TULANG BAWANG BARAT, Gnotif. Com — Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan secara konsisten oleh jajaran Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), Polres Tulang Bawang Barat kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tulang Bawang Barat dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba, sekaligus menjaga generasi muda dan masyarakat luas dari bahaya laten narkotika.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Mulya Asri. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan informasi di lapangan.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan secara intensif terhadap lokasi yang dicurigai. Dari hasil pengamatan, diketahui bahwa kontrakan tersebut kerap didatangi oleh orang-orang yang mencurigakan, sehingga menguatkan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Pada Minggu siang, 21 Desember 2025, petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat kemudian melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria tanpa perlawanan berarti.
Identitas Tersangka
Adapun tersangka yang diamankan berinisial GPY (28), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menarik perhatian publik, dalam pemeriksaan awal tersangka juga mengaku berprofesi sebagai seorang oknum wartawan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar hukum.
Pernyataan Resmi Kepolisian
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.Ik., M.Ik. melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H. membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Memang benar, anggota kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku juga mengaku berprofesi sebagai oknum wartawan,” ujar AKP Samsi Rizal saat dikonfirmasi, Kamis (24/12/2025).
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa mempertimbangkan latar belakang ataupun profesi tersangka.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain:
- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Sampoerna Mild;
- 1 (satu) lembar tisu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Genio warna biru tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo Y22 warna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Proses Penyidikan dan Pengembangan
Saat ini, tersangka GPY telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik Satresnarkoba juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap perkara ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun pengguna,” jelas AKP Samsi Rizal.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti narkotika guna memastikan jenis dan berat barang bukti yang diamankan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka GPY akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat 4 (empat) atau 5 (lima) tahun, serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Ancaman hukumannya cukup berat. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegas AKP Samsi Rizal.
Komitmen Polres Tubaba Berantas Narkoba
Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Upaya ini dilakukan melalui tindakan preventif, preemtif, dan represif secara berkelanjutan.
Selain penindakan hukum, Polres Tubaba juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, khususnya kepada generasi muda sebagai kelompok yang paling rentan menjadi sasaran penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tubaba juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
Peran Aktif Masyarakat
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Polres Tulang Bawang Barat memastikan akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang berani melapor.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.
Penutup
Dengan tertangkapnya tersangka GPY beserta barang bukti narkotika jenis sabu, Polres Tulang Bawang Barat kembali menegaskan keseriusannya dalam memerangi narkoba. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Polres Tulang Bawang Barat berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi generasi bangsa dari ancaman bahaya narkotika yang dapat merusak masa depan.
(Humas_Tubaba)
Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar