LAMPUNG UTARA, Gnotif. Com – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan Perusahaan Pers, sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025. Kegiatan tersebut juga membahas secara rinci tata cara pengajuan dan pendaftaran kerja sama perusahaan pers dengan Diskominfo Kabupaten Lampung Utara.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada Rabu, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Siger Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat pemahaman regulasi, meningkatkan transparansi, serta menciptakan kemitraan yang profesional dan berkeadilan antara pemerintah dan insan pers.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Kerja Sama Media
Penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Bupati ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menata kerja sama media secara lebih sistematis dan terukur. Kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan pers dipandang sebagai elemen strategis dalam penyebarluasan informasi publik, pembangunan daerah, serta edukasi kepada masyarakat.
Melalui regulasi yang jelas dan terstruktur, pemerintah daerah berharap kemitraan yang terjalin tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu mendorong lahirnya pemberitaan yang berkualitas, berimbang, dan bertanggung jawab.
Dihadiri Kepala Diskominfo dan Jajaran
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Utara, Gunaido Uthama, S.I.P., M.H., beserta seluruh jajaran pejabat dan staf Diskominfo Lampung Utara. Kehadiran pimpinan Diskominfo menjadi penegasan bahwa kegiatan ini merupakan agenda penting dan strategis dalam penguatan tata kelola informasi publik.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 dan perubahan-perubahannya merupakan dasar hukum utama dalam pelaksanaan kerja sama antara perangkat daerah dan perusahaan pers.
Kehadiran Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang memberikan penguatan dari aspek hukum. Kehadiran unsur penegak hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses kerja sama media berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penguatan aspek hukum ini dinilai penting agar kerja sama yang terjalin tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun perusahaan pers.
Dihadiri Seluruh Organisasi Pers Se-Kabupaten Lampung Utara
Sosialisasi Perbup ini diikuti oleh seluruh ketua dan perwakilan organisasi pers yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Kehadiran para pimpinan organisasi pers ini mencerminkan antusiasme dan kepedulian insan pers terhadap regulasi yang mengatur kemitraan dengan pemerintah daerah.
Adapun organisasi pers yang hadir dalam kegiatan ini antara lain:
- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
- Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP)
- Komite Wartawan Indonesia (KWI)
- Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI)
- Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
- Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI)
- Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI)
- Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)
- Ikatan Wartawan Online (IWO)
- Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI)
- Forum Jurnalis Independen Lampung (Forjil)
- Asosiasi Wartawan Indonesia (AWI)
- Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI)
- Media Online Indonesia (MOI)
- Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN)
- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
- Persatuan Jurnalis Indonesia Daerah (PJID)
- Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)
- Forum Pers Independent Indonesia (FPII)
- Jurnalis Nasional Indonesia (JNI)
- Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)
- Asosiasi Kepala Jurnalis Indonesia (AKJI)
- Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI)
- Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
- Forum Wartawan Daerah (FWD)
- Jurnalis Media Indonesia (JMI)
- Asosiasi Kerja Pers Indonesia (AKPERSI)
Penjelasan Perbup Nomor 50 Tahun 2021 dan Perubahannya
Dalam pemaparannya, Diskominfo Lampung Utara menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja sama antara perangkat daerah dengan perusahaan pers. Regulasi ini mengatur prinsip-prinsip kerja sama, persyaratan perusahaan pers, serta mekanisme pelaksanaan dan evaluasi.
Perubahan melalui Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025 dilakukan sebagai respons terhadap dinamika perkembangan media, regulasi nasional, serta kebutuhan tata kelola kerja sama yang lebih adaptif dan transparan.
Tata Cara Pendaftaran Kerja Sama Perusahaan Pers
Salah satu fokus utama sosialisasi ini adalah penjelasan teknis mengenai tata cara pengajuan dan pendaftaran kerja sama perusahaan pers dengan Diskominfo Kabupaten Lampung Utara. Materi ini disampaikan secara rinci agar dapat dipahami dan diterapkan oleh seluruh perusahaan pers.
Diskominfo menegaskan bahwa perusahaan pers yang ingin menjalin kerja sama wajib memenuhi persyaratan administrasi dan substansi, termasuk legalitas perusahaan, struktur redaksi, domisili kantor, serta bukti aktivitas jurnalistik yang berkesinambungan.
Selain itu, perusahaan pers juga diwajibkan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta berkomitmen pada pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Peran Strategis Media dalam Pembangunan Daerah
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memandang media sebagai mitra strategis dalam pembangunan daerah. Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kebijakan, program pembangunan, serta berbagai kegiatan pemerintah kepada masyarakat.
Melalui kerja sama yang terkelola dengan baik, diharapkan informasi publik dapat tersampaikan secara luas dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Forum Diskusi dan Penyampaian Aspirasi
Kegiatan sosialisasi ini juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam forum ini, para perwakilan organisasi pers menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, dan aspirasi terkait pelaksanaan kerja sama media di Kabupaten Lampung Utara.
Diskominfo Lampung Utara menyambut baik seluruh masukan tersebut sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam implementasi kebijakan ke depan.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap bentuk kerja sama dengan perusahaan pers. Regulasi yang jelas diharapkan mampu mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Pemerintah daerah juga berharap insan pers dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan beretika.
Penutup
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 50 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan insan pers. Dengan pemahaman regulasi yang sama, diharapkan kemitraan yang terjalin dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama insan pers berkomitmen membangun ekosistem informasi yang sehat, bertanggung jawab, dan mendukung pembangunan daerah.
Editor Redaksi Gnotif. Com


0 Komentar