Berita

Breaking News

Dugaan Teror Wartawan Usai Ungkap Proyek Jembatan Rp6,3 Miliar di Tanggamus, Alarm Bahaya bagi Kebebasan Pers

TANGGAMUS, LAMPUNG, Gnotif. Com — Kebebasan pers kembali diuji. Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh dugaan aksi teror dan intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas profesionalnya. Seorang jurnalis media daring nasional Gerbang Nusantara (GN) mengaku menerima ancaman bernada intimidatif melalui sambungan telepon WhatsApp, tidak lama setelah mengungkap proyek pembangunan jembatan bernilai Rp 6,3 miliar di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dari salah satu fraksi. Dugaan intimidasi itu muncul setelah terbitnya pemberitaan mengenai ambruknya talud Jembatan Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, saat alat berat jenis ekskavator masih beroperasi di lokasi proyek.

Ironisnya, proyek yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah dari uang negara tersebut belum pernah dimanfaatkan oleh masyarakat. Jembatan itu belum melalui tahapan uji fungsi, belum diresmikan, bahkan belum digunakan untuk kepentingan umum. Namun, sebelum semua tahapan itu dilalui, struktur bangunan justru lebih dahulu runtuh.

Nilai proyek tersebut bukanlah angka kecil. Rp 6,3 miliar. Anggaran yang bersumber dari keuangan negara. Uang rakyat. Uang publik yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Proyek Strategis yang Berujung Sorotan Publik

Pembangunan Jembatan Ulu Semong di Kecamatan Ulu Belu sejatinya merupakan proyek strategis daerah. Jembatan ini dirancang untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar akses transportasi masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya sektor pertanian dan perkebunan yang menjadi tulang punggung masyarakat setempat.

Namun, harapan besar masyarakat terhadap proyek ini berubah menjadi kekecewaan ketika talud jembatan dilaporkan ambruk saat proses pengerjaan masih berlangsung. Peristiwa tersebut terjadi ketika alat berat ekskavator masih beroperasi di sekitar struktur bangunan.

Ambruknya talud jembatan memicu tanda tanya besar. Bagaimana kualitas perencanaan proyek tersebut? Apakah spesifikasi teknis telah sesuai standar? Bagaimana peran pengawasan dari pihak terkait? Dan yang paling krusial, ke mana sebenarnya arah pengelolaan anggaran publik tersebut?

Fakta lapangan ini kemudian menjadi objek pemberitaan media, termasuk Gerbang Nusantara, yang menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pers.

Ancaman Datang Setelah Berita Terbit

Wartawan Gerbang Nusantara yang melakukan peliputan mengungkapkan bahwa ancaman diterimanya pada Selasa malam, 20 Januari 2026, sekitar pukul 19.03 WIB. Saat itu, dirinya sedang dalam perjalanan pulang dari Kabupaten Lampung Utara.

Menurut pengakuannya, panggilan WhatsApp masuk secara tiba-tiba. Dari awal percakapan, nada bicara penelepon dinilai bernuansa tekanan dan intimidatif. Panggilan tersebut diduga berkaitan langsung dengan pemberitaan yang baru saja diterbitkan.

Dalam laporan tersebut, wartawan menyebut nama Wan Talo berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi di lapangan, terkait kepemilikan atau keterkaitan pekerjaan proyek Jembatan Ulu Semong.

“Saya bekerja berdasarkan keterangan narasumber dan fakta lapangan. Semua informasi saya peroleh melalui proses jurnalistik yang sah. Tidak ada rekayasa, tidak ada fitnah. Namun setelah berita terbit, justru muncul ancaman. Ini bukan hanya soal saya sebagai wartawan, tapi ini soal kebebasan pers,” ujar wartawan tersebut.

Ia menegaskan bahwa setiap informasi yang ditulis telah melalui proses verifikasi dan tidak didasari kepentingan pribadi atau motif tertentu.

Redaksi Tegaskan: Ini Kerja Jurnalistik, Bukan Serangan Pribadi

Menanggapi dugaan teror terhadap wartawannya, Redaksi Gerbang Nusantara menyampaikan sikap resmi dan tegas. Redaksi menegaskan bahwa laporan mengenai proyek Jembatan Ulu Semong disusun sepenuhnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Setiap tahapan peliputan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip verifikasi, keberimbangan, akurasi data, dan kepentingan publik. Informasi yang dimuat bersumber dari narasumber yang relevan serta didukung oleh fakta lapangan.

“Pemberitaan ini murni kerja jurnalistik. Bukan serangan pribadi. Media memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang berkaitan dengan penggunaan uang negara dan kepentingan publik,” tegas Redaksi Gerbang Nusantara.

Redaksi juga menegaskan keterbukaannya terhadap hak jawab dan hak klarifikasi dari pihak mana pun yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak yang diduga terlibat. Upaya konfirmasi kepada unsur DPRD Kabupaten Tanggamus, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya masih terus dilakukan secara profesional.

Alarm Serius bagi Demokrasi

Dugaan intimidasi terhadap wartawan ini dinilai sebagai alarm serius bagi demokrasi dan kebebasan pers di daerah. Ancaman terhadap jurnalis bukanlah persoalan personal semata, melainkan serangan langsung terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat. Pers bertugas melakukan kontrol sosial, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai aturan.

Jika wartawan diintimidasi karena mengungkap fakta, maka ruang demokrasi berpotensi menyempit. Kritik dapat dibungkam. Fakta bisa ditakuti. Dan penyimpangan anggaran berisiko luput dari pengawasan publik.

Sejumlah kalangan pers menilai, praktik teror terhadap wartawan merupakan bentuk kemunduran demokrasi dan harus dihentikan.

Konsekuensi Hukum Mengintai

Secara hukum, dugaan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan memiliki konsekuensi pidana yang jelas dan tegas. Negara telah memberikan perlindungan hukum terhadap kemerdekaan pers.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit melindungi kerja jurnalistik.

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.”

Selain itu, ancaman yang disampaikan melalui media elektronik dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta bagi pelaku ancaman atau intimidasi melalui media elektronik.

Desakan Transparansi dan Pengawasan Proyek

Kasus ini sekaligus membuka kembali urgensi pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur daerah. Proyek bernilai miliaran rupiah harus diawasi secara ketat, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan teknis.

Redaksi menilai pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk memastikan tidak adanya penyimpangan anggaran.

Selain itu, perlindungan terhadap wartawan harus menjadi komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, dan aparat keamanan.

Penegasan Sikap Redaksi Gerbang Nusantara

Redaksi Gerbang Nusantara menegaskan:

  • Tidak ada itikad buruk dalam setiap pemberitaan.
  • Hak jawab dan hak klarifikasi dijamin sepenuhnya.
  • Segala bentuk intimidasi, ancaman, dan teror terhadap kerja jurnalistik ditolak.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Redaksi akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Bupati Tanggamus, unsur DPRD, APIP, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas lainnya demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.

(Redaksi)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif