Berita

Breaking News

LSM TRINUSA Dampingi FORWARAS Ciamis, Warga Ungkap Dampak Radiasi BTS Sejak 2022, PT Protelindo Tbk Sampaikan Komitmen Kompensasi

CIAMIS, Gnotif. Com. 29 Januari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Triga Nusantara Indonesia (LBH TRINUSA) mendampingi Forum Warga R. Okas (FORWARAS) Ciamis dalam audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis, terkait dugaan dampak radiasi gelombang elektromagnetik dari menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Protelindo Tbk yang berlokasi di Lingkungan Karang R. Okas, Bratakusuma, Kelurahan Ciamis.

Audiensi tersebut menjadi wadah resmi bagi warga untuk menyampaikan keluhan, kesaksian, serta tuntutan atas dampak yang diduga timbul akibat operasional menara BTS di kawasan permukiman padat penduduk. Warga menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlangsung selama beberapa tahun dan belum memperoleh penyelesaian yang dirasakan adil.

LBH TRINUSA hadir sebagai pendamping hukum non-litigasi guna memastikan aspirasi warga tersampaikan secara utuh, serta mendorong penyelesaian yang berkeadilan melalui mekanisme musyawarah dan pengawasan oleh lembaga legislatif daerah.

Tindak Lanjut Surat Permohonan Audiensi FORWARAS

Audiensi ini merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Audiensi FORWARAS Ciamis Nomor: 02/FORWARAS/01.CMS/2026 tertanggal 14 Januari 2026. Dalam surat tersebut, FORWARAS menyampaikan pengaduan resmi warga terkait dugaan dampak radiasi menara BTS, serta permohonan ganti rugi atas kerusakan benda dan gangguan kenyamanan yang diduga dialami warga.

Surat permohonan tersebut juga memuat kronologi keluhan warga sejak tahun 2022, serta permintaan agar DPRD Kabupaten Ciamis memfasilitasi dialog terbuka antara warga, instansi teknis, dan pihak perusahaan untuk mencari solusi yang objektif dan transparan.

Menurut FORWARAS, jalur audiensi dipilih karena warga berharap adanya peran aktif DPRD sebagai wakil rakyat untuk mengawasi dan memastikan adanya tindak lanjut nyata dari seluruh pihak terkait.

Audiensi Digelar di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis

Audiensi digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis. Pertemuan tersebut diterima oleh Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis yang membidangi pemerintahan, hukum, dan pelayanan publik.

Selain anggota Komisi A DPRD, audiensi juga dihadiri oleh perwakilan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

Pihak perusahaan PT Protelindo Tbk juga hadir dalam audiensi tersebut untuk memberikan tanggapan langsung terhadap keluhan dan kesaksian warga.

Forum audiensi berlangsung dalam suasana yang tertib namun dinamis. Warga menyampaikan aspirasi secara bergantian, sementara DPRD dan instansi teknis mencatat serta menanggapi poin-poin yang disampaikan.

Warga Ungkap Dampak Sejak 2022

Dalam forum audiensi, sejumlah warga terdampak secara langsung turut menyampaikan kesaksian. Salah satunya adalah Ibu Rini, warga yang rumahnya berada sangat dekat dengan menara BTS.

Ibu Rini menyampaikan bahwa sejak menara BTS beroperasi, ia dan keluarganya merasakan berbagai perubahan yang menurutnya mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari. Ia mengungkapkan adanya gangguan pada peralatan elektronik, rasa tidak nyaman saat berada di dalam rumah, serta kekhawatiran terhadap potensi dampak kesehatan.

“Kami tinggal sangat dekat dengan menara. Sejak 2022, kami mulai merasakan dampaknya. Peralatan elektronik sering bermasalah, dan kami juga merasa khawatir dengan kemungkinan dampak radiasi,” ungkap Ibu Rini di hadapan anggota DPRD.

Warga lain juga menyampaikan pengalaman serupa, yang menurut mereka semakin menguatkan dugaan bahwa keberadaan BTS tersebut memberikan dampak terhadap lingkungan sekitar.

FORWARAS: Keluhan Sudah Disampaikan Berulang Kali

Asep Budi, selaku Ketua FORWARAS Ciamis, menegaskan bahwa keluhan warga bukanlah hal yang baru. Ia menyampaikan bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2022 dan telah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait.

Menurut Asep Budi, FORWARAS dibentuk sebagai wadah komunikasi dan perjuangan warga agar aspirasi dapat disampaikan secara kolektif dan terorganisir.

“Keluhan ini sudah sejak 2022. Kami sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak terkait, baik di tingkat kelurahan maupun dinas. Namun sampai sekarang, warga merasa belum mendapatkan solusi yang memberikan kepastian,” tegas Asep Budi.

Kesaksian Diperkuat Ketua RW

Pernyataan warga dan FORWARAS diperkuat oleh Ketua RW setempat, Bapak Agus, yang hadir dalam audiensi dan bertindak sebagai saksi pengaduan warga.

Bapak Agus membenarkan bahwa laporan warga terkait dugaan dampak BTS telah diteruskan kepada instansi terkait. Ia juga menyampaikan bahwa pernah dilakukan rapat teknis di lokasi yang diduga terdampak radiasi.

“Kami sudah meneruskan laporan warga ke dinas terkait. Bahkan pernah ada rapat teknis di lokasi. Artinya, ini bukan persoalan baru, tetapi sudah lama menjadi perhatian warga,” ujar Bapak Agus.

PT Protelindo Tbk Nyatakan Siap Beri Kompensasi

Menanggapi berbagai kesaksian warga, perwakilan PT Protelindo Tbk dalam audiensi menyampaikan komitmen perusahaan untuk memberikan kompensasi atas kerusakan benda atau barang milik warga, sepanjang dapat dibuktikan secara faktual bahwa kerusakan tersebut diakibatkan oleh paparan radiasi gelombang elektromagnetik dari operasional BTS.

Pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap klaim warga sebagai bagian dari penyelesaian secara musyawarah dan non-litigasi.

“Perusahaan pada prinsipnya terbuka untuk melakukan verifikasi. Jika memang terdapat kerusakan yang secara faktual dapat dibuktikan akibat operasional BTS, maka perusahaan siap membahas kompensasi sesuai ketentuan,” ujar perwakilan PT Protelindo Tbk.

Pernyataan tersebut disambut dengan harapan oleh warga, meskipun mereka juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang nyata dan tidak berhenti pada pernyataan di forum audiensi.

LSM TRINUSA: Fakta Lapangan Tidak Bisa Diabaikan

Epi Wahyudin Manan, selaku Koordinator Lapangan FORWARAS, Kuasa Pendamping Non-Litigasi, sekaligus Posbakum LBH TRINUSA Kabupaten Ciamis, menegaskan bahwa kesaksian warga dan aparat lingkungan merupakan fakta lapangan yang memiliki bobot hukum.

Menurut Epi, kesaksian warga yang terdampak langsung, diperkuat oleh Ketua RW sebagai saksi pengaduan, serta adanya rapat teknis di lokasi, menunjukkan bahwa persoalan ini nyata dan telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

“Kesaksian warga yang terdampak langsung, diperkuat oleh Ketua RW sebagai saksi pengaduan, serta adanya rapat teknis di lokasi, menunjukkan bahwa persoalan ini nyata dan sudah berlangsung lama. Komitmen perusahaan harus dikawal agar tidak berhenti sebagai pernyataan lisan,” tegas Epi Wahyudin Manan.

Ia menambahkan bahwa LBH TRINUSA masih menempuh jalur non-litigasi sebagai langkah awal. Namun, apabila komitmen perusahaan tidak direalisasikan secara konkret dan berkeadilan, maka pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan langkah hukum.

“Kami masih mengedepankan musyawarah. Tetapi jika tidak ada realisasi yang adil, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan demi melindungi hak-hak warga,” tambahnya.

DPRD Ciamis Akan Kawal dan Fasilitasi Tindak Lanjut

Komisi A DPRD Kabupaten Ciamis menyatakan akan mengawal hasil audiensi, termasuk realisasi komitmen PT Protelindo Tbk, serta mendorong mekanisme verifikasi yang melibatkan instansi teknis dan, bila perlu, pihak independen.

DPRD menilai bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara objektif, transparan, dan memiliki tenggat waktu yang jelas agar warga tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Kami akan memfasilitasi dan mengawasi tindak lanjutnya. Harus ada mekanisme yang jelas, siapa yang melakukan verifikasi, dan bagaimana hasilnya. Semua harus transparan,” ujar salah satu anggota Komisi A DPRD Ciamis.

Harapan Warga dan Partisipasi Masyarakat

Sekitar ±25 warga hadir dalam audiensi tersebut sebagai perwakilan masyarakat terdampak. Kehadiran mereka mencerminkan besarnya harapan agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan solusi nyata.

Warga berharap adanya kejelasan mekanisme, tenggat waktu, serta hasil konkret atas pengaduan yang telah disampaikan sejak beberapa tahun terakhir.

Bagi warga, audiensi ini menjadi titik penting dalam perjuangan untuk mendapatkan pengakuan, kejelasan, serta penyelesaian yang adil atas dampak yang mereka rasakan.

Komitmen LSM TRINUSA Mengawal Hingga Tuntas

LSM TRINUSA menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perjuangan FORWARAS dan warga Karang R. Okas hingga memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

LBH TRINUSA menyatakan akan terus memantau perkembangan pasca-audiensi, termasuk realisasi komitmen PT Protelindo Tbk serta langkah-langkah yang diambil oleh DPRD dan instansi terkait.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi warga. Ini adalah bagian dari tugas kami sebagai lembaga bantuan hukum untuk membela kepentingan masyarakat,” pungkas Epi Wahyudin Manan.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Ciamis. Warga berharap agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun perusahaan, dapat menunjukkan itikad baik dan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan secara adil, transparan, dan bermartabat. (*)

Redaksi 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif