KOTABUMI, Gnotif. Com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus melakukan pembenahan dan penguatan tata kelola kerja sama dengan perusahaan pers. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2025, yang merupakan hasil revisi atas Perbup Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers.
Kegiatan sosialisasi tersebut digelar pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Sosialisasi ini menjadi forum penting bagi pemerintah daerah dan insan pers untuk menyamakan pemahaman mengenai regulasi, mekanisme, serta prinsip kerja sama yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Dibuka Kepala Dinas Kominfo Mewakili Bupati
Acara sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025 secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., yang hadir mewakili Bupati Lampung Utara. Dalam sambutannya, Gunaido menegaskan bahwa revisi peraturan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menata kerja sama media agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, kerja sama antara perangkat daerah dan perusahaan pers tidak hanya berkaitan dengan penyebarluasan informasi, tetapi juga menyangkut aspek akuntabilitas penggunaan anggaran, profesionalisme media, serta kualitas informasi yang diterima oleh masyarakat.
Dihadiri Jajaran Pemkab, Forkopimda, dan Organisasi Pers
Sosialisasi Perbup tersebut diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dari berbagai perangkat daerah. Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh tamu undangan dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penertiban administrasi dan penguatan regulasi kerja sama media.
Yang tidak kalah penting, sosialisasi ini turut dihadiri oleh para perwakilan dari berbagai Organisasi Profesi Kewartawanan yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Kehadiran insan pers ini menunjukkan adanya perhatian dan kepedulian yang tinggi terhadap regulasi yang mengatur kemitraan antara pemerintah daerah dan perusahaan pers.
Latar Belakang Revisi Perbup Kerja Sama Media
Dalam pemaparan materi, Diskominfo Lampung Utara menjelaskan bahwa revisi Perbup Nomor 50 Tahun 2021 menjadi Perbup Nomor 63 Tahun 2025 dilatarbelakangi oleh berbagai faktor. Di antaranya adalah perkembangan dunia pers yang semakin dinamis, meningkatnya jumlah perusahaan media, serta tuntutan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga.
Revisi ini juga disesuaikan dengan kebijakan nasional di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta regulasi yang berkaitan dengan pers dan keterbukaan informasi publik.
Persyaratan Perusahaan Pers untuk Menjadi Mitra Pemda
Dalam sosialisasi tersebut, Diskominfo mengungkapkan sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers agar dapat bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Beberapa persyaratan penting yang disampaikan antara lain:
- Perusahaan pers wajib berbadan hukum resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Perusahaan pers harus terdaftar dalam sistem e-Katalog LKPP.
- Perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers akan menjadi prioritas.
- Memiliki struktur redaksi yang jelas dan menjalankan aktivitas jurnalistik secara aktif.
- Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan profesionalisme pers.
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa mitra media pemerintah daerah benar-benar memiliki kapasitas, legalitas, serta komitmen terhadap pemberitaan yang bertanggung jawab.
Pembatasan Jenis Media dalam Satu Perusahaan
Salah satu poin penting yang mendapat perhatian dalam sosialisasi ini adalah ketentuan mengenai pembatasan jenis media. Dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2025 ditegaskan bahwa perusahaan pers yang memiliki beberapa jenis media dalam satu badan usaha hanya diperbolehkan mendaftarkan satu jenis media saja untuk menjadi mitra kerja Pemerintah Daerah.
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, pemerataan kesempatan, serta menghindari dominasi kerja sama oleh satu perusahaan pers dengan banyak platform media.
Tahapan dan Jadwal Pendaftaran Kerja Sama
Diskominfo Lampung Utara juga memaparkan secara rinci tahapan dan jadwal pendaftaran kerja sama perusahaan pers dengan perangkat daerah. Seluruh tahapan ini dirancang secara sistematis dan transparan.
Adapun tahapan pendaftaran kerja sama perusahaan pers meliputi:
- Pendaftaran melalui aplikasi SIKEPLU pada tanggal 7 hingga 11 Januari 2026.
- Penyerahan dokumen fisik perusahaan pers pada tanggal 12 hingga 18 Januari 2026.
- Pengumuman hasil seleksi tahap pertama pada tanggal 24 hingga 25 Januari 2026.
- Masa sanggah bagi perusahaan pers pada tanggal 26 hingga 27 Januari 2026.
- Pengumuman hasil akhir kerja sama pada tanggal 28 Januari 2026.
Diskominfo menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut wajib diikuti oleh perusahaan pers yang ingin menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Penegasan Kepala Diskominfo
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, menegaskan bahwa seluruh ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan dalam Perbup Nomor 63 Tahun 2025 tidak bertujuan untuk membatasi atau menghambat peran pers.
“Semua ketentuan persyaratan kerja sama perangkat daerah dengan perusahaan pers ini hanya untuk menciptakan mitra kerja yang efektif dan tertib administrasi,” tegas Gunaido.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi insan pers untuk berkolaborasi, selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan berkomitmen pada profesionalisme jurnalistik.
Peran Strategis Pers dalam Pemerintahan Daerah
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memandang pers sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah. Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kebijakan, program pembangunan, serta berbagai capaian pemerintah kepada masyarakat.
Melalui kerja sama yang tertib dan profesional, diharapkan informasi publik dapat disampaikan secara akurat, berimbang, dan edukatif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Harapan Terwujudnya Kemitraan Sehat
Melalui sosialisasi Perbup Nomor 63 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap dapat terwujud kemitraan yang sehat antara perangkat daerah dan perusahaan pers. Kemitraan tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Diskominfo Lampung Utara juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap pelaksanaan kerja sama media agar berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Penutup
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah dengan Perusahaan Pers menjadi langkah penting dalam menciptakan tertib administrasi dan kemitraan media yang profesional di Kabupaten Lampung Utara. Dengan regulasi yang jelas dan transparan, diharapkan kerja sama yang terjalin dapat memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, insan pers, dan masyarakat luas.
(Editor Redaksi Gnotif. Com)





0 Komentar