Dr Budiono SH MH: Langkah Tepat Komisi III DPR RI Tegaskan Posisi Polri Tetap di Bawah Presiden RI

Komisi III DPR RI Tegaskan Kedudukan Polri Sejalan Amanat Reformasi dan Konstitusi

Press Release Nomor: 12/I/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Hari/Tanggal: Selasa, 13 Januari 2026

Jakarta, Gnotif. Com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kewenangan Presiden Republik Indonesia. Penegasan tersebut merupakan kesimpulan utama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan Komisi III DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2025).

Kesimpulan ini menjadi penanda penting dalam perjalanan reformasi kelembagaan Polri pascareformasi 1998, sekaligus menjawab berbagai wacana dan polemik publik yang kembali mencuat terkait posisi struktural Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kesepakatan Bulat Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, saat membacakan kesimpulan rapat menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden telah sesuai dengan amanat reformasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000,” ujar Rano.

Kesimpulan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi. Rano bahkan sempat meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan keputusan, yang disambut dengan persetujuan penuh dari seluruh peserta rapat.

Kesepakatan ini menunjukkan adanya konsensus politik nasional untuk menjaga konsistensi arah reformasi kepolisian yang telah dirintis sejak lebih dari dua dekade lalu.

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Dinilai Tepat

Komisi III DPR RI juga menilai bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI merupakan mekanisme yang konstitusional dan demokratis.

Model tersebut dinilai mencerminkan prinsip checks and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif, sekaligus menjadi sarana pengawasan politik agar pimpinan tertinggi Polri memiliki legitimasi yang kuat serta akuntabilitas publik.

Dalam praktiknya, mekanisme ini diharapkan mampu menjaga profesionalisme Polri dan memastikan bahwa institusi kepolisian tetap netral dari kepentingan politik praktis.

Komisi III Dorong Reformasi Kultural Polri

Selain aspek struktural, Komisi III DPR RI juga menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi kultural dipandang sebagai kunci utama dalam membangun institusi kepolisian yang modern, humanis, dan dipercaya masyarakat.

“Komisi III DPR RI mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok, agar tercipta Polri yang profesional, responsif, transparan, dan akuntabel,” kata Rano Alfath.

Reformasi kultural ini mencakup perubahan pola pikir, peningkatan integritas personel, penguatan etika profesi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Menurut Komisi III DPR RI, reformasi struktural tanpa diiringi reformasi kultural berpotensi menghasilkan perubahan yang bersifat semu dan tidak menyentuh akar persoalan.

Pandangan Pakar Hukum Tata Negara

Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR RI juga menghadirkan sejumlah pakar hukum tata negara. Salah satunya adalah Muhammad Rullyandi, yang menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain final reformasi kelembagaan pascareformasi 1998.

Menurut Rullyandi, desain tersebut telah ditegaskan secara eksplisit dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Desain kelembagaan Polri di bawah Presiden merupakan mahakarya reformasi 1998 dan sudah bersifat final. Tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan aspek struktural tersebut,” tegas Rullyandi.

Ia menilai bahwa wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu justru berpotensi mengaburkan semangat reformasi dan melemahkan independensi Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban.

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Regulasi Polri

Rullyandi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang berkaitan dengan jabatan sipil bagi anggota Polri aktif.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tidak terdapat larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil sepanjang jabatan tersebut berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian.

Selain itu, Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 juga dinyatakan sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Putusan dan regulasi tersebut dinilai semakin memperkuat legitimasi hukum atas kebijakan internal Polri dalam rangka mendukung efektivitas tugas dan fungsi kepolisian.

Dr Budiono SH MH: Wacana Polri di Bawah Kementerian Bertentangan dengan Reformasi

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lampung (Unila), Dr Budiono SH MH, memberikan pandangan tegas terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian.

Menurutnya, gagasan tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi dan nilai-nilai demokrasi yang diperjuangkan oleh rakyat Indonesia pada tahun 1998.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, itu merupakan kemunduran reformasi dan pengingkaran terhadap tuntutan demokrasi 1998,” tegas Dr Budiono.

Ia menjelaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden dimaksudkan untuk menjaga independensi, profesionalisme, serta efektivitas Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Menjaga Konsistensi Reformasi Kepolisian

Dr Budiono juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi reformasi kepolisian agar tidak terjebak pada tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek.

Menurutnya, reformasi Polri tidak boleh hanya dimaknai sebagai perubahan struktur kelembagaan, melainkan harus menyentuh aspek budaya, etika, dan kualitas pelayanan publik.

“Reformasi sejati adalah reformasi yang berkelanjutan, bukan sekadar wacana struktural yang justru menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Harapan dan Tantangan ke Depan

Dengan adanya penegasan dari Komisi III DPR RI, diharapkan polemik terkait kedudukan Polri dapat diakhiri. Fokus reformasi ke depan diharapkan lebih diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Komisi III DPR RI juga diharapkan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif agar reformasi Polri benar-benar berjalan sesuai dengan amanat reformasi dan harapan masyarakat.

Penutup

Penegasan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden bukan sekadar persoalan struktural, tetapi merupakan upaya menjaga marwah reformasi, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia. Konsistensi dalam menjalankan amanat konstitusi menjadi kunci utama dalam memastikan Polri tetap profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

(Redaksi Gnotif. Com)