Berita

Breaking News

Kelurahan Galang Baru Tegaskan Wilayah Kerja RT Korek, Awang Sukowati Bakal Tempuh Jalur Hukum

Musyawarah Riwayat Lahan Pulau Sembur (Tanjung Dahan), Sapdani Akui (Sempat) Gunakan Stempel RT 02 Tanjung Melagan

BATAM, Gnotif. Com— Pengesahan tapal batas wilayah kerja Rukun Tetangga (RT) Korek, Rukun Warga (RW) 01, Pulau Sembur atau yang dikenal dengan sebutan Tanjung Dahan, dalam musyawarah yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Galang Baru, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Senin, 19 Januari 2026, menjadi momentum penting yang mengungkap berbagai persoalan laten terkait riwayat dan penguasaan lahan di wilayah tersebut.

Musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan kelurahan, para ketua RT, tokoh masyarakat, serta warga setempat ini tidak hanya bertujuan untuk menegaskan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan terkecil, namun juga membuka tabir persoalan panjang yang selama ini membayangi Pulau Sembur. Persoalan tersebut meliputi klaim kepemilikan lahan, dugaan penjualan tanah tanpa hak, aktivitas penebangan pohon, kebakaran hutan, hingga dugaan pemalsuan dokumen administrasi pertanahan.

Keputusan yang diambil oleh pihak Kelurahan Galang Baru dalam forum musyawarah tersebut, apabila ditelusuri secara mendalam ke belakang, diyakini dapat menjadi titik terang untuk mengurai benang kusut konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tidak hanya itu, keputusan ini juga dianggap sebagai pijakan awal untuk menelusuri siapa saja pihak-pihak yang selama ini diduga terlibat dalam berbagai aktivitas ilegal di atas lahan Pulau Sembur/Korek.

Dalam khazanah peribahasa Melayu, terdapat adagium yang menyatakan, “sesiapa yang berani berbuat, dia hendaklah berani bertanggungjawab”. Pepatah ini seolah menemukan relevansinya dalam konteks persoalan Pulau Sembur, di mana setiap tindakan yang dilakukan di atas lahan tersebut pada akhirnya akan dimintai pertanggungjawaban, baik secara moral, administratif, maupun hukum. Sebab, pada waktunya, kebenaran diyakini akan menemukan jalannya sendiri.

Penegasan Wilayah Kerja RT Korek

Salah seorang warga yang turut hadir dalam pertemuan di Kelurahan Galang Baru mengungkapkan bahwa pihak kelurahan secara tegas menyampaikan bahwa wilayah Tanjung Dahan atau Pulau Sembur merupakan wilayah kerja RT Korek, RW 01. Dengan demikian, Ketua RT dari wilayah lain, dalam hal ini RT 02 Tanjung Melagan, RW Tanjung Pengapit, tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani atau mengesahkan dokumen apa pun yang berkaitan dengan lahan di wilayah tersebut.

“Dari pihak Kelurahan Galang Baru menyampaikan secara tegas bahwa Ketua RT 02 Tanjung Melagan, atas nama Sapdani, tidak memiliki hak untuk menandatangani persoalan lahan di Pulau Sembur karena memang itu bukan wilayah kerjanya. Wilayah tersebut secara administratif masuk dalam RT Korek, RW 01,” ungkap sumber warga tersebut kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, memang terdapat beberapa kepala keluarga (KK) yang secara administratif tercatat sebagai warga RT 02 Tanjung Melagan dan bermukim di Pulau Sembur. Namun, pencatatan tersebut dilakukan semata-mata untuk kepentingan pendataan administratif, khususnya terkait akses terhadap bantuan sosial dan program pemerintah lainnya.

“Keberadaan beberapa KK itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengklaim wilayah kerja. Itu hanya untuk keperluan administratif pendataan bantuan pemerintah, seperti bantuan sosial, dan bukan berarti wilayah tersebut masuk ke RT Tanjung Melagan,” tegasnya.

Pengakuan Penggunaan Stempel RT

Fakta lain yang mencuat dalam musyawarah tersebut adalah pengakuan Ketua RT 02 Tanjung Melagan, Sapdani, yang hadir langsung dalam pertemuan. Ia mengakui bahwa dirinya sempat menggunakan stempel RT 02 Tanjung Melagan dalam proses pengesahan dokumen terkait lahan di Pulau Sembur.

Pengakuan ini sontak menjadi perhatian peserta musyawarah, mengingat penggunaan stempel RT di luar wilayah kerja yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. Sumber warga yang sama menyebutkan bahwa Sapdani berdalih bahwa tindakannya tersebut dilakukan sebatas atas dasar “mengetahui” dan bukan dalam rangka mengklaim wilayah.

“Itu diakui langsung oleh yang bersangkutan di hadapan pihak Kelurahan Galang Baru. Namun alibinya hanya sebatas mengetahui. Di sinilah letak persoalannya, karena jika bukan wilayah kerjanya, maka penggunaan stempel tersebut menjadi tidak nyambung dan berpotensi menimbulkan masalah hukum lain,” ujar warga tersebut.

Penggunaan stempel resmi RT untuk kepentingan di luar wilayah kerja dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan administratif. Dalam konteks hukum, tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen tidak sah, terutama jika digunakan untuk melegitimasi transaksi atau penguasaan lahan.

Respons Ketua RT Korek

Ketua RT Korek, RW 01, Pulau Sembur, Rudi, menyampaikan rasa lega dan syukur atas hasil musyawarah yang difasilitasi oleh pihak Kelurahan Galang Baru. Menurutnya, penegasan wilayah kerja ini sangat penting untuk meredam keresahan warga yang selama ini dihadapkan pada berbagai klaim sepihak atas lahan di Tanjung Dahan.

“Kami merasa lega karena akhirnya wilayah kerja RT Korek diakui secara resmi. Ini sangat menenangkan warga dan para tokoh masyarakat. Selama ini banyak isu dan klaim yang membuat warga resah,” kata Rudi.

Ia berharap seluruh pihak dapat menerima keputusan tersebut dengan lapang dada, sehingga tidak ada lagi konflik horizontal maupun klaim sepihak yang dapat memicu ketegangan di tengah masyarakat.

“Semoga semua pihak dapat menerimanya. Dengan adanya kejelasan ini, tidak ada lagi saling klaim atas lahan tersebut. Semuanya sudah jelas, itu wilayah kerja kita,” tegas Rudi.

Ancaman Jalur Hukum

Sementara itu, salah satu kuasa lahan warga Korek, Awang Sukowati, menyatakan sikap tegas akan menempuh jalur hukum terkait penguasaan lahan Pulau Sembur atau Tanjung Dahan oleh pihak-pihak yang dinilai tidak berhak.

Menurut Awang, berbagai aktivitas yang terjadi sebelumnya di atas lahan tersebut tidak hanya merugikan warga Korek secara materiil dan sosial, tetapi juga berpotensi merugikan negara. Ia menilai bahwa dugaan kejahatan yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak.

“Dalam waktu dekat kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Apa yang terjadi sebelumnya ini bukan hanya merugikan warga Korek, tetapi juga negara. Dugaan kejahatan ini tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk oknum pengusaha dan pihak RT yang memfasilitasi penjualan serta penguasaan lahan,” tegas Awang.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum bagi warga Pulau Sembur yang selama ini merasa dirugikan.

Dampak Sosial dan Harapan Warga

Konflik lahan di Pulau Sembur tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan administrasi, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang cukup signifikan. Ketidakjelasan status lahan selama bertahun-tahun telah memicu ketegangan antarwarga, menurunkan rasa aman, serta menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dengan adanya penegasan wilayah kerja RT Korek oleh Kelurahan Galang Baru, warga berharap konflik yang selama ini berlarut-larut dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan. Mereka juga berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang terjadi, sehingga menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Musyawarah ini menjadi contoh penting bahwa penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penegakan hukum. Ke depan, masyarakat Pulau Sembur berharap wilayah mereka dapat dikelola secara tertib, legal, dan berorientasi pada kepentingan bersama, bukan kepentingan segelintir pihak.

Dengan demikian, keputusan Kelurahan Galang Baru tidak hanya menegaskan batas wilayah kerja administratif, tetapi juga menjadi tonggak awal untuk menata kembali tata kelola lahan Pulau Sembur secara berkeadilan dan berkelanjutan.

(*)

Editor Redaksi Gnotif. Com

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif