Berita

Breaking News

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Press Release Nomor: 849/XII/HUM.6.1.1./2025/Bidhumas
Hari/Tanggal: Sabtu, 13 Desember 2025
Lokasi: Jakarta
Media: Gnotif

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menetapkan enam orang anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga sipil di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers Divisi Humas Polri pada Jumat malam, 12 Desember 2025, pukul 22.40 WIB, dan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Peristiwa tragis tersebut menimbulkan keprihatinan mendalam serta duka bagi keluarga korban, sekaligus memunculkan refleksi serius tentang pentingnya pengawasan internal dan penegakan disiplin di tubuh Polri.

Pengungkapan Perkembangan Kasus oleh Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan bahwa penyidik telah bekerja secara intensif sejak laporan pertama diterima. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang komprehensif, enam anggota Polri dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami sampaikan bahwa penyidik telah menetapkan enam orang anggota Polri sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam serta didukung alat bukti yang cukup,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan melindungi anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih jika perbuatan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.

Kronologi Awal Kejadian di TMP Kalibata

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. Saat itu, Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua orang pria di area parkir TMP Kalibata, Jakarta Selatan.

Petugas kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian dan tiba sekitar pukul 16.00 WIB. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati dua korban dalam kondisi luka berat akibat penganiayaan brutal.

Kedua korban segera dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, satu korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara korban lainnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

Identitas dan Kondisi Korban

Dua korban yang meninggal dunia diketahui bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Keduanya merupakan warga sipil yang berada di sekitar lokasi kejadian saat insiden terjadi.

Polri memastikan bahwa pihak keluarga korban mendapatkan pendampingan secara menyeluruh, baik dari sisi komunikasi, psikologis, maupun dalam proses hukum yang berjalan. Pendekatan humanis ini dilakukan sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral institusi kepada masyarakat.

Langkah Cepat dan Terukur Aparat Kepolisian

Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri melakukan langkah-langkah cepat dan intensif dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian dilaporkan. Langkah tersebut meliputi olah TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi lintas satuan.

“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1x24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 orang saksi, mengamankan barang bukti, serta memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa dapat direkonstruksi secara utuh dan objektif.

Kerusuhan dan Kerusakan Fasilitas Warga

Selain penganiayaan yang menewaskan dua orang, insiden di TMP Kalibata juga diwarnai dengan tindakan pembakaran dan perusakan fasilitas warga. Kerusakan tersebut menambah dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.

Berdasarkan pendataan sementara, kerugian materiil yang terjadi meliputi:

  • 4 unit mobil mengalami kerusakan berat atau terbakar;
  • 7 unit sepeda motor rusak;
  • 14 lapak pedagang terbakar atau rusak;
  • 2 kios terbakar atau rusak berat;
  • 2 rumah warga mengalami kerusakan.

Polri bersama pemerintah daerah setempat terus melakukan pendataan lanjutan serta berkoordinasi untuk proses pemulihan dan bantuan kepada warga terdampak.

Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan

Berdasarkan hasil analisis keterangan saksi, rekaman, serta barang bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan enam tersangka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Keenamnya merupakan anggota aktif Polri dari Satuan Yanma Mabes Polri.

“Keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Brigjen Pol Trunoyudo.

Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 12 tahun, mencerminkan keseriusan negara dalam menindak kejahatan yang menghilangkan nyawa manusia.

Proses Etik Berjalan Seiring Proses Pidana

Selain proses pidana, Polri juga menindaklanjuti kasus ini melalui mekanisme internal. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri telah melaksanakan gelar perkara etik dan menyimpulkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat.

Pelanggaran tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, dengan kemungkinan sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Komitmen Polri Menjaga Integritas

Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh anggotanya sendiri.

“Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang terbukti melanggar hukum akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.

Pengamanan dan Pemulihan Situasi

Polda Metro Jaya terus melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian guna mencegah potensi gangguan keamanan lanjutan. Koordinasi dengan tokoh masyarakat, pemerintah setempat, dan pihak terkait dilakukan untuk memastikan situasi tetap kondusif.

Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk memastikan proses pemulihan pasca-kejadian berjalan dengan baik dan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Terkait Dugaan Peristiwa Lain

Menanggapi informasi mengenai dugaan peristiwa lain yang melibatkan dua orang debt collector, Brigjen Pol Trunoyudo menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi terkait hal tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Saat ini laporan tersebut belum masuk. Apabila sudah diterima, perkembangan penanganannya akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.

Penegasan Akhir kepada Publik

Di akhir keterangannya, Brigjen Pol Trunoyudo kembali menegaskan komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami berkomitmen memastikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas institusi,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri dan aparat penegak hukum lainnya, bahwa profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap hukum merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar dalam menjalankan tugas negara.

Editor: Tim Redaksi Gnotif
Sumber: Divisi Humas Polri

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif