Berita

Breaking News

Camat Abung Tengah Pimpin Rakor Perdana Awal Tahun 2026, Tekankan Tata Kelola Dana Desa Transparan dan Penguatan Koperasi Desa Merah Putih

Lampung Utara – GNOTIF. COM

Camat Abung Tengah, Kasim, S.E., M.M., memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) perdana awal Tahun 2026 bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) serta para Kepala Desa se-Kecamatan Abung Tengah. Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Abung Tengah pada Kamis, 8 Januari 2026 tersebut berlangsung dengan khidmat, penuh semangat kebersamaan, serta diwarnai komitmen kuat seluruh peserta untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Rapat koordinasi ini menjadi agenda strategis yang menandai dimulainya pelaksanaan program pemerintahan di tingkat kecamatan dan desa pada Tahun Anggaran 2026. Hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimcam, perangkat kecamatan, para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, serta unsur pemerintahan lainnya yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Dana Desa.

Dalam sambutannya, Camat Kasim menegaskan bahwa Rakor perdana awal tahun memiliki makna yang sangat penting. Menurutnya, Rakor ini bukan hanya sekadar pertemuan rutin, melainkan menjadi langkah awal dalam menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, serta melakukan konsolidasi program antara Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan unsur Forkopimcam.

“Rapat koordinasi ini menjadi momentum awal di Tahun 2026 untuk menyatukan langkah, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi antar seluruh unsur pemerintahan di Kecamatan Abung Tengah. Terutama dalam pengelolaan Dana Desa, kita harus memiliki pemahaman yang sama dan komitmen yang kuat,” ujar Camat Kasim.

Camat Kasim menekankan bahwa pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 harus dilaksanakan secara lebih terencana, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam Rakor tersebut, Camat Kasim secara rinci menyampaikan beberapa regulasi penting yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai landasan hukum dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Regulasi pertama yang menjadi perhatian utama adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Peraturan ini mengatur secara jelas arah kebijakan dan prioritas penggunaan Dana Desa agar sejalan dengan program strategis nasional.

Selain itu, Camat Kasim juga menyampaikan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 70 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta Perangkat Desa lainnya, termasuk tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2026.

Tak kalah penting, disampaikan pula Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 73 Tahun 2025 tanggal 28 November 2025 tentang Besaran Insentif RT, Pengelola Barang, Kader Pembangunan Manusia, Operator Desa, Guru Ngaji, Guru PAUD, Operator SIKS-NG, serta Lembaga Kemasyarakatan Desa Tahun Anggaran 2026.

Dengan telah diterbitkannya berbagai regulasi tersebut, Camat Kasim meminta kepada seluruh Kepala Desa agar segera menyusun perencanaan penggunaan Dana Desa Tahun 2026 secara cermat dan matang. Perencanaan tersebut harus berdasarkan hasil musyawarah desa dan selaras dengan kebijakan serta program pemerintah pusat dan daerah.

“Saya meminta kepada seluruh Kepala Desa agar menyusun perencanaan penggunaan Dana Desa sesuai hasil musyawarah desa. Program yang direncanakan harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Camat Kasim menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan. Dana Desa diharapkan mampu mengurangi tingkat kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa, serta memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, dalam pengelolaannya, Camat Kasim menekankan beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama. Pertama, pengelolaan Dana Desa Tahun 2026 harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan tertib administrasi. Setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, penggunaan Dana Desa harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat. Camat Kasim mengajak para Kepala Desa untuk memastikan bahwa setiap program yang dibiayai Dana Desa benar-benar memberikan manfaat nyata dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga.

Ketiga, Camat Kasim menekankan pentingnya memperkuat sinergi dan komunikasi antara Kepala Desa, BPD, Pendamping Desa, serta unsur Forkopimcam. Menurutnya, komunikasi yang baik akan mencegah terjadinya potensi permasalahan sejak dini dan menghindarkan desa dari persoalan hukum di kemudian hari.

Keempat, kepada unsur Forkopimcam, Camat Kasim berharap adanya dukungan dan peran aktif dalam fungsi pembinaan dan pengawasan. Dengan demikian, pelaksanaan Dana Desa dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran.

“Keberhasilan pengelolaan Dana Desa tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi dari manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat. Baik itu peningkatan kesejahteraan, pembangunan infrastruktur desa, maupun pemberdayaan ekonomi lokal,” jelas Camat Kasim.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Kasim juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Kepala Desa atas dukungan penuh terhadap pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kecamatan Abung Tengah. Program ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ia berharap agar seluruh desa di Kecamatan Abung Tengah, yang berjumlah 11 desa, dapat memiliki Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Keberadaan koperasi desa dinilai sangat penting dalam memperkuat perekonomian lokal, memperpendek rantai distribusi, serta mengurangi peran tengkulak yang selama ini sering merugikan petani dan pelaku usaha kecil.

“Saya berharap 11 desa di Kecamatan Abung Tengah dapat memiliki Gedung Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa dan melindungi kepentingan masyarakat kecil,” ungkap Kasim.

Menutup sambutannya, Camat Kasim menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur Forkopimcam, Kepala Desa, dan jajaran Pemerintah atas keberhasilan dan capaian kinerja sepanjang Tahun 2025. Ia berharap Kecamatan Abung Tengah ke depan dapat terus membawa perubahan yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera.

“Melalui Rakor ini, saya berharap terbangun komitmen bersama, terjalin kerja sama yang solid, serta tercipta tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Camat Kasim.

Rapat Koordinasi perdana ini diakhiri dengan diskusi dan penyampaian komitmen bersama dari seluruh peserta Rakor untuk mendukung pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta pembangunan desa yang berkelanjutan di Kecamatan Abung Tengah sepanjang Tahun 2026.

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif