam audiensi tersebut, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya didampingi oleh Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Lampung Kombes Pol. Efrizal serta Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari. Kehadiran para pejabat utama ini mencerminkan keseriusan Polda Lampung dalam menanggapi aspirasi mahasiswa secara komprehensif dan lintas fungsi.

Sementara itu, dari pihak mahasiswa hadir perwakilan dari berbagai perguruan tinggi di Lampung yang tergabung dalam elemen organisasi kemahasiswaan. Mereka datang membawa aspirasi, pandangan kritis, serta tuntutan moral agar aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan dalam menangani praktik illegal logging yang merusak lingkungan.

Suasana audiensi berlangsung kondusif, dialogis, dan penuh semangat kebersamaan. Para mahasiswa diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, pertanyaan, serta masukan secara langsung kepada jajaran Polda Lampung.

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi dan Kepedulian Lingkungan

Dalam penyampaian aspirasinya, perwakilan mahasiswa menyoroti maraknya aktivitas penebangan hutan secara ilegal di kawasan Pesisir Barat yang dinilai telah mengancam kelestarian hutan lindung. Mereka menegaskan bahwa hutan bukan sekadar aset negara, tetapi merupakan penyangga kehidupan yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi.

Mahasiswa menilai bahwa kerusakan hutan akibat illegal logging dapat mengganggu kestabilan ekosistem, mengurangi daya dukung lingkungan, serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. Dampak tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan, tetapi juga masyarakat luas.

Dalam forum audiensi, mahasiswa juga menyinggung berbagai peristiwa bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia, seperti Sumatra Barat, Aceh, dan Sumatra Utara, yang sebagian besar dipicu oleh kerusakan lingkungan dan berkurangnya tutupan hutan.

Oleh karena itu, mahasiswa berharap Polda Lampung dapat menangani kasus illegal logging di Pesisir Barat secara serius, menyeluruh, dan berkelanjutan, termasuk mengungkap aktor-aktor intelektual yang berada di balik praktik kejahatan lingkungan tersebut.

Dampak Illegal Logging terhadap Ekosistem dan Kehidupan Sosial

Illegal logging merupakan kejahatan lingkungan yang memiliki dampak jangka panjang. Penebangan hutan tanpa izin menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi yang berfungsi sebagai daerah resapan air, pengendali erosi, dan pelindung keanekaragaman hayati.

Kerusakan hutan juga berkontribusi terhadap perubahan iklim mikro, menurunnya kualitas tanah, serta meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat mengancam ketahanan pangan, ketersediaan air bersih, dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar hutan.

Selain dampak ekologis, illegal logging juga menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, seperti hilangnya mata pencaharian masyarakat adat, konflik lahan, serta ketimpangan sosial akibat eksploitasi sumber daya alam oleh pihak-pihak tertentu.

Dirreskrimsus Sambut Baik Aspirasi Mahasiswa

Menanggapi aspirasi tersebut, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kepedulian mahasiswa terhadap pelestarian lingkungan hidup. Menurutnya, keterlibatan mahasiswa dalam isu lingkungan merupakan bagian penting dari kontrol sosial dan pembangunan demokrasi.

“Kami mengapresiasi perhatian dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah lingkungan, khususnya kasus illegal logging di Pesisir Barat. Polda Lampung telah melakukan langkah-langkah serius dalam menangani kasus ini,” tegas Kombes Pol. Dery Agung Wijaya.

Ia menambahkan bahwa penanganan kasus kejahatan lingkungan memerlukan proses yang cermat, profesional, dan berbasis pembuktian yang kuat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyelidikan Berjalan dan Koordinasi Antarinstansi

Dirreskrimsus menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik Polda Lampung tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus illegal logging di Pesisir Barat. Langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta penelusuran jaringan distribusi kayu ilegal.

Selain itu, Polda Lampung juga melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.

“Saat ini tim sedang dalam proses penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, dan koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,” jelasnya.

Komitmen Tegakkan Hukum Lingkungan

Kombes Pol. Dery Agung Wijaya menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup merupakan prioritas Polda Lampung. Ia menyebut bahwa kejahatan lingkungan tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus bergerak maksimal guna mengungkap jaringan pelaku penebangan liar dan pengedar kayu ilegal. Penegakan hukum dalam kasus lingkungan hidup merupakan prioritas,” tegasnya.

Polda Lampung, lanjutnya, tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik illegal logging, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Buka Ruang Kolaborasi dengan Mahasiswa dan Masyarakat

Dalam audiensi tersebut, Polda Lampung juga membuka ruang kolaborasi dengan mahasiswa dan elemen masyarakat dalam upaya pengawasan dan pelaporan kejahatan lingkungan. Dirreskrimsus menilai bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memperkuat proses penegakan hukum.

“Kami juga membuka ruang kolaborasi dengan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini. Pelaporan dan pengawasan dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memperkuat proses hukum,” ucapnya.

Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang berkelanjutan antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Harapan Sinergi Berkelanjutan

Polda Lampung berharap audiensi ini menjadi langkah awal sinergi yang berkelanjutan antara penegak hukum, mahasiswa, dan masyarakat dalam upaya perlindungan lingkungan hidup di Provinsi Lampung.

Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan konstruktif, diharapkan penanganan kasus illegal logging dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.

Audiensi ini sekaligus menjadi bukti bahwa Polda Lampung terus berupaya membangun kepercayaan publik melalui pendekatan humanis, dialogis, dan partisipatif dalam setiap penanganan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

(Humas Polda Lampung)

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif